Arsip untuk November 18th, 2010

Pengendalian Tembakau dan Isu Neo-Liberalisme

Oleh Tulus Abadi

Tantangan dan kendala untuk mewujudkan kebijakan dan regulasi pengendalian tembakau (tobacco control) di Indonesia tampak masih rumit dan mengeras. Tidak hanya karena kubu industri rokok yang punya karakter “semau gue” (tidak pernah mau diatur) dalam menjajakan produknya; juga tidak hanya lantaran pemerintah belum punya keberpihakan dan bahkan nyali; tapi bahkan karena kubu masyarakat sipil itu sendiri.

Sebagian masyarakat sipil justru menjadi oposan terhadap pengendalian tembakau, dan mengagungkan industri rokok setinggi langit. Bahkan tak jarang industri rokok dianggap sebagai mesiah (juru selamat) bagi perekonomian dan penyangga budaya nasional. Ironisnya, tesis semacam ini justru muncul di kalangan intelektual, budayawan, tokoh agama, bahkan ormas keagamaan terbesar di negeri ini. Atau, dari kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang selama ini getol memperjuangkan prinsip-prinsip demokrasi, hak-hak sipil, dan bahkan isu globalisasi. Memang, fenomena yang demikian tidak bisa dipersalahkan begitu saja. Industri rokok begitu digdaya dan jumawa mengintervensi struktur politik, sosial, ekonomi, budaya, hukum, bahkan struktur berpikir masyarakat.

Isu paling aktual yang diembuskan oleh pihak yang pro-industri rokok adalah “para pegiat pengendalian tembakau mengusung isu neo-liberalisme”. Pengendalian tembakau dianggap menghancurkan kemandirian ekonomi bangsa, bahkan mengintervensi kedaulatan politik dan hukum di negeri ini! Ah, sejatinya isu semacam ini sudah sangat usang, ketinggalan zaman. Bahkan, maaf-maaf saja, isu ini berembus karena (patut diduga) sang pengusung isu telah menjadi “tukangnya” industri rokok.

‘Nicotine war’

Tuduhan bahwa gerakan pengendalian tembakau mengusung neo-liberalisme lebih mengacu pada substansi sebuah buku bertajuk Nicotine War, yang ditulis oleh Wanda Hamilton. Tanpa tedeng aling-aling, buku ini menuduh gerakan pengendalian tembakau yang dikomandani WHO telah berkolusi dengan industri farmasi. Buku ini mendalilkan bahwa industri farmasi mempunyai kepentingan ekonomi terhadap gerakan pengendalian tembakau, yaitu ingin berjualan obat berhenti merokok.

Tudingan semacam ini gampang dipatahkan karena, pertama, Wanda Hamilton adalah ketua asosiasi perokok aktif di Amerika Serikat. Gerakan mereka 100 persen disponsori oleh industri rokok. Sangat masuk akal kalau Wanda Hamilton cs membela mati-matian kepentingan industri rokok. Karenanya, buku Nicotine War di Amerika tidak lebih merupakan “buku sampah”. Nyaris tidak ada pihak yang menghiraukan substansi buku tersebut.

Kedua, tudingan bahwa gerakan pengendalian tembakau membawa kepentingan industri farmasi juga merupakan tuduhan ngawur. Dalam kamus pengendalian tembakau, instrumen yang lazim digunakan bukanlah dengan meminum obat berhenti merokok; melainkan naikkan cukai dan harga rokok, larang total iklan dan promosi rokok, peringatan kesehatan bergambar, dan pelaksanaan kawasan tanpa rokok. Instrumen utama inilah yang dijadikan basis pengendalian konsumsi rokok, yang secara universal telah digunakan di hampir semua negara. Bukan dengan obat berhenti merokok!

