Arsip untuk November 15th, 2010

Peraturan Baru BI Perkecil Kenaikan Kredit

Oleh Adler Haymans Manurung

Minggu lalu Bank Indonesia menerbitkan satu peraturan baru yang harus ditaati yang dikenal dengan peraturan giro wajib minimum (GWM). Peraturan BI ini tertuang dalam PBI No 12/19/PBI/2010. Pada peraturan itu yang tertuang pada Pasal 3 yang menyatakan bahwa pertama, bank wajib menjaga GWM primer sebesar 8% dan kedua, GWM sekunder sebesar 2,5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK). GWM primer ini sebelumnya hanya sebesar 5% dan telah mengalami penaikan sebesar 3% pada penerbitan peraturan ini. GWM ini harus dijaga setiap hari dan setiap bank mempunyai pelaporan ke Bank Indonesia.

Peraturan ini menyatakan bahwa setiap bank yang mengumpulkan dana dari masyarakat yang dikenal dengan DPK maka bank tersebut wajib menyimpannya dalam saldo rekening giro di Bank Indonesia. Bila sebuah bank mendapatkan dana sebesar 100 dari masyarakat, bank tersebut harus menyimpan dana dalam bentuk giro di Bank Indonesia sebesar 8 dan sebesar 2,5 dibelikan surat berharga SBI, SUN, dan SBSN serta Excess Reserve. Bank sebagai penyalur dana maka dana yang dapat disalurkan akan lebih kecil menjadi sebesar 99,5. Kecilnya dana yang disalurkan sebagai kredit akan menimbulkan tingkat bunga kredit yang dikenakan/ditawarkan kepada konsumen atau debitur akan lebih besar bila GWM-nya hanya 5%.

Pada sisi lain, adanya GWM sekunder membuat penerbitan obligasi akan lebih laku karena bank bisa memasukkan obligasi negara maupun SBI menjadi ikut dalam perhitungan GWM. Pemasukan obligasi itu juga sangat mudah membuat perhitungan karena harga obligasi ada di pasar dan lebih sederhana bagi perbankan. Bank lebih menyukai obligasi pemerintah (SUN dan SBSN) karena obligasi itu berisiko rendah dan tidak mungkin mengalami gagal bayar.

Tindakan penerbitan peraturan itu juga turut membantu terjadi crowding out di pasar obligasi. Peraturan BI ini seharusnya tidak melakukan diskriminasi atas obligasi yang dibeli bank sebagai GWM sekunder. Bila bank dianggap sebagai lembaga perantara untuk mendorong perekonomian, Bank Indonesia tidak perlu melakukan adanya diskriminasi. Bank Indonesia sebagai lembaga pemerintah atau negara tidak wajar membuat peraturan yang melakukan diskriminasi. Bank-bank tersebut dengan sendirinya akan tidak membeli obligasi yang berisiko dan itu merupakan hukum alam untuk investasi pada obligasi.

Bila bank bisa membeli obligasi swasta dan dimasukkan sebagai elemen perhitungan GWM sekunder, akan timbul semarak obligasi. Bank juga tetap menjadi perantara dengan menyalurkan dana ke bisnis melalui obligasi. Walaupun sebenarnya ada bank yang membeli obligasi swasta untuk alternatif mengatasi kelebihan likuiditas.
Akibat adanya peraturan baru ini, biaya dana semakin besar sehingga tingkat bunga atas kredit yang disalurkan naik. Kenaikan tingkat bunga disebabkan dana yang disalurkan lebih kecil dan harus menanggung biaya dana untuk dana yang lebih besar daripada dana yang disalurkan. Kenaikan bunga itu mempengaruhi jumlah kredit yang disalurkan. Pada akhir Desember 2009, jumlah kredit yang disalurkan dalam rupiah sebesar Rp1.246,1 triliun dan meningkat menjadi sebesar Rp1.422,1 triliun pada akhir Agustus 2010. Artinya terjadi peningkatan sebesar 14,12% untuk delapan bulan pertama pada 2010. Target pertumbuhan kredit pada 2010 ini sekitar 17% sampai dengan 20%.

