Arsip untuk Desember 9th, 2010

Apakah Perlu Pemindahan Ibu Kota?

Oleh Djasarmen Purba

Wacana pemindahan ibu kota sebenarnya bukan wacana baru. Tercatat, beberapa kali wacana ini digulirkan. Pertama pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno, di mana saat itu muncul gagasan untuk menjadikan Kota Palangkaraya sebagai ibu kota negara. Soekarno ingin merancang Palangkaraya menjadi ibu kota negara secara khusus, namun rencana tersebut terbengkalai karena adanya proyek mercusuar Soekarno. Proyek ini merupakan langkah untuk menandingi kemegahan pesta olahraga Olimpiade.

Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, wacana pemindahan ibu kota sempat dimunculkan kembali. Gagasan pada saat itu menyebut Jonggol (salah satu kecamatan di Kabupaten Bogor) sebagai calon ibu kota negara. Namun gagasan ini pun belum sempat terealisasi.

Pada masa kepemimpinan Presiden Habibie juga muncul wacana untuk memindahkan ibu kota negara ke Sidrap, Sulawesi Selatan. Alasan yang disampaikan Presiden Habibie pada saat itu, karena Sidrap merupakan titik tengah Indonesia.

Tampaknya wacana pemindahan ibu kota ini harus dipikirkan kembali agar menjadi suatu konsep yang sungguh-sungguh dapat dilaksanakan. Hal ini perlu karena Jakarta sebagai ibu kota negara sudah tidak lagi mampu mendukung aktivitas perekonomian dan pemerintahan. Permasalahan yang membelit Jakarta semakin akut.

Posisi Jakarta sebagai pusat pemerintahan sekaligus sebagai pusat perdagangan dan keuangan menjadikan kota ini kalang kabut dengan beraneka permasalahan di segala bidang dan dimensi. Saat ini, Jakarta telah mengalami over populated. Jakarta sendiri, menurut mantan Gubernur DKI Ali Sadikin, dirancang Belanda untuk menampung 800.000 penduduk. Namun, ternyata pada saat Ali menjabat sebagai Gubernur jumlahnya membengkak jadi 3,5 juta dan sekarang membengkak lagi hingga daerah Metropolitan Jakarta yang meliputi Jabodetabek penduduknya mencapai total 23 juta jiwa.

Kenapa bisa terjadi over populated? Harus kita sadari bahwa lebih dari 80% uang yang ada di Indonesia beredar di Ibu Kota Jakarta. Hal ini menjadikan Jakarta sebagai magnet yang menarik penduduk dari seluruh Indonesia untuk mencari uang di Jakarta.

Arus urbanisasi dari daerah ke Jakarta begitu tinggi. Akibatnya, terjadi lonjakan penduduk yang cukup fantastis. Jika penduduk Jakarta pada zaman Ali Sadikin tahun 1975-an hanya sekitar 3,5 juta jiwa, saat ini jumlahnya sekitar 10 juta jiwa. Pada hari kerja dengan pekerja dari wilayah Jabotabek, penduduk Jakarta menjadi 12 juta jiwa.

Jika Jakarta terus dibiarkan jadi ibu kota, jumlah ini akan terus membengkak dan membengkak. Pohon-pohon, lapangan rumput, dan tanah serapan akan semakin berkurang, tergantikan oleh aspal dan lantai beton perumahan, gedung perkantoran, dan pabrik. Jumlah kendaraan bertambah, sementara ruas jalan tetap tidak mengalami penambahan. Akibatnya, kemacetan makin parah. Beberapa pakar mengkalkulasikan bahwa kemacetan lalu lintas yang parah telah menelan kurang lebih 6,5 miliar liter BBM dengan nilai sekitar Rp 30 triliun. BBM ini dihabiskan oleh 2 juta pelaju ke Jakarta setiap tahunnya.

Kondisi lingkungan Jakarta juga sudah tidak lagi memenuhi syarat. Asap kendaraan dan polusi meningkat, sehingga udara Jakarta sudah tidak layak hirup lagi. Belum lagi masalah-masalah sosial yang timbul seperti kemiskinan akibat lapangan pekerjaan yang kurang dibandingkan angkatan kerja, juga banjir akibat tata kota yang ambu¬radul.

