Arsip untuk September 20th, 2010



Perber Dua Menteri Harus Diamendemen

Oleh Emrus

Pascakejadian kekerasan di lokasi Gereja HKBP di Ciketing, Bekasi, yang tidak lepas dari izin pendirian rumah ibadah, berbagai komponen masyarakat yang cinta damai serta pendukung kebebasan beragama menuntut revisi dan amendemen Peraturan Bersama (Perber) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (Surat Keputusan Bersama/SKB) yang memuat syarat pendirian rumah ibadah. Bahkan, arus penolakan pun semakin menguat. Ada apa (metakomunikasi) di balik SKB tersebut?

Setiap pesan komunikasi, termasuk isi SKB, pasti sarat kepentingan yang perlu diungkap. Sebab, proses pembuatan SKB, mulai dari penyusunan, agenda yang diperjuangkan, latar belakang si penyusun, siapa dan latar belakang orang yang terlibat dalam proses diskusi penyusunan isi, siapa yang dominan dalam diskusi, siapa dan posisi fasilitator dalam diskusi, proses transaksional, siapa penentu keputusan terakhir, sampai lokasi dan timing pembahasan, pasti mewarnai makna yang sesungguhnya di balik isi SKB. Itu suatu kepastian.

Izin Rumah Ibadah

Sayangnya, sering kali dalam memperjuangkan kandungan ideologi dalam suatu konsep aturan yang melibatkan kelompok yang relatif berbeda, cenderung terjadi tarik-menarik kepentingan. Naiknya tensi komunikasi menjadi sulit dihindarkan.

Pada kondisi semacam ini, bisa jadi permasalahan yang substansi pada isi dan penerapan aturan tersebut di ma­syarakat terabaikan atau sengaja diabaikan sebagai ”peluang” agenda tertentu ke depan dari kelompok kepentingan ter­tentu.

Karena itu, untuk memahami isi SKB, ada hal sangat substansial yang berpotensi melanggar hakekat dasar kebebasan beribadah, khususnya pada Bab IV Pasal 14 Ayat 2 tentang empat persyaratan khusus pendirian rumah ibadah.

Pertama, pendirian rumah ibadah harus diajukan paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat. Penentuan ini sangat kuantifisir. Padahal, ketaatan beribadah adalah hubungan manusia secara individu dengan Tuhan. Hubungan itu pun bersifat kualitatif. Karena tidak ada jaminan, semakin banyak orang terdaftar sebagai pengguna rumah ibadah semakin dekat hubungannya dengan Tuhan.

Apa bedanya dengan 100 atau 10 orang mengajukan mendirikan rumah ibadah? Kalau jumlahnya misalnya 50 orang, apakah mereka tidak bisa mendirikan rumah ibadah? Penentuan jumlah ini sangat melanggar kebebasan melakukan kegiatan ibadah sebagai hak yang paling mendasar (UUD 1945 Pasal 29).

Selain itu, syarat pertama ini juga harus disahkan oleh pejabat setempat. Pengesahan ini berpotensi besar menjadi penghalang berdirinya rumah ibadah. Apabila kewenangan birokrasi ada di tangan pejabat yang kurang berintegritas, kewenangan pengesahan menjadi peluang melakukan penyimpangan.

Posisi tawar rakyat pengaju izin rumah ibadah menjadi sangat lemah. Birokrat dapat menyalahgunakan untuk motif tertentu. Istilah uang pelicin dan korupsi berjemaah sudah tidak asing lagi kita dengar di republik ini.

Sementara itu, rumah ibadah agama lain kecil kemungkinan terjadi karena ada homogenitas agama yang dianut oleh pejabat pemberi izin. Ini menghambat pengembangan semua agama tanpa kecuali.

Di samping itu, jika peme­rintah daerah dimenangkan oleh partai politik yang membawa isu agama tertentu dalam suatu pemilu, secara politik akan keluar peraturan daerah (perda), kebijakan politik, penentuan kepala dinas (termasuk dinas urusan keagamaan), yang akan bermuara kepada kepentigan politik yang bersangkutan.

