Arsip untuk September 30th, 2010

Menantang Pasar Tradisional

Oleh Agus Achmad Saikhu

Pasar tradisional hari-hari ini di Malang menjadi bahan perbincangan yang sering membuat suasana memanas. Pasar yang bertahun-tahun diakrabi pedagang kecil dan menjadi sentra kebutuhan pokok bagi konsumennya kini harus diusik.

Pasar menjadi pertemuan unik pedagang dan pembeli. Lokasi yang strategis karena dekat dengan permukiman, pasar menjadi sangat strategis. Meski suasana pasar identik dengan segala yang kumuh, becek, kotor, semrawut, macet, dan tidak aman, tetap saja pasar menjadi sandaran utama keluarga.

Seiring dengan perkembangan zaman, pola yang tadinya cukup hanya dengan mendapatkan kebutuhan sehari-hari, kini berubah. Jika sebelumnya pasar sekadar pemenuh kebutuhan harian kini orang mulai menuntut sesuatu yang lebih dari sekadar memenuhi kebutuhan. Sebelumnya, jika ke pasar bisa mengenakan baju harian, kini kebutuhan untuk berbelanja sekaligus berwisata membuat masyarakat mengubah gaya hidupnya. Wisata belanja menjadi cara baru untuk berbelanja.

Dari citra inilah bermunculan pasar-pasar modern dan pasar swalayan yang keberadaannya “mengancam” pasar-pasar tradisional. Karena barang yang dijual di pasar modern relatif sama dengan yang dijual di pasar tradisional, ancaman itu menjadi nyata. Dengan menawarkan bangunan fisik, penataan barang tertata, pembayaran di kasir, pembeli melayani dirinya sendiri, dan keinginan tampil untuk berwisata pun muncul.

Jika sudah begini, bagaimana cara pasar tradisional bertahan? Mampukah pasar tradisional bertempur melawan pasar modern?

Relevansi pertanyaan itu dijawab dengan implementasi kinerja dari pengelola pasar atau kepala pasarnya sebagai manajer. Citra pasar tradisional yang kumuh, semrawut, dan macet akan hilang dengan sendirinya kalau pengelola pasar mampu mengatasi. Sebagai contoh, penanganan pedagang kaki lima (PKL) dibina, ditingkatkan etika dan kesadarannya agar tidak mengganggu ketertiban, keamanan, kenyamanan, keindahan kota dan lalu lintas dengan melakukan pengawasan, pengendalian, dan penertiban secara manusiawi dengan melibatkan unit kerja terkait. Karena PKL merupakan sektor informal juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja juga perlu diberdayakan sebagai income pendapatan asli daerah.

Membebaskan lahan dan sarana serta prasarana usaha PKL dalam bentuk lokasi binaan (lokbin) untuk menampung para PKL yang menempati sarana publik dan di perbolehkan secara hukum/peraturan daerah (perda).

Perpres No112 Tahun 2007 sebenarnya sudah mengatur penataan pasar. Pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar tradisional, usaha kecil dan usaha menengah yang ada di wilayah itu. Jarak antara minimarket, supermarket, dan hypermarket dengan pasar tradisional juga sudah ada di dalamnya. Bahkan, jam kerja pasar modern diatur mulai pukul 10.00-22.00.

Itu upaya pemerintah melindungi pasar tradisional. Jam buka pasar tradisional lebih luwes dan ini merupakan peluang besar. Bahkan beberapa pasar tradisional bisa tetap buka 24 jam. Peluang ini seharusnya menjadikan pengelola pasar tradisional optimistis menghadapi persaingan dengan pasar modern.

Memoles Pasar

Pasar akan dikunjungi jika pembeli merasa aman dan nyaman. Itu dapat dicapai dengan mengubah kebiasaan penghuni pasar. Pedagang harus berjualan di kios yang disediakan, PKL dilarang berjualan di luar area pasar dan koridor pasar, sampah dibuang pada tempatnya, dan parkir kendaraan aman dan rapi.

Itu pula yang akan dilakukan pada renovasi dan revitalisasi Pasar Blimbing dan Pasar Dinoyo di Kota Malang yang akan segera dikerjakan berkonsep modern tetapi tidak meninggalkan suasana tradisional. Pasar Oro-oro Dowo Kota Malang menggiring Piala Adipura Tahun 2010 mendapat penghargaan pasar terbaik se-Indonesia.

Kinerja pasar tradisional masih punya nyali bahkan dalam banyak hal masih dapat bersaing dengan pasar modern. Harga-harga komoditas hasil pertanian masih sangat menjanjikan untuk mampu bersaing dengan pasar modern. Juga karena adanya keunggulan komparatif yang tidak dimiliki pasar modern, antara lain adanya interaksi sosial antara pemangku kepentingan di pasar tradisional maupun harga-harga yang lebih luwes melalui tawar-menawar.

Krisis ekonomi yang pernah mendera secara nasional dan global bisa dijadikan momentum untuk menggerakkan ekonomi sektor riil melalui revitalisasi pasar tradisional secara manajerial maupun fisik, dan pemberdayaan pedagang.

Pengelola pasar tradisional harus berbenah diri dengan melibatkan koordinator pedagang, jukir, dan pengelola pasar lainnya. Jika kerja sama itu berjalan lancar maka 29 pasar yang tersebar di lima kecamatan wilayah Kota Malang akan terus eksis.

Dinas Pasar Kota Malang sebagaimana tugas pokok dan fungsinya berperan memberikan dukungan melalui peningkatan potensi perdagangan yang ada di pasar tradisional. Dalam program kerjanya antara lain kebersihan dan kenyamanan di dalam pasar baik pedagang dan konsumen menjadi prioritas yang akan dilaksanakan dalam memberikan layanan sehingga dapat menjadi daya tarik tersendiri dalam meningkatkan jumlah konsumen dan pedagang yang bertransaksi di pasar tradisional.

Diharapkan ke depan, pasar tradisional juga menjadi sebuah objek wisata belanja. Jika pedagang berharap konsumen datang berbondong-bondong, konsumen juga menuntut pelayanan yang aman dan nyaman dalam aktivitas belanja. Konsumen tidak akan enggan datang jika pasar tradisional memenuhi harapan mereka yakni berbelanja dengan harga pantas sekaligus berwisata. (Sumber: Surya, 29 September 2010)

Tentang penulis:
Agus Achmad Saikhu, Pemerhati Pasar Tradisional di Malang

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 759,049 hits

 

September 2010
S S R K J S M
« Agu   Okt »
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 31 pengikut lainnya.