Oleh Hinca IP Pandjaitan
Menarik mengikuti perdebatan yang dimuat berbagai media nasional tentang keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menghentikan penyiaran Headline News pukul 05.00 Metro TV selama tujuh hari dan mengharuskan Metro TV menyampaikan permohonan maaf, tiga kali sehari selama tiga hari berturut-turut. Manifesto kemerdekaan pers juga lahir akibat peristiwa ini dan didukung sejumlah tokoh yang juga mengecam tindakan KPI. Perdebatan yang pro dan kontra timbul dengan segala argumennya. Peristiwa ini menimbulkan debat hukum media yang menarik dan tidak basi, karena bisa saja timbul kembali peristiwa serupa di masa akan datang dan harus ditangani secara tepat sesuai dengan prinsip demokrasi.
Setelah membaca berbagai tulisan itu, penulis kemudian bertanya kepada sebuah sumber KPI, apakah ada jam siaran yang dihentikan? Apakah ada saluran yang ditutup? Apakah ada penghentian dan larangan menyajikan berita dan kegiatan jurnalistik, termasuk pada saat jam 05.00 pagi di mana seharusnya terdapat mata acara Head Line News? Jawabannya tegas bahwa tidak ada pelarangan dan penghentian itu! Dengan demikian, sebenarnya yang dihentikan adalah hanya penggunaan nama Head Line News, namun seluruh informasi termasuk penyajian berita pada jam 05.00 pagi itu tetap dapat dilakukan.
Nah, sekarang kita bertanya kepada seluruh pembaca, apakah ini pembredelan, baik secara normatif maupun substantif? Menurut penulis, hal ini sama sekali bukan pembredelan atau pelarangan penyiaran dan tidak melanggar UU Pers. Menurut saya ini adalah (sekadar) hukuman yang (sangat) ringan dan bersifat simbolis. Sekadar mengingatkan kepada Metro TV untuk lebih berhati-hati. Sepengetahuan penulis, pihak Metro TV menerima sanksi ini dengan baik. Sehingga sangatlah aneh bila ada pihak-pihak yang mempersoalkan dan membesar-besarkan seolah-olah sudah terjadi hukuman yang sangat berat. Apalagi sampai mengatakan kebebasan pers terancam, demokrasi terganggu.
Sanksi Hukum dan Etik
Penulis tidak ingin lebih lanjut membicarakan apakah tindakan itu bredel atau bukan bredel. Yang ingin penulis sampaikan adalah bila hukuman yang sangat-sangat ringan itu tidak diterima, sanksi apa yang bisa dilakukan baik menurut UU No.32/2002 tentang Penyiaran maupun UU No. 40/1999 tentang Pers. Bahkan, sanksi hukum dari undang-undang lain juga dapat diberlakukan, termasuk sanksi etik.
Apa esensi pelanggaran hukum yang telah terjadi? Peristiwa ini bermula, pada tanggal 14 Juni, KPI mendapat laporan dari pemirsa bahwa Headline News Metro TV pukul 05.00 menayangkan berita dengan gambar cabul aktif dalam bentuk adegan bersanggama. Jadi, esensi pelanggaran hukumnya adalah isi siaran yang bersifat cabul dalam bentuk adegan bersanggama.
Pasal 36 Ayat (5) huruf c UU Penyiaran secara tegas menyatakan bahwa isi siaran dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Kalau dilanggar apa hukumannya? Ternyata ancaman hukumannya pidana penjara dan/atau denda. Pasal 57 menyatakan “dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar”. Aduh, beratnya? Ternyata KPI belum menggunakan Pasal 57 ini. KPI baru menggunakan sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 55 Ayat (2) huruf b, yakni penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu. Aduh, ringannya.
Itu dari sisi sanksi hukum UU Penyiaran. Karena siaran tersebut juga karya jurnalistik berlakulah UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Adakah ancaman hukuman menurut UU Pers dan KEJ? Ada dan berat juga. Pasal 5 Ayat (1) UU Pers menyatakan, pers nasional memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Jelas berita tentang cabul yang diperagakan dengan adegan bersanggama melanggar ketentuan ini.
Apa hukumannya? Pasal 18 Ayat (1) menyatakan, perusahaan pers itu dihukum denda paling banyak Rp 500 juta. Selain melanggar UU Pers, pemberitaan tersebut juga melanggar Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang menyatakan: “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul”. Cabul diartikan sebagai penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi. Apa sanksi etiknya? Redaksi harus sesegera mungkin meralat, mencabut dan kemudian meminta maaf.
KPI sudah melakukan tugasnya dengan baik (hati). Dewan Pers, sama sekali belum bersuara. Metro TV dengan baik mengakui kesalahannya dan menerima sanksi KPI, sembari melakukan koreksi ke dalam agar tidak terulang kejadian serupa. Jadi, persoalan ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan bredel. Karena memang yang terjadi bukan bredel, tetapi penegakan hukum yang masih soft. Kebebasan pers sama sekali tidak terganggu apalagi terancam.
Tidak ada demokrasi tanpa kebebasan pers. Tetapi kebebasan pers tanpa supremasi hukum menjadi anarkis. Demokrasi dan kebebasan pers membutuhkan payung supremasi hukum. Merawat demokrasi harus terus-menerus dilakukan, termasuk memastikan air kolam kebebasan pers tetap bening, siapapun yang mengotorinya harus diingatkan, termasuk jika yang mengotori orang pers itu sendiri, yang pastilah tidak mungkin disengaja. Selamat untuk KPI, proviciat untuk Metro TV. Kita ambil hikmahnya untuk belajar berbenah bersama. (Sumber: Suara Pembaruan, 20 September 2010)
Tentang penulis:
Hinca IP Pandjaitan, Sekretaris Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat




KOMENTAR TERBARU