Arsip untuk Oktober 25th, 2010

Kepailitan BUMN Persero (Bagian XVII)

Oleh Rahayu Hartini

Pengantar redaksi:
Artikel ini adalah cuplikan dari ringkasan disertasi Dr Hj Rahayu Hartini SH MSi MHum dalam ujian terbuka pada Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Airlangga , Kamis 24 Juni 2010. GagasanHukum.WordPress.Com memuat secara bersambung. Bagian I, edisi Senin 5 Juli 2010. Bagian II, edisi Senin 12 Juli 2010. Bagian III, edisi Senin 19 Juli 2010. Bagian IV, edisi Senin 26 Juli 2010. Bagian V, edisi Senin 2 Agustus 2010. Bagian VI, edisi Senin 9 Agustus 2010. Bagian VII, edisi Senin 16 Agustus 2010. Bagian VIII, edisi Senin 23 Agustus 2010. Bagian IX, edisi Senin 30 Agustus 2010. Bagian X, edisi Senin 6 September 2010. Bagian XI, edisi Senin 13 September 2010. Bagian XII, edisi Senin 20 September 2010. Bagian XIII, edisi Senin 27 September 2010. Bagian XIV, edisi Senin 4 Oktober 2010. Bagian XV, edisi Senin 11 Oktober 2010. Bagian XVI, edisi Senin 18 Oktober 2010. Bagian XVII, edisi Senin 25 Oktober 2010. Bagian XVIII, edisi Senin 1 Nopember 2010.

4.3.2.4.Perdamaian dalam kepailitan PT. IGLAS (Persero)

Di dalam UUK dan PKPU dikenal adanya perdamaian, ada 2 macam yakni perdamaian dalam rangka PKPU, yaitu pertama sebelum debitur dinyatakan pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 265-Pasal 294 dan yang kedua adalah perdamaian yang ditawarkan oleh Debitor setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga sebagaimana diatur dalam UUK dan PKPU, Bagian Keenam Bab I, Pasal 144-Pasal 177 .

Di dalam kasus kepailitan PT. IGLAS (Persero), pada akhirnya terjadi perdamaian setelah PT. IGLAS (Persero) dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung dalam putusan Kasasi Nomor: 397 K/Pdt.Sus/2009, tanggal 30 Juli 2009. Hal ini memang dimungkinkan oleh Undang-undang meskipun sekali lagi bahwa menurut UUK dan PKPU tawaran perdamaian itu mestinya dilakukan setelah debitor dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Karena dalam kasus kepailitan PT. IGLAS (Persero), Pengadilan Niaga tidak menyatakan pailit barulah kemudian ketika dimohonkan Kasasi oleh PT. INTERCHEM PLASAGRO JAYA, Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan PT. IGLAS (Persero) pailit dengan segala akibat hukumnya.

Dalam proses kepailitan PT. IGLAS (Persero), Debitor pailit dalam hal ini PT. IGLAS (Persero) kemudian menawarkan adanya rencana perdamaian kepada para debitor sebagamana hal ini diperbolehkan menurut ketentuan Pasal 144 UUK dan PKPU. Meskipun ketentuan ini tidak lazim apabila dibandingkan dengan negara-negara lain, karena di negara lain tersebut biasanya diberlakukan ketentuan bahwa kesempatan untuk mengajukan perdamaian (di negara lain tersebut disebut dengan istilah reorganization/ rehabilitation/ restructuring) diajukan sebelum permohonan pernyatan pailit diajukan kepada pengadilan atau diajukan sebelum pengadilan memutuskan debitor dinyatakan pailit. Pada umumnya Undang-undang Kepailitan di negara lain menentukan bahwa setelah debitor dinyatakan pailit, debitor tidak lagi berhak mengajukan permohonan atau penawaran perdamaian kepada para kreditornya. Justru putusan pailit adalah sebagai konsekwensi rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitor atau Kreditor tidak berhasil disepakati oleh Debitor dan para Kreditornya . Berbeda dengan ketentuan UUK dan PKU kita yang mengambil sikap memberikan keleluasaan pada Debitor.

Menurut pandangan saya, akan lebih baik apabila penawaran perdamaian dilakukan sebelum adanya pernyatan pailit. Sehingga kepailitan, memang benar-benar merupakan upaya yang terakhir di lakukan, atau dapat dikatakan bahwa pailit merupakan sebuah punishment bagi si Debitor karena tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada si kerditor dalam membayar kewajiban atau hutang-hutangnya. Sehingga sebagai konsekwensi yuridis Debitor harus menerima segala akibat hukum dari pernyataan pailit tersebut. Apabila Debitor tidak mau menerima resiko tersebut maka sebaiknya melakukan upaya perdamaian dengan para Kreditor dengan harapan Kreditor akan memperoleh pelunasan atau pembayaran dengan lebih baik dibandingkan bila terjadi kepailitan dan sebaliknya bagi Debitor, dia akan dapat melunasi kewajiban/hutang-hutangnya atau memberikan pembayaran yang lebih dibandingkan apabila Debitor dinyatakan pailit. Sehingga hal ini akan lebih berdampak positif bagi kedua belah pihak, dkreditor maupun Debitor.

Selanjutnya akan saya uraikan secara ringkas mengenai terjadinya Perdamaian dalam Kasus Kepailitan PT. IGLAS (Persero), berdasarkan adanya perjanjian perdamaian dengan para Kreditornya tanggal 16 Desember 2009.

Berdasarkan laporan yang dibuat oleh Hakim Pengawas Pengadilan Niaga yang diangkat dan di tunjuk sebagai Hakim Pengawas berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Juli 2009, No. 397 K/Pdt.Sus/2009 Jo. No. Pailit /2009/PN. Niaga Sby. tanggal 31 Maret 2009 dalam kasus kepailitan PT. IGLAS (Persero) (dalam pailit).

