Oleh Hari Purwadi
Kasus konspirasi Gayus Tambunan dalam penanganan pelanggaran bidang perpajakan ternyata berlanjut pada “perselingkuhan” dengan petugas Rutan Mako Brimob, sehingga bebas pelesir. Kenyataan itu telah mengonfirmasi atau membuktikan kebenaran tesis Marc Galanter bahwa “the ‘haves’ come out ahead”, kurang lebih berarti si “kaya” selalu menang. Meskipun Gayus hanya (mantan) PNS berpangkat IIIA, namun kekuatan uang atau kekayaannya mampu menjungkirbalikkan nilai-nilai hukum yang selalu dipropagandakan Konstitusi, “equality before the law” (persamaan di dalam hukum). Apabila malapraktik penegakan hukum pada kasus Gayus hanya puncak dari gunung es (top of a iceberg), maka sungguh mengerikan besarnya kasus-kasus serupa yang tidak terungkap. Lebih mengerikan apabila “the haves” bukan hanya berarti uang, tetapi juga status, kesejahteraan, dan kepemilikan kekuasaan atau kewenangan yang sangat besar dan menjanjikan perselingkuhan jenis lain yang sulit diperoleh dalam situasi normal. Kenyataan itu yang sering kali menjebak para pencari keadilan yang “miskin” (the have-nots) pada akses keadilan semu sebab yang diperoleh ternyata sempitnya ruang-ruang keadilan, dan mahalnya biaya untuk menemukan kebenaran hukum.
Penelitian Marc Galanter dalam kerangka Amerika itu sebenarnya bukan semata-mata karena yang kaya bisa menyuap atau yang berkuasa bisa menawarkan sesuatu yang menjanjikan kesejahteraan, kebahagiaan duniawi yang lebih tinggi, dan kenikmatan-kenikmatan hidup secara kolusif, seperti pada kasus Gayus. Kenyataan yang dijelaskan oleh Galanter berkait dengan kemampuan menggunakan advokat (lawyer) berkaliber, sampai memanfaatkan saksi ahli yang berkualitas. Profesionalitas itu yang mengelola strategi penanganan jangka panjang, memiliki tingkat relasi tinggi dengan lembaga-lembaga pendinamisasi bekerjanya hukum, seperti penyidik, penuntut umum, dan pengadilan, termasuk mempengaruhi pasifnya fasilitas institusional karena halangan pembiayaan dan penundaan dapat diatasi.
Ide Pemiskinan
Ide pemiskinan koruptor seperti dilontarkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD maupun Anggota Satgas Antimafia Hukum Mas Achmad Santosa menjadi konsep yang menarik untuk didiskusikan, terutama dalam pembaharuan hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi. Ide pemiskinan menarik karena di balik semua antusiasme memberantas korupsi yang ditopang oleh Polri, Kejaksaan, KPK, maupun Pengadilan Tipikor, ternyata terdapat ironi tajam sebab di samping peningkatan keberhasilan pemberantasan korupsi, ternyata masih menghadapi masalah serius, yaitu kolusi dan korupsi dalam penanganan korupsi itu sendiri, terutama hanya dapat dilakukan oleh “the haves”.
UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) sebagai kecenderungan kesadaran dunia mengenai prioritas penanganan tindak pidana korupsi sebenarnya tidak mengenal konsep pemiskinan. Konsep yang dipopulerkan hanya menekankan pada pengambalian kerugian keuangan negara yang dikorupsi (stolen state asset recovery) melalui cara-cara yang luar biasa (extra-ordinary) sekalipun, di samping pemidanaan berupa perampasan kemerdekaan (pidana badan). Dalam UU Antikorupsi lama (Pasal 18 UU 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) sebenarnya diatur lebih jauh mengenai kekayaan yang dimiliki oleh terdakwa dan tidak dapat dijelaskan asal-usulnya, juga tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaannya. Dalam hal itu, UU 3/1971 menetapkan kondisi tersebut sebagai bagian dari korupsi. Ketentuan tersebut dapat berarti upaya pemiskinan, seditak-tidaknya mengembalikan terdakwa pada kondisi “kekayaan wajar”, yaitu kekayaan seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaannya. Kekayaan selebihnya dan tidak dapat diterangkan asal-usul penambahannya harus dikembalikan pada negara.
