Oleh Umbu TW Pariangu
Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Indo Barometer yang dipublikasikan secara terpisah (2/9) menunjukkan menurunnya kepuasan rakyat atas ki¬nerja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak dilantik Oktober 2009.
Kondisi ini dipicu kondisi perekonomian yang muram, rendahnya penegakan hukum, serta melorotnya sensitivitas peme¬rintah terhadap persoalan ak¬tual yang terjadi di tengah masyarakat. Singkatnya, potret service publicum pemimpin kita masih lemah.
LSI mencatat 35 persen responden tidak puas atas perekonomian Indonesia, dari 29 persen yang menyatakan puas. Sementara itu, Indo Barometer mencatat 59,3 persen responden yang tidak puas terhadap kebijakan perekonomian pemerintah, dari 37,8 persen yang me¬nyatakan puas.
Menurunnya estimasi publik terhadap prestasi pemerintahan, terutama kinerja ekonomi setahun terakhir ini, sudah diprediksi banyak kalangan. Dalam diskusi di Bentara Budaya Jakarta (19/8), Jusuf Kalla mempertanyakan arti pertumbuhan ekonomi 5,8 persen yang disampaikan SBY dalam pidato kenegaraannya (16/8). Sebab, dibandingkan negara seperti Thailand (7,5 persen), Filipina (8 persen), atau Singapura (13-14 persen) tentu raihan pertumbuhan tersebut bukanlah prestasi, meski memang lebih bagus dari pertumbuhan ekonomi tahun lalu (4,5 persen).
Tingginya pertumbuhan ekonomi versi pemerintah yang diramalkan bisa mencapai 6,5 persen belum mampu meningkatkan standar hidup masyarakat. Buktinya, angka pertumbuhan tersebut belum mampu menyerap 2,3 juta peng¬anggur. Angka kemiskinan, menurut standar Bank Dunia 53,8 persen, jauh lebih tinggi dari Malaysia yang hanya 7,8 persen. Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita kita pun hanya berkisar di angka US$ 2.329, sementara Malaysia US$ 6.897, serta Singapura US$ 37.293. Belum lagi utang pemerintah pusat yang terus meningkat dari US$ 133,6 mi¬liar pada 2005 menjadi US$ 177 miliar pada 2010.
Belum lagi ketidakmampuan pemerintah meyakinkan publik secara psikologis terhadap dampak kenaikan harga kebutuhan pokok pasca-perubahan iklim, menjelang dan pasca-Lebaran. Alih-alih membuat antisipasi konkret, pemerintah mengeluarkan pernyataan normatif bahwa naiknya harga kebutuhan pokok menjelang hari raya kemarin adalah lumrah.
Di sisi lain, wajah penegakan hukum belum mencerminkan equality before the law. Ironi dan kesenjangan memperoleh akses keadilan tampak jelas di hadapan cermin reformasi yang sebenarnya hadir untuk mengoreksi kelemahan sistem otoriter dan ketidakadilan era Orde Baru. Kasus Nenek Minah, karut-marut kasus Anggodo Widjojo, skandal Bank Century, kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus Gayus Tambunan, derai air mata janda pejuang penuntut rumah dinas, juga rekening gendut Polri, merupakan preseden gelap hukum yang ikut merong¬rong kewibawaan pemerintah terhadap publik di tengah teriakan keras slogan “bersama kita bisa!” (2004) dan “lanjutkan! (2009).
Bukti paling aktual ketika koruptor mendapat grasi dan remisi pada hari kemerdekaan dan Idul Fitri baru lalu. Sebuah penghinaan negara terhadap rasa keadilan rakyat yang sudah sekian lama dirugikan oleh perilaku korupsi para pejabat, meski dengan alasan kemanusiaan. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat vonis korupsi dari 1 Januari 2010 hingga 10 Juli 2010 menunjukkan lebih dari separuh (54,82 persen) terdakwa kasus korupsi bebas di pengadilan umum. Dari 166 terdakwa kasus korupsi yang ditangani pengadilan umum, 91 terdakwa divonis bebas (Kompas,7/9/2010).