Hal lain yang perlu menjadi pertimbangan adalah letak geografi Jakarta, di mana jaraknya begitu dekat dengan Gunung Krakatau. Sejarah telah membuktikan bahwa letusan Gunung Krakatau, ledakannya 30 ribu kali kekuatan bom atom Hiroshima dan tsunami yang ditimbulkan bisa mencapai tinggi 40 meter. Efek ledakan Krakatau terasa sampai Afrika dan Australia.

Sekarang Gunung Krakatau yang dulu rata dengan laut telah muncul kembali dengan sebutan Gunung Anak Krakatau. Berdasarkan pemantauan PVMBG, saat ini Anak Gunung Krakatau telah mencapai ketinggian 800 meter lebih. Kecepatan penambahan tinggi gunung tersebut adalah sekitar 7 meter/tahun. Sebagian ahli geologi memperkirakan letusan Krakatau akan kembali terulang di antara tahun 2015-2083. Jadi, Jakarta ibaratnya tinggal menunggu waktu saja untuk menghadapi letusan gunung yang sangat hebat tersebut.

Beberapa Skenario

Beberapa negara yang ada di dunia menerapkan pola pembagian fungsi ibu kota, yaitu fungsi ibu kota sebagai pusat pemerintahan dan fungsi ibu kota sebagai pusat bisnis. Beberapa negara yang pernah memindahkan ibu kota negaranya misalnya Afrika Selatan, dengan membagi Capetown dan Johanesburg sebagai ibu kota negara dan sebagai pusat pemerintahan.

Malaysia membagi ibu kota negaranya dengan pusat pemerintahan. Kota Kuala Lumpur ditetapkan sebagai ibu kota negara, sedangkan Putra Jaya sebagai pusat pemerintahan. Negara yang lain adalah Pakistan yang memindahkan ibu kotanya ke Kota Islamabad, Australia dengan memindahkan ibu kotanya dari Sydney ke Canberra.

Pengalaman dari beberapa negara tersebut tentunya perlu dijadikan pembelajaran bagi Indonesia agar dapat merencanakan penyelesaian permasalahan ibu kota, sehingga mampu meraih manfaat dan tidak mengulangi hal yang dianggap kurang baik. Salah satu segi yang menguntungkan adalah bahwa Indonesia sangat luas, dengan pilihan kota yang banyak. Di antara kota-kota yang banyak tersebut, mungkin salah satunya patut dipertimbangkan untuk dijadikan ibukota. Tinggal bagaimana kita memperhitungkan yang cermat aspek-aspek dominannya saja.

Kajian awal pemindahan ibu kota negara yang dilakukan Velix Wanggai, Staf Khusus Presiden Bidang Pemerintahan Daerah dan Otonomi Daerah, menghasilkan tiga pilihan yaitu: pembenahan secara total Jakarta, pemindahan pusat pemerintah¬an dari ibu kota negara, dan memindahkan ibu kota secara total.

Opsi pertama adalah pembenahan secara total Jakarta. Fokus utamanya adalah mengatasi kemacetan kota Jakarta. Ada beberapa pilihan yang dapat dilakukan untuk mengatasi kemacetan. Pilihan yang pertama adalah penambahan ruas jalan. Hal ini jelas tidak memungkinkan, mengingat lahan yang ada di Jakarta sangat terbatas, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan penambahan ruas jalan. Pilihan kedua adalah dengan pemberlakuan larangan parkir di tepi jalan. Langkah ini pun juga mengandung dilema, karena diperlukan ketersedia¬an lahan parkir yang memadai sebagai pengganti parkir tepi jalan. Pilihan ketiga adalah dengan pembatasan usia kendaraan. Langkah ini mungkin sedikit efektif, namun bagi pemilik kendaraan dengan tahun produksi di bawah yang dipersyaratkan ini akan menjadi masalah tersendiri.

Pilihan keempat adalah dengan pembenahan dan penyediaan transportasi umum yang memadai. Agaknya pilihan ini bisa menjadi alternatif penyelesaian masalah terbaik.

Opsi kedua adalah memindahkan pusat pemerintahan dari Kota Jakarta menuju kota lain yang tidak terlalu jauh. Ibu kota negara masih tetap di Jakarta, sedangkan pusat pemerintahan di kota lain yang telah ditentukan. Opsi ini bisa menjadi pilihan karena jarak dengan Ibu Kota Jakarta menjadi pertimbangan penting terkait akses dan mobilitas. Adanya pembagian pusat pemerintahan dengan ibu kota negara menjadikan semua aktivitas tidak lagi tersentral di ibu kota. Namun, yang perlu dipertimbangkan juga adalah bahwa pemindahan pusat pemerintahan ini juga memung¬kinkan terjadinya mobilitas penduduk dari ibu kota ke pusat pemerintahan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan tentang tata ruang yang ketat bagi kota pusat pemerintahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang tersebut.

