Oleh Eko Prasojo
Menjelang setahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, isu perombakan kabinet merebak. Berbagai spekulasi mencuat, dari perspektif politik hingga kinerja menteri.
Tulisan ini tak menyoroti isu perombakan dari gonjang-ganjing koalisi politik, tetapi lebih fokus pada kemungkinan dampaknya bagi pemerintahan.
Faktor internal kinerja
Hak presidenlah mengangkat dan memberhentikan menteri sebagai pembantunya, sesuai dengan mandat Pasal 17 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sejak pemanggilan calon menteri, Presiden SBY selalu menekankan kontrak kinerja dan evaluasi yang dilakukan saban tahun terhadap para menteri. Khusus mengevaluasi pencapaian kinerja menteri, UKP4 bahkan punya sistem evaluasi yang memeringkatkan keberhasilan setiap menteri.
Tuntutan kinerja atas seorang menteri sebenarnya wajar sebab presiden bertanggung jawab membuktikan kepada masyarakat janjinya saat kampanye. Sebagai pembantu presiden, menteri adalah eksekutor kebijakan pemerintahan. Kegagalan para menteri bisa merupakan indikasi kegagalan menyeluruh presiden.
Persoalannya adalah kinerja menteri tak berada dalam ruang vakum. Menteri adalah pejabat politik yang bekerja dengan birokrasi pemerintahan. Tiga masalah pasti dihadapi seorang menteri untuk mencapai kinerja yang ditetapkan. Pertama, kondisi internal birokrasi kementerian yang buruk. Keberhasilan semua rencana strategis dan program nasional kementerian yang disepakati dan ditetapkan secara politik antara presiden dan menteri sangat ditentukan kemampuan birokrasi kementerian untuk melaksanakannya. Sudah rahasia umum, birokrasi Indonesia sangat diwarnai inkompetensi, kerusakan moral, dan kleptokrasi yang berpuncak pada korupsi dalam birokrasi. Seorang menteri acap tak dapat menjangkau persoalan teknis birokrasi dan tersandera sistem yang sudah tahunan dipergunakan secara tertutup.
Kondisi ini tak saja menyulitkan implementasi rencana strategis dan program para menteri, tetapi juga berpotensi menjerumuskan keputusan menteri yang berindikasi korupsi. Itu sebab tak sedikit mantan menteri yang tak saja gagal mencapai kinerja, malah jadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi. Ini terjadi kepada mantan menteri: kesehatan, sosial, serta kelautan dan perikanan.
Dengan kata lain, perombakan kabinet yang didasarkan pada pengukuran kinerja harus juga memerhatikan lingkungan internal birokrasi pemerintahan. Jika tak diikuti dengan komitmen serius mereformasi birokrasi di setiap kementerian, niscaya perombakan kabinet hanya bermuatan pencitraan politik kepada masyarakat dan didasari semangat perubahan koalisi pemerintahan. Seorang menteri tak akan sanggup melaksanakan semua kontrak kinerja tanpa dukungan birokrasi yang efisien, efektif, profesional, dan akuntabel. Pun saban tahun ada perombakan dan pun seorang profesional jadi menteri, hal ini akan berakhir sama: kegagalan beroleh dukungan birokrasi kementerian untuk melaksanakan target kinerja.
Kedua, keberhasilan kinerja seorang menteri adalah fungsi dari kolaborasi semua kementerian dalam Kabinet Indonesia Bersatu. Seorang menteri hanyalah pemain tunggal dalam sebuah konser pemerintahan. Semua menteri harus bermain harmonis dalam pentas pemerintahan yang dikomandokan presiden.
Urusan pemerintahan bersifat sistemik, tak mungkin hanya dilakukan seorang menteri. Pengangguran, pendidikan, kesehatan, transportasi, urusan luar negeri, bahkan pendayagunaan aparatur negara tak hanya tanggung jawab seorang menteri dan kementerian. Ia saling terkait di antara berbagai tupoksi kementerian. Yang dibutuhkan tak saja visi terkoordinasi, tetapi juga aksi terkoordinasi.
Maka, jika perombakan kabinet harus dilakukan, ada pula baiknya jika presiden melihat kinerja para menteri secara utuh dalam sebuah kerangka berpikir sistem pemerintahan. Bukan tak mungkin, kegagalan kinerja menteri justru merupakan kegagalan dirigen pemerintahan mengaba konser pemerintahan yang harmonis.
Masalah ketiga terkait dengan kinerja menteri adalah corak sistem pemerintahan desentralistik yang dianut Indonesia. Keberhasilan urusan pemerintahan yang jadi tanggung jawab menteri juga ditentukan harmonisasi dan koordinasi pusat-daerah. Corak pemerintahan yang desentralistik saat ini menyulitkan menteri menjamin terlaksananya rencana dan program nasional di daerah. Ada dua alasan. Pertama, penyerahan urusan yang sangat besar kepada daerah dan pemilihan langsung kepala daerah telah menguatkan pembangkangan daerah terhadap program pemerintah pusat di daerah. Para kepala daerah merasa tak sepenuhnya terkait dengan pemerintah pusat. Jangankan menteri, presiden pun sering mengeluh betapa sulit dan buruk koordinasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota.
Kedua, sistem desentralistik telah menyebabkan menteri tak lagi punya garis komando tegas dari pusat, provinsi, sampai kabupaten/kota. Di masa Soeharto, menteri punya wewenang dan garis komando yang kuat di daerah melalui kantor departemen di tingkat II dan kantor wilayah di provinsi. Sekarang dua lembaga itu sudah dihapus, kecuali di tingkat provinsi untuk lima wewenang yang masih dimiliki pemerintah pusat. Adapun gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tak punya wewenang kuat berkoordinasi dengan para bupati dan wali kota. Tak heran jika banyak program nasional kementerian yang tak bisa dijalankan di daerah.
Ketiga, lemahnya pengawasan pusat terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah. Inspektorat kementerian serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tak lagi mampu menjaga koherensi dan konsistensi program kementerian di tingkat daerah. Akibatnya, yang direncanakan di tingkat kementerian sering tak nyambung dengan yang direncanakan di pemerintahan daerah.
Stabilitas pemerintahan
Perombakan kabinet harus dengan esensi sesungguhnya: tak boleh hanya semata dalam kerangka politik pencitraan dan perubahan koalisi pemerintahan. Waktu setahun adalah masa sangat singkat bagi seorang menteri mencapai target kinerja yang ditetapkan. Karena itu, perombakan kabinet harus memerhatikan tak saja kondisi internal birokrasi kementerian dan corak sistem desentralistik, tetapi juga stabilitas pemerintahan. Apalagi hal ini meliputi jumlah menteri yang banyak.
Perombakan kabinet butuh waktu dan proses pembelajaran baru tak saja bagi menteri yang baru diangkat, tetapi juga bagi esprit de corps tim kabinet yang setahun ini belajar berbagai hal pemerintahan. Jika perombakan terus-menerus, pembelajaran menteri dan tim kabinet akan kembali ke awal. Energi untuk itu seharusnya demi percepatan kinerja pemerintahan. Selayaknya perombakan kabinet baru dilakukan pada 2,5 tahun pemerintahan, tetapi perombakan kabinet tetap wewenang mutlak presiden. (Sumber: Kompas, 13 Oktober 2010)
Tentang penulis:
Eko Prasojo, Guru Besar Ilmu Administrasi Negara FISIP Universitas Indonesia




KOMENTAR TERBARU