Oleh John Pieris
Kepolisian merupakan salah satu institusi negara yang penting mengelola managemen keamanan dan menegakkan hukum. Karena itu, setiap ada agenda pergantian Kapolri, selalu mengundang perdebatan banyak kalangan. Apalagi saat ini kualitas kepemimpinan Polri dianggap kurang memuaskan, sehingga banyak kasus yang muncul seperti, kasus perseteruan Polri vs KPK, kasus rekening Gendut, kasus Susno Duadji dan model komunikasi publik Polri yang lemah.
Presiden SBY telah menunjuk Komjen Pol Timur Pradopo sebagai calon tunggal yang diajukan ke DPR RI. Hari Kamis 14 Oktober 2010, Komisi III DPR RI melakukan fit and proper test terhadap Timur Pradopo. Hasilnya, Timur Pradopo disetujui diangkat menjadi Kapolri. Proses fit and proper test merupakan upaya untuk mengetahui visi, misi, dan rencana strategis yang akan dilakukan oleh calon Kapolri, dan yang tidak kalah pentingnya adalah menelusuri rekam jejak yang bersangkutan selama berkarier di kepolisian.
Polri merupakan institusi yang sedang mendapat sorotan soal kinerjanya yang masih jauh dari harapan publik. Polri diharapkan dapat melanjutkan agenda reformasi, yakni reformasi struktural, instrumental, dan budaya. Kaidah dan prinsip good governance harus menjadi roh dan semangat aparatur Polri ke depan. Meskipun kedudukan Polri merupakan bagian dari eksekutif, tetapi kinerja dan tolok ukur profesinya ditentukan oleh diskresi Polri dan kerja berdasarkan pada hukum. Artinya, Polri harus menjaga jarak dengan kekuasaan.
Dalam sejarahnya, Polri adalah instansi penegakan hukum yang mudah diintervensi oleh penguasa. Di luar negeri, lembaga-lembaga kepolisian, seperti Inggris, Jepang, dan Malaysia, kepolisian kadang melakukan pilih kasih terhadap penegakan hukum berdasarkan atensi dan kepentingan politik penguasa. Kalau tipikal Polri seperti itu, kepolisian tidak bisa bebas bertindak secara adil dalam nenegakkan supremasi hukum. Seharusnya, jika Polri berhadapan dengan kasus-kasus korupsi berskala besar yang dilakukan oleh para pengelola negara (white colour crime) atau pihak eksekutif, Polri harus dapat dengan bebas mengatasinya. Kepolisian tidak boleh lagi menerapkan praktik pembiaran ketika terjadi konflik horisontal di masyarakat seperti kasus massa yang menyerang warga Ahmadiyah dan konflik pembangunan tempat ibadah. Kapolri yang baru harus melakukannya agar skala konflik tidak makin besar dan dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan nasional.
Kapolri baru juga diharapkan dapat melakukan rekruitmen pejabat-pejabat di lingkungan Polri dengan mengutamakan pertimbangan aspek merit system, yaitu kemampuan profesionalitas, intelektual dan managerial. Terutama pada level pemangku jabatan utama di bawah Kapolri dan Wakapolri seperti Deputi-deputi, kepala dan asisten deputinya. Selain itu, institusi pengawas dan mitra Polri dalam merumuskan kebijakan strategis, Kompolnas harus pula secara intensif memantau kinerja kepolisian di semua tingkatan. Hasil evaluasi kinerja dapat merekomendasikan untuk memberikan reward and punishment terhadap staf. Mereka yang tidak mempunyai kemampuan, selayaknya tidak dipromosikan. Fungsi dan peran seperti ini dapat dibentuk dan dilakukan secara intensif oleh suatu tim assessment center.
Dalam konteks reformasi dan seleksi kepemimpinan dan staff, maka Presiden dan DPR dapat mempertimbangkan langkah kebijakan yang ekstrim yaitu mencari figur dari luar institusi Polri. Mekanisme seperti itu bisa mengembangkan kapasitas institusional badan assessment center yang berfungsi membantu Presiden secara periodik, misalnya tiap 6 bulan.
Untuk meningkatkan reputasi dan kredibilitas tim assessment, maka dapat diambil dari anggota kompolnas, mantan-mantan kapolri yang bersih, cendekiawan, tokoh pers dan akademisi.
Momentum pergantian Kapolri saat ini harus dijadikan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas Polri. Timur Pradopo yang telah diajukan oleh Presiden diharapkan memiliki kemampuan profesional, intelektual dan managerial yang tinggi, selain memiliki integritas moral yang cukup.
Sesuai dengan semakin kompleksnya tantangan dan ancaman keamanan saat ini, maka Polri memerlukan figur Kapolri yang memiliki visi dan kemampuan yang memadai guna memudahkan sosialisasi dan transformasi gagasan Kapolri kepada segenap jajaran stafnya.
Masyarakat menuntut agar Polri terus membenahi diri. Idealnya, pekerjaan kepolisian bukan saja ditentukan oleh akuntabilitas negara, yaitu dengan memaksimalkan pekerjaan yang sesuai dengan target yang ditentukan oleh negara (APBN), tetapi juga Polri dituntut memberikan akuntabilitas publik.
Dalam sistem yang makin demokratis, maka kepuasan masyarakat yang dilayaninyalah yang menjadi tolak ukurnya. Oleh karena itu, sudah cukup tepat bila Polri mengembangkan kepolisian masyarakat (community policing) dalam target pencapaian reformasinya ke depan.
Pilihan Presiden SBY yang mengusulkan Timur Pradopo diharapkan telah melalui pertimbangan matang, sosok Timur Pradopo memang dikaitkan dengan peristiwa Trisakti dan Semanggi dan juga dianggap gagal mengamankan kasus persidangan di Jakarta Selatan sehingga menyebabkan terjadinya peristiwa Ampera, namun pada sisi lain sejauh ini masyarakat tidak atau setidak-tidaknya belum mendengar tentang rekam jejak melakukan korupsi.
Diharapkan, Timur Pradopo dapat menjadi agent of change, dan menerapkan manajemen partisipatif dan komunikatif antar level jabatan, dan menerapkan sistem penghargaan dan penghukuman (reward and punishment), dengan cara demikian kepolisian ke depan akan melangkah lebih baik dan dicintai rakyat. (Sumber: Suara Pembaruan, 15 Oktober 2010)
Tentang penulis:
John Pieris, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia




KOMENTAR TERBARU