Bahwa proses pengajuan dam pembahasan rencana perdamaian yang diajukan oleh PT. IGLAS (Persero) (dalam pailit) telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan menurut UUK dan PKPU, dan karena itu Rencana Perdamaian patut untuk disahkan (homologasi).

Berdasarkan hal itu, maka Hakim Pengawas berpendapat bahwa majelis Hakim Pemutus untuk mengesahkan Pembahasan Rencana perdamaian PT. IGLAS (Persero) (dalam pailit) tersebut dalam perkara No. 397 K/Pdt. Sus/2009 Jo. No.01/Pailit/2009/ PN. Niaga. Sby.

Pengesahan rencana perdamaian dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2010 di kantor Pengadlan Niaga Surabaya, para pihak yang hadir dalam Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian hadir juga dalam rapat pengesahan Perdamaian tersebut.

Laporan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 284 Ayat (1) UUK dan PKPU, yang ditetapkan di Surabaya pada tanggal 05 Januari 2010 oleh Hakim Pengawas, Binsar Pamopo Pakpahan, S.H., M.H.

Berdasarkan atas laporan dari Hakim Pengawas terhadap kepailitan PT. IGLAS (Persero) (dalam pailit) tersebut, selanjutnya majelis Hakim Pemutus Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada tanggal 13 Januari 2010 menyelenggarakan sidang untuk mengesahkan Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati PT. IGLAS (Persero) (dalam pailit) dengan para Kreditor pada 16 Desember 2009.

Dasar pertimbangan yang dikemukaan oleh Majelis Hakim Pemutus adalah: karena antara Pemohon Pailit (Debitor pailit) dan Termohon Pailit (Kreditor Pailit) telah dapat tercapai perdamaian dalam rangka pemberesan kepailitan debitor Pailit PT. (Persero), maka sesuai dengan ketentuan Pasal 159 Ayat (1) UUK dan PKPU tidak terdapat adanya alasan Pengadilan untuk menolak melakukan pengesahan perdamaian, oleh karena itu Pengadilan memberikan pengesahan Perdamaian tersebut.

Mengingat Pasa 158 dan pasal 159 Ayat (1) UUK dan PKPU, serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim Pemutus Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang terdiri dari Mulyanto (Ketua Majelis), dengan anggota H. Ali Makki dan Siti Jamzanah, yang dibantu oleh panitera pengganti Muhammad Isa, telah mengadili:

1. Menyatakan sah Perjanjian perdamaian tertanggal 16 Desember 2009.

2. Menghukum PT. IGLAS (Persero) selaku debitor pailit dan Para Kreditor untuk mentaati Perjanjian Perdamaian tertanggal 16 Desember 2009 yang telah disahkan tersebut.

3. Menghukum PT. IGLAS (Persero) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.000,-

4.3.2.5.Rehabilitasi

Akibat adanya perdamaian dalam PT. IGLAS (Persero) (dalam pailit) maka kepailitan akan berakhir. Yang sebelumnya didahului dengan adanya Rehabilitasi. Yang dimaksud ’rehabilitasi’ adalah pemulihan nama baik Debitor yang semula dinyatakan pailit, melalui putusan Pengadilan yang berisi keterangan bahwa Debitor telah memenhi kewajibannya . Ketentuan mengenai rehabilitasi sebagai mana diatur dalam Bab II, Bagian Kesebelas, Pasal 215-221 UUK dan PKPU.

Pasal 215 UUK dan PKPU menyatakan, setelah berakhirnya kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Pasal 202 dan Pasal 207, maka Debitor atau ahli warisnya berhak mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Pengadilan yang telah mengucapkan putusan pernyataan pailit.

Permohonan rehabilitasi baik oleh Debitor maupun ahli warisnya tidak akan dikabulkan, kecuali apabila pada surat permohonan tersebut dilampirkan bukti yang menyatakan bahwa semua Kreditor yang diakui sudah memperoleh pembayaran secara memuaskan. Yang dimaksud dengan ‘pembayaran secara memuaskan’ adalah bahwa Kreditor yang diakui tidak akan mengajukan tagihan lagi terhadap Debitor, sekalipun mereka mungkin tidak menerima pembayaran atas seluruh tagihannya. Permohonan rehabilitasi harus diumumkan paling sedikit dalam 2 surat kabar harian yang ditunjuk oleh Pengadilan (Pasal 216 dan Pasal 217 UUK dan PKPU).

Ketika rehabilitasi sudah dilaksanakan, maka untuk selanjutnya berakhirlah kepailitan PT. IGLAS (Persero). Karena kepailitan sudah berakhir maka tentunya tidak akan terjadi adanya sita/eksekusi dalam kasus kepailitan PT. IGLAS (Persero) ini.

Apabila perdamaian tersebut ternyata tidak dapat dilaksanakan, maka terhadap Debitor pailit, misalnya PT. IGLAS (Persero) dapat diajukan untuk dipailitkan lagi dengan cara Kreditor menyampaikan kepada Pengadilan tentang tidak dapat dilaksanakannya Perjanjian Perdamaian oleh Debitor (dalam pailit) tersebut, dan begitu seterusnya.

Tentang Penulis:
Dr Hj Rahayu Hartini SH MSi MHum, dosen Kopertis Wilayah VII, DPK pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Kontak person: 081 233 746640. Email: yayukachmad@yahoo.co.id

 

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 759,071 hits

 

Oktober 2010
S S R K J S M
« Sep   Nov »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 31 pengikut lainnya.