Dengan demikian, apakah harus terhalang dalam membangun rumah ibadah bagi penduduk yang berbeda de­ngan partai pemenang pemilu? Jawabnya, tentu tidak. Anehnya lagi, syarat pertama tersebut sangat kontradiktif dengan isi bagian menimbang dari perber itu sendiri, utamanya pada poin “a” yang menyebutkan “bahwa hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.

Kedua, dukungan masyarakat setempat, paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. Syarat ini pun bisa mengancam pluralisme dan NKRI. Dengan demikian, akan terjadi eksklusivisme penduduk yang berpotensi besar menjadi embrio gangguan integrasi bangsa. Bisa jadi akan muncul “Kampung Kristen”, “Kampung Islam”, “Kampung Hindu”, “Kampung Buddha” sebagaimana yang diduga oleh Mahfud MD. Padahal, cita-cita proklamasi bahwa Pancasila dan NKRI adalah harga mati.

Ketiga, rekomendasi tertulis Kepala Kantor Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupa­ten/kota. Syarat ini tidak perlu ada. Pemeluk agama cukup hanya memberitahukan kepada mereka jika ingin memba­ngun rumah ibadah.

Syarat Sama

Dengan demikian, pembangunan rumah ibadah cukup dengan syarat pendirian bangunan biasa seperti penyesuaian dengan tata ruang dan syarat teknis bangunan. Apalagi rumah ibadah tidak merusak lingkungan dibanding dengan bangunan pabrik, restoran, atau mal.

Jika per­syaratan pendirian bangunan bisa dipenuhi, tidak perlu lagi dipersoalkan bahwa bangunan rumah ibadah mengganggu ketertiban umum.

Bahkan kegiatan ibadah pun sebenarnya tidak mengganggu kepentingan umum, sepanjang itu adalah tata cara yang lazim digunakan dalam rangka mendekatkan diri kepada Tuhan. Misalnya, menggunakan pengeras suara dengan desibel, frekuensi, dan durasi waktu tertentu, terutama pada hari besar keagamaan; bunyi lonceng dan nyanyian; bunyi-bunyian yang spesifik; menggunakan simbol agama di puncak bangunan rumah ibadah, menggunakan fasilitas umum, seperti jalan raya sebagai tempat ibadah pada hari besar keagamaan. Justru itu semua sesuai dengan kepentingan umum yang dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945 Pasal 29.

Semua pendirian bangunan rumah ibadah dari berbagai agama dan turunan alirannya yang diakui di Indonesia mutlak mendapat jaminan dari negara. Demikian halnya dengan tata ibadah agama apa pun yang sudah diakui di republik ini mutlak dapat dilakukan sebagai wujud nyata dari hak beragama sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat diintervensi apalagi dilarang dengan alasan apa pun.

Aturan yang dibuat oleh negara dan pemerintah harus mendukung otonomi pelaksanaan kegiatan agama, bukan kegiatan agama yang menyesuaikan. Jangan di balik seperti yang termuat pada perber ini. Sebab, kegiatan agama merupakan komunikasi manusia dengan Tuhan. Untuk itu, Perber Dua Menteri sangat mendesak dan mutlak harus diamendemen.

Untuk itu, jaminan kebebasan beragama, termasuk mendirikan rumah ibadah, menjadi urusan negara dan tanggung jawab presiden sebagai kepala negara Republik Indonesia, bukan sebagai kepala pemerintahan.

Selain itu, dalam rangka melepaskan konflik kepen­tingan partai politik dan kelompok masyarakat tertentu terhadap kebebasan beragama seperti yang terjadi saat ini, sebaiknya kementerian atau unit kerja yang menangani urusan keagamaan ditempatkan langsung di bawah kepala negara.(Sumber: Sinar Harapan, 17 September)

Tentang penulis:
Dr Emrus, Dosen Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan.

« Halaman SebelumnyaHalaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 759,049 hits

 

September 2010
S S R K J S M
« Agu   Okt »
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 31 pengikut lainnya.