Oleh Asrian Hendi Caya
Salah satu masalah krusial setiap ahir tahun adalah penetapan upah minimum. Setiap kabupaten/kota dan provinsi menetapkan upah minimum termasuk secara nasional untuk tiap tahunnya. Upah minimum merupakan instrumen (alat) untuk melindungi pekerja sehingga pemerintah mewajibkan untuk menetapkan besarannya untuk tahun tersebut.
Upah sebagai harga selayaknya didasarkan atas permintaan dan penawaran tenaga kerja. Hanya saja dalam kondisi di mana terjadi kelebihan penawaran tenaga kerja—sebagaimana terjadi di Indonesia dan negara berkembang pada umumnya—maka kondisi ini tidak menguntungkan bagi pekerja. Artinya upah bisa saja berada pada tingkat yang rendah dan tidak dapat menghidupinya secara layak.
Itulah sebabnya Indonesia mewajibkan penetapan upah minimum dan upah tersebut didasarkan atas kebutuhan hidup layak (KHL). Konsep ini pun sudah melalui proses panjang karena sebelumnya didasarkan pada kebutuhan fisik minimum (KFM) dan diperluas menjadi kebutuhan hidup minimum (KHM). Meskipun demikian, masih banyak daerah yang belum mencapai kondisi di mana upah minimum sama dengan KHL. Peraturan yang berlaku pun masih memberi “kesempatan” untuk menetapkan upah minimum di bawah KHL.
Penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun karena harga-harga selalu berubah dan cenderung naik. Karena itulah upah harus disesuaikan dengan harga-harga bagi kebutuhan hidup layak. Untuk menetapkan KHL pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menetapkan jenis barang dan jasanya. Maka harus dilakukan penyesuaian harga atas barang dan jasa tersebut. Dalam rangka memantau perkembangan harga dilakukan survei harga atas barang dan jasa komponen pembentuk KHL yang dilakukan Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari unsur pengusaha/perusahaan, pekerja, pemerintah, dan perguruan tinggi. DPD inilah yang menetapkan besaran upah minimum yang kemudian akan disahkan oleh kepala daerah.
Dalam konteks Provinsi Lampung, DPD Provinsi sudah melakukan beberapa kali survei untuk beberapa kabupaten karena baru beberapa saja kabupaten/kota yang memiliki DPD. Ada tiga daerah yang melakukan survei dan menetapkan KHL sendiri, yaitu Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Tengah, dan Kabupaten Tulangbawang. Untuk tingkat provinsi KHL didasarkan atas KHL yang terendah pada kabupaten/kota.
Untuk tahun 2011, KHL terendah adalah di Kabupaten Lampung Tengah dengan nilai Rp897.600. Dengan demikian, KHL Kabupaten Lampung menjadi KHL provinsi. Atas dasar KHL inilah upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan. Andai saja ada kepastian bahwa UMP sama dengan KHL, maka tidak ada perdebatan dalam penetapan UMP. Hanya saja peraturan yang berlaku masih memberi pertimbangan kepada kondisi keuangan perusahaan untuk untuk mencapai KHL. Namun, ada tahapan untuk mencapai 100% KHL. Persoalannya hampir semua Daerah tidak punya road map (tahapan) kapan mencapai 100% KHL. Seolah transisi selamanya. Artinya harus ada komitmen dan kesungguhan semua pihak untuk mewujudkan UMP sama dengan KHL.
Lalu, bagaimana kita menetapkan UMP Lampung tahun 2011. Sesuai dengan KHL Provinsi sebesar Rp897.600, maka selayaknya UMP Lampung tahun 2011 adalah Rp897.600. Nilai UMP ini masih cukup wajar karena hanya meningkat 16% dari 2010. Kenaikan ini masih dapat didukung oleh perkembangan ekonomi Lampung, yang tumbuh cukup baik dan inflasi relatif rendah.
Kondisi ekonomi tahun 2010 menunjukkan perkembangan yang menggembirakan dan prospek ekonomi 2011 juga menunjukkan kondisi yang terus berkembang. Pertumbuhan ekonomi nasional triwulan III-2010 sebesar 3,5% dan Provinsi Lampung pada periode yang sama tumbuh lebih pesat yaitu 6,25%, yang pada triwulan II tumbuh 5,5%. Inflasi sebagai indikasi kenaikan beban hidup dan perusahaan menunjukkan stabilitas pada tingkat yang relatif terkendali. Inflasi Lampung pada triwulan III sebesar 4,39%, yang pada triwulan II sebesar 2,53%.
Kenaikan upah ini dharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, yang selanjutnya dapat meningkatkan permintaan. Peningkatan permintaan (demand) diharapkan akan memperluas pasar sehingga perusahaan dapat berekspansi meningkatkan produksi dan dengan sendirinya meningkatkan penawaran (supply). Ini juga berarti menjamin perkembangan dan kelanjutan usaha. Kondisi inilah yang diharapkan bahwa ada simultan antara permintaan dan penawaran. Berarti juga ada sinergi antara kesejahteraan masyarakat dan perkembangan dunia usaha.
Selain itu, harus dicatat bahwa UMP Lampung selama ini rata-rata masih 82%-nya UM secara nasional. Artinya kita termasuk daerah yang UMP-nya di bawah rata-rata. Selama ini UMP Lampung rata-rata 89%-nya KHL. Pada 2007 UMP Lampung pernah mencapai 94% KHL. Artinya sangat memungkinkan untuk Lampung menetapkan UMP-nya sama dengan KHL.
Bila masih ada keberatan dunia usaha, berapa sebaiknya UMP Lampung tahun 2011. Berdasarkan survei biaya hidup (SBH) yang dilakukan BPS bahwa biaya hidup di Lampung mencapai Rp3.500.220 per rumah tangga. Dengan asumsi per rumah tangga ada 4 orang, biaya hidup perorang sekitar Rp875.055. Artinya bisa disepakati bahwa UMP Lampung tahun 2011 adalah Rp875.055, yang setara dengan 97% KHL. Pendekatan ini didasarkan atas pertimbangan bahwa UMP adalah untuk pekerja lajang dan pemula.
Bila pengusaha masih keberatan, masih coba kita pertimbangkan. Tapi berapa? Berdasarkan perkembangan tingkat upah minimum provinsi selama 2007-2010 diketahui UMP Lampung rata-rata meningkat 11,03% per tahun. Dengan asumsi meningkat sebesar 11,03%, besarnya UMP Lampung tahun 2011 adalah Rp852.187 atau setara 95% dari KHL. Dengan berbagai pertimbangan di atas, UMP ini masih dalam kemampuan dunia usaha untuk memenuhinya.
Satu lagi komitmen kita, kapan kita siap menjadikan UMP=KHL. Semoga kita dapat berpikir jernih melihat persoalan ini. Ini bukan soal siapa yang diuntungkan, tapi kita melihat kebaikan untuk semua pihak. Mari kita bersatu dan bersinergi untuk kemajuan dan kejayaan Lampung. Semoga. (Sumber: Lampung Post, 8 Desember 2010)
Tentang penulis:
Asrian Hendi Caya, dosen FE Unila, Peneliti Pusat Studi dan Informasi Pembangunan (Pusiban)




KOMENTAR TERBARU