Oleh Susaningtyas Nefo Handayani
Kecepatan adaptasi struktur dan praktik keseimbangan antarfungsi merupakan kriteria utama yang akan menentukan efektivitas mesin organisasi Polri di awal perjalanannya
Sebagian besar harapan pada Polri ditumpahkan pada fit and proper test calon Kapolri di DPR beberapa waktu lalu. Sebenarnya, secara rumusan tidak ada perubahan yang luar biasa, karena memang Polri masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Tampaknya hal tersebut disadari betul oleh Komjen Drs Timur Pradopo, MSi, jika dilihat dari paparan visinya, yaitu “Revitalisasi Polri Menuju Pelayanan Prima Guna Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat.”
Setelah persetujuan seluruh fraksi di Komisi III, menjadi penting kemudian untuk membedah struktur institusional yang akan menopang berbagai beban ke depan. Ini berlaku baik untuk beban yang ada pada grand strategy 2005-2025 maupun 10 program prioritas yang dicanangkan Kapolri. Langkah awal dari semua cita-cita besar itu adalah kemampuan internal Polri dalam beradaptasi terhadap struktur baru hasil Perpres No 52 Tahun 2010 serta implementasi yang seimbang dari fungsi-fungsi fundamentalnya.
Beberapa struktur yang mengalami peningkatan posisi dan kepangkatan, sebagaimana dalam Perpres No 52 tahun 2010, tentu saja mendapatkan perhatian khusus dari parlemen. Komitmen dukungan anggaran yang sangat besar dan berasal dari rakyat tersebut harapannya dapat diapresiasi Polri dengan peningkatan kualitas kerja, keterbukaan, dan kerja sama pelibatan konseptual. Sorotan tersebut terutama sekali pada Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat), Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam), Korps Lalu Lintas (Korlantas), dan Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88).
Badiklat sebagai instrumen kaderisasi pendidikan, misalnya, diharapkan dapat memulai gerbang konsepsi baru yang lebih terbuka. Keniscayaan ini merupakan kunci yang akan memuluskan target perubahan mind-set dan culture-set Polri (program prioritas nomor 7). Ini sorotan utama masyarakat sipil yang masih banyak menaruh curiga terhadap kegugupan Polri meninggalkan kenyamanannya dalam dunia militer yang arogan dan represif.
Harusnya terjadi upaya pelibatan besar-besaran elemen sipil dari kalangan akademisi maupun praktisi dengan berbagai latar belakang kompetensi dan keahliannya di dalam instrumen-instrumen kaderisasi dan pendidikan kepolisian. Sekarang kita lihat sangat banyak komunitas sipil berwasasan pertahanan-keamanan secara umum, maupun kekhususan tertentu seperti studi terorisme dan intelijen.
Fragmentasi Intelijen
Terkait Baintelkam, tentu saja peningkatan atensi fungsi intelijen dalam tubuh institusi penegak hukum merupakan afirmasi atas pentingnya instrumen deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning) dalam koridor criminal justice system. Lantaran sejak reformasi kita telah bersumpah untuk meninggalkan praktik “negara intelijen” dan berupaya keras menuju “pola fragmentasi intelijen,” artinya ada pembagian peran intelijen menurut kompetensi inti masing-masing institusi, termasuk kepolisian.
Peningkatan pangkat bagi Baintelkam juga seharusnya dilihat Polri sebagai kesempatan untuk meningkatkan kualitas cegah tangkalnya, terutama ketika situasi masih berada pada potensi gangguan (pg) dan ambang gangguan (ag).
Ditingkatkannya kepangkatan Baintelkam harusnya dijawab dengan komitmen mengurangi potensi kriminalitas yang bersifat lokal, nasional, maupun trans-nasional secara signifikan, sebagaimana contoh-contoh kriminalitas yang termaktub dalam program prioritas nomor 2. Hal ini mulai dari praktik premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, narkoba, illegal logging, illegal fishing, illegal mining, human trafficking, dan korupsi.
Fungsi Lantas yang kini bekerja dalam sebuah Korps, bukan lagi di bawah divisi, harusnya lebih gesit dan inovatif bekerja dalam kemitraan taktis dengan instansi lainnya, guna mengatasi kemacetan dan permasalahan lalu lintas sehari-hari.
Begitu pula dengan program penguatan kemampuan Densus 88 yang diletakkan dalam peringkat 3 program prioritas Polri. Seharusnya ini diiringi dengan kesadarannya untuk meningkatkan kerja samanya dengan parlemen. Parlemen yang telah menggelontorkan puluhan miliar uang rakyat memiliki hak dan kewajiban atas transparansi informasi dan akuntabilitas dana asing yang didapatnya, semata untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap segala aktivitas Densus 88.
Koordinasi dan sinergi kontra terorisme sangat diperlukan, baik bersama aktor keamanan (intelijen dan militer, serta BNPT), maupun dengan aktor non-keamanan seperti elemen keagamaan dan sosial kemasyarakatan. Polri memang perlu lebih hati-hati dalam menggunakan pendekatan hard-power-nya, karena tindakan mengabaikan hak hidup terhadap teroris mana pun, selalu berpotensi menumbuh-suburkan permusuhan vertikal antara masyarakat dengan aparat Polri, maupun pertengkaran horizontal antara kelompok masyarakat satu dengan lainnya.
Tentu saja, adaptasi terhadap struktur baru ini tidak akan mudah, terutama bagi Bareskrim. Ini karena posisinya selama ini sebagai “anak emas,” baik secara paradigmatik (militer) maupun fungsional (reserse). Ke depan, secara gradual harus lebih dikurangi ego-sektoral reserse yang banyak dikritik internal dan eksternal.
Di internal, hal tersebut dapat mengganggu sinergi kerja antarfungsi. Terutama sekali dalam hal tukar-menukar informasi dengan fungsi intelijen, sehingga tidak terjadi pembiaran sebuah kondisi, hingga telah menjadi sebuah gangguan nyata (GN) yang merupakan domain utama reserse. Sementara itu, secara eksternal, hal ini membuat kultur represif menjadi meningkat.
Sifat adaptasi yang baik terhadap struktur baru akan mengefektifkan kinerja Polri baru nanti. Ini terutama sekali dalam upayanya membangun keseimbangan lima fungsi utama Polri, yaitu “Bimmas, Intel, Reserse, Samapta, dan Lantas”. Sikap seimbang dalam mengimplementasi fungsi-fungsi ini akan melahirkan sebuah respons tepat dan menyeluruh terhadap struktur gangguan keamanan nasional. Segala upaya adaptasi struktur dan keseimbangan fungsi Polri akan berjalan baik jika pengawasan internal kepolisian (swa-koreksi) ditingkatkan. Dalam hal ini, secara struktural fungsinya dijalankan irwasum dan propam. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan adaptasi tidak terlalu lama dan rancang-bangun antarfungsi benar-benar seimbang.
Kecepatan adaptasi struktur dan praktik keseimbangan antarfungsi merupakan kriteria utama yang akan menentukan efektivitas mesin organisasi Polri di awal perjalanannya. Tanpa keduanya, Polri akan berjalan sangat lambat dan berpotensi hanyut dalam berbagai gelombang cobaan hebat yang dialaminya. Harapan kami, semoga jajaran elite Polri baru dapat “solid” hingga mampu membangun pelayanan prima terhadap kawulo “alit.”. (Sumber: Sinar Harapan, 26 Oktober 2010)
Tentang penulis:
Susaningtyas Nefo Handayani, anggota DPR dari Fraksi Hanura.




KOMENTAR TERBARU