Arsip untuk Oktober 25th, 2010



Haruskah PKL Dipajaki?

Oleh Binsar M Gultom

Malang benar nasib pedagang kaki lima (PKL) di Surabaya. Meski kerap dianggap masalah terkait penataan ruang kota, PKL ternyata juga jadi sasaran empuk bagi upaya peningkatan pendapatan pemerintah kota (pemkot). PKL bakal dikenai pajak.

Hal ini tercantum dalam draft raperda tentang pajak daerah yang tengah dibahas di DPRD Surabaya. Di raperda itu, PKL diklasifikasikan sama dengan rumah makan, kafetaria, depot, bar, dan lain-lain, sehingga PKL harus dikenai pajak yang sama.

Memang, pajak PKL tak akan dikenakan pada seluruh PKL. PKL yang dipungut pajak adalah PKL yang beromzet penjualan sebesar satu juta rupiah atau lebih dalam sebulan. Rencana ini harus dimaknai secara kritis. Apakah untuk meningkatkan pendapatannya, sudah saatnya pemerintah kota harus mengenakan pajak PKL yang hidupnya kerap kembang-kempis?

Gagasan ini bisa memunculkan kesan pemkot bersikap mendua terhadap keberadaan PKL. Di satu sisi, PKL diposisikan sebagai unit perdagangan informal. PKL lebih sering hidup dan menghidupi dirinya sendiri tanpa banyak mendapat fasilitas dari negara. Selain itu, PKL acapkali dituding sebagai pengganggu akibat ulah mereka yang sering menduduki ruang publik dengan seenaknya.

Di sisi sebaliknya, pajak PKL justru menjadi simbol pengakuan atau legalisasi yang tersirat terhadap mereka. Tentu, ini bakal memunculkan bermacam komplikasi. Pasalnya, PKL bisa dimaknai sebagai pembayar pajak yang itu berarti mereka berhak menuntut pengakuan dan perlakuan sejajar dengan para pembayar pajak lainnya. Apakah hal tersebut telah terpikirkan sebelumnya?

Kebijakan Holistik

Tulisan ini ingin mengingatkan pemkot dan DPRD Surabaya terhadap suatu tesis yang menyebutkan bahwa pengelolaan ruang eknomi publik di wilayah perkotaan harus dilakukan secara holistik. Artinya, pemerintah memang harus memaksimalkan pendapatannya dari sektor-sektor ekonomi yang benar-benar terkelola secara privat serta memiliki keuntungan tinggi. Namun, pemkot perlu mempertimbangkan unsur sosial serta subsidi bagi pemberdayaan warga miskin kota. Hal ini ditujukan untuk terus menjaga keseimbangan kehidupan di antara penduduk kota yang terdiri dari bermacam latar belakang demografi.

Mengacu pada tesis di atas, sebelum menetapkan pajak PKL, pemkot dan DPRD Surabaya perlu mencermati hal-hal berikut. Pertama, pajak PKL sejatinya kurang berpihak pada kebijakan yang pro poor. Dengan omzet satu juta rupiah per bulan berarti dalam satu hari rata-rata seorang PKL hanya beromzet sekitar Rp 33.300. Jika keuntungan yang didapat dari omzet tersebut kita asumsikan tinggi sekali, bahkan, hingga sekitar 50 persen, maka penghasilan PKL adalah Rp 16.650.

Bisakah dibayangkan bagaimana seorang PKL mampu menghidupi keluarganya dengan penghasilan sebesar itu? Bagaimana pula jika keuntungannya di bawah 50 persen? Belum lagi kondisi usaha mereka dihadapkan pada tingkat ketidakpastian yang sangat tinggi. Mungkinkah sebagian dari penghasilan ini dapat digunakan sebagai cadangan dana untuk melanjutkan usaha? Mungkinkah mereka dikenai pajak, andai konsumen mereka –yang juga orang miskin– tak mampu menanggung kenaikan harga?

Kedua, PKL adalah sektor usaha yang memiliki bermacam golongan. Saat ini, ada PKL yang telah mendapat fasilitas dari pemkot. Namun, banyak juga yang belum tersentuh oleh kebijakan pemkot. Lantas, apakah mereka harus diperlakukan sama? Bukankah itu berarti membuka peluang munculnya kebijakan pemerintah yang tak memerhatikan unsur keadilan? Apakah pajak hanya dikenakan pada PKL yang telah memeroleh fasilitas dan pembinaan belaka? Tidakkah ini berarti melanggar salah satu asas pengenaan pajak yang harus berlaku secara umum?

Ketiga, PKL adalah bagian dari sistem ekonomi informal. Dalam kehidupan ekonomi informal, proses transaksinya tak pernah dilakukan secara tercatat. PKL benar-benar mengandalkan hidup dari relasi personal. Bahkan, PKL sering melayani konsumennya dengan sistem utang. Itupun secara lisan. Bagaimana mungkin pemkot dapat menghitung besaran transaksi yang dilakukan para PKL.

Keempat, pajak PKL membuka peluang munculnya objek baru sebagai sasaran dari perilaku menyimpang aparatur pemerintah. Tengara ini adalah turunan dari pernyataan pada poin ketiga di atas. Dengan sulitnya menentukan perhitungan yang tepat, oknum pemerintah dapat menindak PKL melalui mekanisme di luar prosedur resmi. Bukan mustahil PKL dijadikan objek pemerasan. Dan, yang rugi, tentu, pemkot sendiri.

Kelima, keberadaan pajak PKL adalah cermin dari kurang optimalnya upaya pemkot meningkatkan pendapatannya melalui intensifikasi dari berbagai sektor ekonomi formal yang justru bernilai jauh lebih besar. Tak sedikit yang bisa dijadikan contoh. Misalnya, pajak papan reklame yang sarat dengan bermacam pelanggaran. Harusnya, di sektor ini, pemkot bisa memeroleh lebih banyak pendapatan ketimbang dari yang didapat sekarang.

Mengacu pada lima tanggapan kritis tersebut, pemkot seharusnya meninjau ulang pajak PKL ini. Atau, lebih tepatnya, pemkot perlu membina PKL terlebih dahulu. Sebab, sektor ini sudah terbukti kebal terhadap krisis ekonomi dan menjadi gantungan hidup warga miskin. Jadi, belum saatnya PKL dikenai pajak. (Sumber: Surya, 21 Oktober 2010)

Tentang penulis:
Binsar M Gultom, Peneliti Perkotaan Liga Berpikir Bebas (LBB)

« Halaman SebelumnyaHalaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 759,071 hits

 

Oktober 2010
S S R K J S M
« Sep   Nov »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 31 pengikut lainnya.