Dana Bloomberg

Kelompok ini juga menuding bahwa gerakan pengendalian tembakau mengusung paham neo-liberalisme, karena sumber dananya berasal dari Bloomberg (mantan Wali Kota New York). Benar, sebagian aktivitas gerakan pengendalian tembakau di Indonesia mendapatkan sokongan dana dari Bloomberg. Lho, apa salahnya dengan pasokan dana tersebut? Toh selama ini salah satu sumber utama pendanaan hampir semua aktivitas LSM besar berasal dari lembaga donor asing, seperti Ford Foundation, Asia Foundation, USAID, AUSAID, NOVIB, dan lain-lain.

Pun bukan hanya masalah tembakau yang mendapat pasokan dana asing. Penyakit seperti HIV/AIDS, tuberkulosis, malaria—yang banyak diidap oleh masyarakat negara berkembang–bahkan mempunyai global fund untuk menanggulanginya. Pemerintah/LSM/organisasi profesi/ormas keagamaan di Indonesia mendapat kucuran dari global fund dimaksud. Pada konteks inilah, penyakit yang ditimbulkan oleh tembakau–berikut gerakan advokasinya–juga layak mendapat dana serupa (termasuk dari “tuan Bloomberg”). Lagi pula, yang mendapat dana Bloomberg bukan hanya LSM dan pemerintah Indonesia. Lebih dari 15 negara di dunia (termasuk negara-muslim) juga menerimanya.

Idealnya, gerakan pengendalian tembakau dibiayai oleh negara, melalui dana cukai rokok yang diperoleh. Filosofinya, rokok adalah barang yang harus dikenai cukai, atawa sin tax (“pajak dosa”). Sebagian dari cukainya harus dikembalikan untuk gerakan pengendalian konsumsi.

Siapa neo-liberal?

Sebaliknya, justru pihak yang mengembuskan isu neo-liberalisme itulah pelaku neo-liberalisme sejati. Mengapa? Pertama, banyak industri rokok nasional (PT HM Sampoerna dan PT Bentoel) 100 persen sahamnya telah dimiliki oleh perusahaan rokok multinasional (PT Phillip Morris International dan PT BAT). Seluruh keuntungan kedua perusahaan rokok tersebut dibawa lari ke negerinya Barack Obama (tanpa tersisa, kecuali penyakit yang diderita konsumen).

Kedua, pihak asing sengaja melemahkan regulasi pengendalian tembakau di Indonesia agar produk rokok mereka bisa membanjiri masyarakat Indonesia. Pihak asing begitu tergiur oleh lemahnya regulasi pengendalian tembakau di Indonesia, sedangkan mereka kini terusir dari negerinya. Mereka terusir karena kuatnya regulasi pengendalian tembakau di hampir semua negara di Eropa dan Amerika. Ketiga, untuk memproduksi rokok di Indonesia, ternyata sebagian besar daun tembakau yang digunakan berasal dari impor. Industri rokok besar nasional hanya sedikit saja menggunakan daun tembakau yang berasal dari petani tembakau Indonesia. Anehnya, asosiasi petani tidak pernah memprotes hal ini dan malah “berasyik masyuk” dengan industri rokok (ada apa dengan mereka?)

Apa mau dikata, kini bahaya tembakau memang telah diposisikan sebagai musuh masyarakat global (global disease). Nyaris semua negara di jagat ini (setidaknya 171 negara) telah meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Sebuah kerangka konvensi internasional pertama yang ditelurkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). Pemerintah Indonesia terlibat aktif dalam proses pembahasan FCTC, dan bahkan sebagai legal drafter. Dus, artinya, cepat atau lambat arus deras pengendalian tembakau tidak bisa dihindari oleh siapa pun, termasuk pemerintah dan masyarakat Indonesia. Kecuali jika bangsa ini tetap asyik ber-”kelonan” dengan kemiskinan, kebodohan, kesakitan, dan tidak malu menyandang status sebagai bangsa yang primitif dan, maaf, tidak beradab. (Sumber: Koran Tempo, 16 Nopember 2010)

Tentang penulis:
Tulus Abadi, anggota Pengurus Harian YLKI

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 759,071 hits

 

November 2010
S S R K J S M
« Okt   Des »
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 31 pengikut lainnya.