Artinya, pertumbuhan ini mungkin akan tercapai pada level 17% dan bisa mungkin tidak tercapai untuk dua bulan berikut karena terganggu oleh peraturan tersebut.
Data yang diterbitkan Bank Indonesia menyebutkan bahwa kredit yang tidak dicairkan mencapai Rp514,9 triliun, yang sebesar Rp154,1 triliun merupakan kredit yang tidak bisa dicairkan bank (bank tidak bisa membatalkan) dan sebesar Rp360,8 triliun merupakan kredit yang bisa dibatalkan sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi yang dimiliki debitor. Kelompok kedua itu semakin besar di masa mendatang karena perusahaan sebagai lembaga peminjam akan melakukan perhitungan akibat kenaikan tingkat bunga kredit. Namun, perusahaan tetap mengajukan sehingga memperoleh batasan kredit (credit line) yang disetujui untuk bisa dipakai sewaktu-waktu bila buntu mendapatkan dana murah dengan jaminan yang sedikit lunak.

Implikasi dari penerbitan peraturan ini bahwa kredit akan mengalami kenaikan yang melamban dan akibatnya pertumbuhan ekonomi akan mengalami penurunan di tahun mendatang. Anehnya, pemerintah mempunyai target pertumbuhan kredit melebihi 20% pada 2011, tetapi kebijakan yang diambil memperlambat pertumbuhan kredit. Padahal di berbagai media telah disebutkan bahwa Bank Indonesia menerbitkan peraturan ini dalam rangka mengendalikan inflasi dan stabilisasi moneter karena tekanan inflasi dan ekses likuiditas yang terjadi saat ini. Artinya, Bank Indonesia mengambil kebijakan tidak langsung (indirect policy) untuk mengatasi persoalan. Kebijakan ini menunjukkan sinkronisasi Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan tidak kelihatan bersatu dalam pengelolaan perekonomian untuk membangun ekonomi Indonesia. Dengan begitu, timbul pertanyaan mau ke mana ekonomi kita dibawa?

Adanya peraturan ini membuat bank-bank harus mengkaji ulang strategi yang dimiliki saat ini dalam pengumpulan dana. Saat ini bank-bank berlomba mengumpulkan dana dengan jorjoran memberikan iming-iming hadiah. Deposan bank diciptakan bermimpi untuk melakukan penyimpanan dana dan umumnya tidak stabil karena deposan akan lari bila iming-iming tersebut berubah lebih rendah. Jorjoran bank menawarkan hadiah untuk mendapatkan dana disebabkan kekurangan likuiditas sementara Bank Indonesia menyatakan bank kelebihan likuiditas. Hadiah untuk mendapatkan dana masyarakat juga merupakan biaya sehingga biaya dana yang dikeluarkan bank untuk mendapatkan dana semakin besar. Akibatnya, tingkat bunga kredit juga akan mengalami penaikan.

Bank harus membuat terobosan baru dengan berbagai jasa kepada klien bank agar dana nasabah mau bertahan di bank tersebut. Bank harus mendapatkan dana murah agar tingkat bunga yang disalurkan tidak mengalami kenaikan. Dengan begitu, setiap bank harus memperbaiki dan memperluas jasa yang ditawarkan kepada masyarakat. Bank juga harus sudah mulai melupakan pemberian hadiah kepada masyarakat untuk menyimpan dana di bank karena tindakan itu tidak mendidik dan strategi itu bukan strategi fundamental yang bisa bertahan lama bagi investor. (Sumber: Media Indonesia, 11 Nopember 2010).

Tentang penulis:
Adler Haymans Manurung, Guru Besar bidang Pasar Modal dan Perbankan Perbanas

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 658,790 hits

 

November 2010
S S R K J S M
« Okt   Des »
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.