Pemerintah sepertinya tidak memiliki keberanian (risk taker) untuk mendesak reformasi pranata dan institusi keadilan yang kian rusak sehingga terkesan “meski hukum runtuh, kekuasaan atau citra harus tetap ditegakkan”. Ketidakadilan itu pula yang sedang menggejolak dalam nurani publik ketika saudara kita diancam kebebasan beragamanya. Padahal, untuk mengokohkan kepercayaan masyarakat, pemerintahan yang dinamis harus bisa menyentuh impresi modal sosial publik, baik ekonomi, hukum, maupun tanggung jawab politik sebagai bagian integral yang mengamankan tampilan kinerjanya pada level kepercayaan dan optimisme publik yang progresif (bdk, Warren, 2001).
60 Persen Sungsang
Persoalannya, Presiden terlalu percaya pada legitimasi 60 persen publik yang memilihnya justru dengan sikap politik sungsang. Alih-alih dukungan ini menegasi keraguan pemerintah untuk tegas dan cekatan menjawab kebutuhan publik, yang terjadi justru mengulur-ulur waktu (buying time) dalam memenuhi apa yang dibutuhkan rakyat, seperti harga kebutuhan pokok yang murah, ketersediaan lapangan kerja, dan kepastian hukum.
Padahal, inti kekuasaan, menurut Haedar Nashir (1999), adalah pengaruh. Dengan kata lain, mampu memengaruhi bawahannya untuk melakukan apa yang diinginkan pemimpin, bahkan dengan metode paksaan jika itu dibutuhkan, guna memenangi kepentingan rakyat. Suara 60 persen mestinya mendeterminasi pengelolaan sebaik mungkin dukungan publik di tengah fluktuasi politik yang berpotensi mereduksi energi pemerintahan untuk menciptakan perubahan.
Alih-alih pemerintah secara alamiah membiarkan terbangunnya iklim politik konstruktif melalui lembaga oposisi, justru yang terjadi kekuatan kritis politik dirangkul lewat afiliasi peran Sekretariat Gabungan (Setgab) Partai Koalisi sebagai mimikri politik kekuasaan terkait kasus Century. Jadi, untuk perkara reshuffle, kabinet pun pemerintah seakan dijepit prerogatifnya—akibat kentalnya transaksi politik—untuk memutuskan skuat kabinet yang mumpuni guna menyokong kerja pemerintah empat tahun berikut.
Ke depannya, pemerintah harus mempertegas komitmennya mewujudkan janji-janjinya. Termasuk berani dihantam kritik, selain pembenahan nyata terhadap bidang kelemahan tersebut tadi. Kooperatif terhadap kritik sangat penting dalam me¬ngukur liabilitas Presiden terhadap berbagai persoalan rakyat. Di negara demokratis, pemerintah bahkan tak perlu takut jika kemunculan Nasional Demokrat (Nasdem) atau Kaukus Ekonomi Konstitusi, misalnya, dilihat sebagai “ancaman kritik” bagi kekuasaan.
Sebaliknya, munculnya sikap kritis/oposisi dimaknai: 1) mengutip Sukardi Rinakit, sebagai alat kontrol dan keseimbangan dinamika politik kebijakan dan kerja pemerintah; 2) setan penyelamat (devil’s advocate) yang memberikan sinyal koreksi dan energi penunjuk perubahan guna menghindarkan pemerintah dari ketersesatan langkah-langkah politik dan kebijakannya di kemudian hari. Tanpa kontrol yang intensif, potensi kekuasaan akan sulit terba¬ngun secara memadai di te¬ngah terjal dan rumitnya persoalan bangsa. (Sumber: Sinar Harapan, 04 Oktober 2010)
Tentang penulis:
Umbu TW Pariangu, mahasiswa Pascasarjana Fisipol UGM; Dosen Undana, Kupang.




KOMENTAR TERBARU