Oleh Hary Wahyudi
Setiap tanggal 17 pagi setiap bulan di setiap instansi pasti ada kerumunan orang yang khidmat melangsungkan upacara bendera. Upacara lebih meriah dilaksanakan setiap tanggal 29 November, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ulang tahun.
di usia ke-39 tahun (29 November 1971-2010), Korpri, organisasi yang anggotanya terdiri dari pegawai negeri sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan, dan perangkat pemerintah desa, sering dikaitkan dengan PNS. Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan. Didirikan 29 November 1971 berdasar Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, Korpri merupakan wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia. Selama Orde Baru (Orba), Korpri dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun, sejak era reformasi, Korpri (konon) telah berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
Keputusan Munas Korpri yang terakhir, ditegaskan bahwa Korpri adalah satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai Republik Indonesia, guna lebih meningkatkan pengabdiannya dalam mengisi kemerdekaan dan pelaksanaan pembangunan. Bahkan di jajaran pemerintah provinsi Jawa Timur sepak terjang Korpri dilembagakan dalam perangkat daerah sekretariat daerah di operasionalkan melalui biaya APBD Jawa Timur dan mengelola iuran bulanan anggotanya.
Untuk itu selayaknya Korpri mempunyai tanggung jawab besar serta tugas berat untuk selalu meningkatkan kekompakan, kualitas, serta efektivitas kerja seluruh anggotanya. Korpri sendiri telah merumuskan tugas untuk membina korps baik terhadap seluruh anggotanya maupun terhadap keseluruhan korps, dengan memanfaatkan hubungan fungsional yang telah ada, sehingga terwujud kesatuan landasan berpikir, ucapan dan tindakan, serta membina dan memelihara mutu serta kesejahteraan rohani dan jasmani anggota sehingga menjadi pegawai bermoral tinggi, berwibawa, berkemampuan baik, berdaya guna dan berhasil guna. Pertanyaannya, langkah nyata apa yang telah dilakukan Korpri selama ini?
Profesionalisme Korpri
Dalam sejarah Orde Lama, pegawai negeri terkotak-kotak pada kelompok politik tertentu. Pada perjalanannya dengan dikeluarkannya UU No 3 Tahun 1975 dan PP No 20 Tahun 1976, Korpri era Orba telah menjadi alat politik penguasa sampai dengan berakhirnya pemerintahan Presiden Soeharto (1998). Keluarnya UU No 43 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri di dalamnya mengamanatkan netralitas PNS yang terwadahi dalam Korpri. PP No 5 dan 12 Tahun 1999 di dalamnya tercantum agar PNS tak menjadi anggota dan pengurus parpol.
Di usia ke-39 tahun dan 12 tahun reformasi nasional Korpri Jatim perlu mereposisi peranan organisasinya dalam konteks kepentingan anggota, bangsa dan negara melalui perwujudan netralitas birokrasi dan profesionalisme anggota. Penafsiran tentang netralitas birokrasi itu sendiri dalam praktiknya belum ada kebulatan pemahaman bagi semua anggota Korpri. Ada yang memaknai netralitas itu PNS tak boleh membeda-bedakan dalam memberikan pelayanan ke masyarakat. Ada yang memaknai netralitas, PNS tak boleh simpatik pada parpol tertentu, sampai dengan netralitas itu dipahami bahwa PNS datang ke tempat kampanye parpol untuk mengetahui program-program parpol pun dilarang, karena dianggap melanggar.
Untuk mewujudkan netralitas birokrasi dan profesionalisme Korpri ini tidak bisa terwujud dengan sendirinya, selain komitmen kuat anggotanya, pembenahan manajemen pengorganisasian Korpri itu sendiri, setidak-tidaknya masih membutuhkan persyaratan. Pertama, netralitas birokrasi dan profesionalisme Korpri mensyaratkan adanya netralitas lembaga negara dan prosesionalisme seluruh komponen penyelenggara negara.
Netralitas birokrasi semestinya dipahami sebagai totalitas PNS tanpa membeda-bedakan afiliasi politik, suku, ras, agama, kelompok dan golongan dalam memberikan pelayanan prima kepada seluruh lapisan masyarakat. Sedangkan profesionalisme Korpri diimplementasikan dalam bentuk kesiapan, penguasaan pengetahuan dan keterampilan personel untuk melaksanakan tugas-tugas negara sesuai dengan harapan negara dan masyarakat.
Kegiatan Korpri hendaknya difokuskan dalam kesejahteraan anggotanya, di usianya yang ke-39 tahun, sebenarnya Korpri bisa menghitung, berapa kali kegiatan yang pernah dilakukan untuk peningkatan kesejahteraan, mutu atau kualitas kerja anggotanya. Sebenarnya masyarakat juga menaruh harap dari Korpri tentang pembinaan pegawai. Masyarakat menginginkan pegawai yang jujur, disiplin, berwibawa, berkualitas dan simpatik dalam pelayanan.
Semoga Korpri lebih lekat di hati dengan menunjukan prestasi. Ini tantangan bagi Korpri semoga bisa mengikis stigma ‘baik ada maupun tidak ada’ eksistensi Korpri tidak dirasakan bedanya oleh para anggotanya. (Sumber: Surya, 29 Nopember 2010)
Tentang penulis:
Hary Wahyudi, Widyaiswara Madya Badan Pendidikan dan Latihan Jawa Timur




KOMENTAR TERBARU