Ketentuan tersebut oleh UU Antikorupsi pengganti yang sekarang berlaku (UU 31/1999 yang diubah oleh UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) ternyata tidak diatur lagi. Penghapusan itu membawa akibat banyak terdakwa tetap memiliki kekayaan yang tidak seimbang dan tidak ada kewajiban untuk menerangkan asal-usulnya. Kekayaan yang dianggap hasil korupsi hanya terkait dengan yang diketahui berdasarkan bukti penyidik. Alih-alih upaya melakukan pemiskinan koruptor, dari sisi pengembalian kerugian keuangan negara saja, pengaturan itu jelas merupakan kemunduran. Bisa jadi kemunduran itu secara historis memiliki konteks sendiri ketika UU Antikorupsi baru diundangkan, entah politik, ekonomi, atau berdalil di balik faktor HAM, termasuk segi prinsip hukum itu sendiri. Oleh karena itu, kendati telah diadakan multiplikasi penyidik tindak pidana korupsi – Polri, Kejaksaan, dan KPK – namun pengembalian keuangan negara masih problematis, dan dapat diduga tidak akan berhasil sebanyak atau setidak-tidaknya mendekati besaran kerugian negara yang nyata. Artinya, UU Antikorupsi itu sendiri memiliki peran bahwa si kaya tidak hanya bisa memetik keuntungan dari distribusi jasa hukum (legal service), tetapi juga potensi untuk menggunakan status, kekuasaan, dan kesejahteraan, terutama uang untuk menjebol tembok hukum yang memang rapuh.
Taksonomi Pemiskinan
Kondisi hukum seperti saat ini dapat memberi dasar rasionalitas pemiskinan tersangka atau terdakwa tindak pidana korupsi meski dengan beberapa prasyarat. Pertama, dapat diterima dengan rasionalitas taksonomi atau sistem klasifikasi tersangka atau terdakwa. Artinya, tidak semua tersangka atau terdakwa dikenakan pemiskinan. Banyak tersangka atau terdakwa tindak pidana korupsi yang tidak diuntungkan, tetapi tersangkut karena persoalan-persoalan administratif yang menjadi tanggung jawabnya. Tanpa taksonomi memang sangat mudah pengaturannya, namun hukum berbalik menjadi kesewenangan tanpa rasionalitas. Kedua, pemanfaatan akuntansi badan-badan pemeriksa keuangan untuk melaksanakan akuntansi kerugian keuangan negara sebagai dasar penyitaan untuk dapat menjamin pengembalian maupun pembatasan pemanfaatan sumber daya uang tersangka atau terdakwa yang masih banyak berlebih dan tidak seimbang dengan penghasilan atau penambahan kekayaannya. Pembataasan pemanfaatan menjadi penting setidak-tidaknya dapat mengontrol pengeluaran yang tidak wajar ketika tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan tindak pidana korupsi.
Penerapan konsep pemiskinan dengan taksonomi maupun pembatasan pemanfaatan sumber daya uang untuk mengontrol pengeluaran tidak wajar ini secara eksplisit memang tidak diatur, sehingga akan berbeda jauh dari praktik pemberantasan korupsi saat ini. Namun, pendekatan progresif dengan latar extra-ordinary (keluarbiasaan) dari praktik tindak pidana korupsi dan masih bekerjanya mesin mafia hukum di Indonesia, dapat menjadi dasar pragmatis untuk keberhasilan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dari perspektif ini, adanya hubungan timbal-balik antara “si kaya” dan mafia hukum dapat dikontrol lebih mudah, setidak-tidaknya upaya-upaya untuk menyepelekan hukum dengan kekuatan uang dapat diputus rantai penyambungnya. (Sumber: Jawa Pos, 22 Nopember 2010).
Tentang penulis:
Dr Hari Purwadi SH MHum, dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo, tinggal di Surabaya. Email: h_purwadie@yahoo.com




KOMENTAR TERBARU