Opsi ketiga adalah memindahkan pusat pemerintahan dan memindahkan ibu kota negara. Konsekuensi dari opsi ini yaitu bahwa nantinya Jakarta akan dijadikan pusat bisnis dan hiburan saja. Kota pilihan yang ditetapkan bisa sebagai pusat pemerintahan dan ibu kota negara yang baru. Bisa jadi kota yang dipilih masih tetap berada di Pulau Jawa, seperti Banten, Purwokerto, Magelang, Karawang, Yogyakarta, atau Malang. Atau sekalian pindah ke luar Pulau Jawa seperti Kota Palembang, Palangkaraya, Makassar, bahkan Papua. Semuanya itu dimungkinkan untuk dipilih. Harus kita pahami bahwa pemindahan ibu kota dan pusat pemerintahan ini merupakan pemindahkan sebuah tatanan kehidupan kemanusiaan yang sangat besar. Segala aspek yang multidimensional terkait struktur negara, personel, infrastruktur, suprastruktur, sistem teknologi dan informasi, dan lain-lain perlu, diperhitungkan secara cermat. Yang paling krusial pembahasannya adalah bahwa kebutuhan anggaran yang diperlukan sangat besar dan ini akan memerlukan beberapa tahun anggaran belanja negara. Perlu menjadi pertimbangan pula, bahwa pemilihan daerah yang akan dijadikan sebagai ibu kota dan pusat pemerintahan ini harus memperhatikan kondisi geografis, topografi, dan sosiologinya.

Komoditas Politik

Apabila wacana pemindahan ibu kota ini resmi dijadikan salah satu agenda kebijakan pemerintah, maka perlu diwaspadai juga adanya kepentingan-kepentingan politik di balik itu. Agenda ini dipastikan akan menjadi dagangan politik yang mahal harganya. Kenapa demikian? Siapa yang akan diuntungkan? Benarkah motif ekonomi partai politiklah yang akan menjadi penentunya?

Lihat saja beberapa pengalaman dari praktik-praktik makelar tanah untuk mencukupi kebutuhan pengadaan tanah pemerintah dalam rangka pembangunan infrastruktur tertentu. Praktik-praktik pembelian tanah besar-besaran di suatu lokasi yang akan dibangun proyek pemerintah banyak diskenariokan oleh beberapa elite politik. Kesepakatan-kesepakatan dengan pihak yang akan mengerjakan proyek konstruksi, tentang besarnya setoran dan lain-lain, bukan aneh lagi ditentukan oleh oknum partai politik atau elite politik.

Dari sisi dukungan perolehan suara juga diperkirakan secara politis akan sangat menguntungkan partai tertentu. Kita tahu bahwa ada partai tertentu yang basisnya sangat kuat di luar Jawa. Dengan adanya pemindahan ibu kota maupun pusat pemerintahan di luar pulau Jawa akan berimbas pada mobilitas masa (urbanisasi), sehingga terjadi penambahan penduduk. Adanya penambahan penduduk merupakan potensi bagi penambahan suara. Dengan basis masa pendukung sebelumnya yang telah kuat akan memudahkan perekrutan dukungan suara-suara baru. Dipastikan, langkah semacam ini akan menuai kemenangan besar dalam pemilu-pemilu yang akan datang.

Tekanan yang dihadapi Ibu Kota Jakarta memang berat. Namun ini hendaknya dijadikan pengalaman juga bahwa bangsa kita harus tetap bisa berpikir taktis, cermat, dan cerdas dalam merumuskan kebijakan, apalagi kebijakan pemindahan ibu kota.

Kebijakan dengan transaksional politik adalah kebijakan yang lebih banyak bersifat emosional saja. Yang diperlukan oleh bangsa ini adalah kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Jadi, kebijakan pemindahan ibu kota ini harus dilakukan dalam kerangka kepentingan rakyat Indonesia. (Sumber: Sinar Harapan, 8 Desember 2010)

Tentang penulis:
Djasarmen Purba SH, anggota DPD RI.

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 759,071 hits

 

Desember 2010
S S R K J S M
« Nov   Jan »
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 31 pengikut lainnya.