Arsip untuk Oktober 4th, 2010



Kepailitan BUMN Persero (Bagian XIV)

Oleh Rahayu Hartini

Pengantar redaksi:
Artikel ini adalah cuplikan dari ringkasan disertasi Dr Hj Rahayu Hartini SH MSi MHum dalam ujian terbuka pada Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Airlangga , Kamis 24 Juni 2010. GagasanHukum.WordPress.Com memuat secara bersambung. Bagian I, edisi Senin 5 Juli 2010. Bagian II, edisi Senin 12 Juli 2010. Bagian III, edisi Senin 19 Juli 2010. Bagian IV, edisi Senin 26 Juli 2010. Bagian V, edisi Senin 2 Agustus 2010. Bagian VI, edisi Senin 9 Agustus 2010. Bagian VII, edisi Senin 16 Agustus 2010. Bagian VIII, edisi Senin 23 Agustus 2010. Bagian IX, edisi Senin 30 Agustus 2010. Bagian X, edisi Senin 6 September 2010. Bagian XI, edisi Senin 13 September 2010. Bagian XII, edisi Senin 20 September 2010. Bagian XIII, edisi Senin 27 September 2010. Bagian XIV, edisi Senin 4 Oktober 2010. Bagian XV, edisi Senin 11 Oktober 2010. Bagian XVI, edisi Senin 18 Oktober 2010. Bagian XVII, edisi Senin 25 Oktober 2010. Bagian XVIII, edisi Senin 1 Nopember 2010.

4.3. Kajian Terhadap Putusan-putusan Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung RI atas Kepailitan BUMN Persero

Selama kurun waktu berlakunya UU Kepailitan No. 4 Tahun 1998 (1998-2004) dan UU No. 37 tahun 2004 (2004-2010/sekarang), tidak banyak kita temukan permohonan pernyataan pailit yang menyangkut debitor atau kreditor BUMN Persero. Beberapa permohonan kepailitan atas BUMN Persero memang kita temukan, yakni selama kurun waktu berjalannya kedua UUK dan PKPU tersebut (periode 1998-2007) sekitar 4 kasus saja, itupun pada akhirnya tidak ada satu pun BUMN Persero yang betul-betul berakhir dengan dipailitkan sampai tahun 2007. Barulah kemudian di Tahun 2007 pada kasus PT DI (Persero) dinyatakan pailit oleh PN Niaga Jakarta Pusat, akan tetapi Mahkamah Agung RI dalam kasasi mengabulkan permohonan kasasi sehingga PT DI (Persero TIDASK PAILIT. Berikutnya tahun 2009, Mahkamah Agung dalam putusan Kasasi, PT. IGLAS (Persero) dinyatakan pailit pada tanggal 30 Juli 2009 yang membatalkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya. Inilah menurut saya, yang menjadikan suatu hal yang menarik untuk dikaji pada BUMN Persero.

Beberapa kasus terkait dengan permohonan pailit yang menyangkut BUMN Persero yang berhasil saya telusuri adalah seperti diuraikan dalam tabel 1 berikut:

Tabel 4.3.1.

Permohonan pailit yang berkaitan dengan BUMN Persero (1998-2010)

No. Pemohon Pailit/ Debitur Termohon Pailit/ Kreditur No. Putusan Amar Putusan

1 Canadian Imperial Bank of Commerce PT. HUTAMA KARYA (PERSERO) P Niaga: Putusan No. 43/Pailit/1999 /PN.Niaga/Jkt.Pst, Tanggal 3 Agst 1999 Permohonan tidak dapat diterima

MA/Kasasi: Putusan No. 29/K/ N/1999, Tanggal 4 Okt 1999 Menolak Permohonan Kasasi

MA/PK: Putusan No. 26/PK/ N /1999, tanggal 8 Des 1999 Menolak Permohonan PK

2. Chinatrust Commercials Bank PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) P Niaga: Putusan No. 55/Pailit/1999 /PN. Niaga/ Jkt.Pst., tanggal 20 Sept 1999 Menolak permohonan pemohon

MA/Kss:Putusan No. 033/ K/N /1999, 1 Nov1999 Menolak Permohonan kasasi

3. The Hongkong Chinesse Bank LTD. PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) P Niaga: Putusan No. 81/Pailit /1999/ PN. Niaga/Jkt.Pst., tanggal 25 Nov 1999 Permohonan tidak dapat diterima

P Niaga: Putusan No. 06/Pailit /2000/ PN. Niaga/Jkt.Pst., tanggal 25 Feb. 2000 Permohonan tidak dapat diterima

P Niaga: Putusan No. 32/Pailit /2000/ PN. Niaga/Jkt.Pst., tanggal 14 Juni 2000 Menolak Permohonan Pailit

MA/Kasasi: Putusan No. 21/K/ N/2000, Tanggal 6 Juli 2000 Menolak Permohonan Kasasi

4. Suryono, Nugroho, Sayudi (3 orang mantan pekerja PT. DI Persero) PT. Dirgantara Indonesia (Persero) P Niaga: Putusan No. 41/Pailit/ 2007/ PN. Niaga/Jkt.Pst., tanggal, 3 Sept 2007 Mengabulkan Permohonan Pailit, (PT. DI. (Persero) PAILIT

PT. Dirgantara Indonesia (Persero), dan PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Suryono, Nugroho, Sayudi (3 orang mantan pekerja PT DI) MA/Kasasi:Putusan No. 075/K/ N/2007, tanggal, 22 Okt 2007 Menolak Permohonan pemohon, (PT. DI (Persero) TIDAK PAILIT

5. PT. INTERCHEM PLASAGRO JAYA PT. IGLAS (Persero) P Niaga: Putusan No. 01/Pailit/ 2009/ PN. Niaga. Sby, Tanggal 03 April 2009 Menolak Permohonan pemohon, (PT. IGLAS (Persero) TIDAK PAILIT

PT. INTERCHEM PLASAGRO JAYA PT. IGLAS (Persero) Putusan No. 397 K/Pdt. Sus/ 2009, Tanggal 30 Juli 2009. Mengabulkan permohonan pemohon,PT. IGLAS (Persero) PAILIT

Dua contoh kasus kepailitan atas BUMN Persero yang terakhir (yaitu Putusan pailit atas Termohon pailit PT. DI (Persero) dan PT. IGLAS (Persero) inilah yang kemudian dikaji dan pembahasan secara khusus dan mendalam untuk Disertasi ini.

Untuk lebih jelasnya, maka terhadap putusan-putusan pailit PT. DI (Persero) serta PT. IGLAS (Persero) sebagai BUMN Persero yang berposisi sebagai pihak Termohon pailit dilakukan analisis/pembahasan secara mendalam dan rinci terhadap ptutusan-putusan Pengadilan Niaga dan putusan Mahkamah Agung dalam Kasasi yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht vangewijsde) akan dibahas dalam uraian tersendiri dalam bab ini.

Tentang Penulis:
Dr Hj Rahayu Hartini SH MSi MHum, dosen Kopertis Wilayah VII, DPK pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Kontak person: 081 233 746640. Email: yayukachmad@yahoo.co.id

 

« Halaman SebelumnyaHalaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 759,049 hits

 

Oktober 2010
S S R K J S M
« Sep   Nov »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 31 pengikut lainnya.