Arsip untuk September 20th, 2010

Kasus HKBP, Ujian Ketegasan SBY

Oleh Romanus Ndau Lendong

Kekerasan karena keragaman keyakinan keagamaan kembali terjadi. Minggu 12 September 2010, Pengurus Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Bekasi, Pendeta Luspida Simanjuntak (40) dan Asia Lumban Toruan (50), dianiaya sekelompok orang tak dikenal. Penganiayaan tersebut dilakukan saat keduanya sedang bersiap mengadakan kebaktian.

Peristiwa ini mengingatkan kita bahwa masih ada segelintir orang di negeri ini yang hati dan pikirannya belum terbuka dan siap untuk hidup berdampingan dengan sesama yang berbeda keyakinan keagamaan. Bukannya mengapresiasi keragaman sebagai kekayaan bangsa, mereka justru menghidupkan kecurigaan dan fanatisme sempit yang membuat relasi sosial rentan konflik.

Standar Ganda

Kekerasan terhadap aktivis HKBP merupakan salah satu akibat dari suatu keadaan di mana agama selalu hadir sebagai faktor determinasi kekuasaan. Agama sering dipaksa menjadi bagian dari pertarungan politik sehingga selain merusak sakralisasi juga menjebaknya sebagai energi politik destruktif sehingga menyisakan kegetiran bagi penganutnya.

Pernyataan pihak kepolisian bahwa kasus tersebut adalah kriminal murni merupakan sesuatu yang prematur dan cenderung menyederhanakan masalah. Kekerasan tersebut merupakan letupan dari disain politik sekelompok orang yang masih menempatkan agama sebagai alat untuk meraih dan mempertahankan dominasinya dalam relasi sosial-politik.

Kondisi ini merupakan akibat belaka dari minimnya apresiasi Negara dalam menghormati dan memelihara pluralisme keagamaan. Hal ini dibuktikan dengan masih berlakunya berbagai ketentuan atau kebijakan yang bersifat diskriminatif dan menghambat kebebasan beragama di negeri ini. Hingga saat ini tercatat ada 62 peraturan yang bersifat diskriminatif di antaranya dalam bentuk UU, peraturan pemerintah, peraturan menteri, surat edaran dsb.

Himbauan Presiden SBY agar semua pihak tidak terprovokasi kasus kekerasan terhadap jemaat HKBP meski menyejukkan, tapi tidak memadai untuk menyelesaikan persoalan jika berbagai regulasi yang diskriminatif tersebut masih berlaku. Toh kehadiran berbagai regulasi tersebut menjadi tameng bagi kelompok tertentu untuk melakukan kekerasan terhadap sesama yang berbeda keyakinan keagamaan.

Dalam kaitan ini, sangat terang benderang bagi kita bahwa Negara menganut sikap standar ganda dalam masalah kebebasan beragama dan berkeyakinan. Di satu sisi Negara menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai hak asasi dan hak konstitusional. Namun di sisi lain, pemerintah juga membuat regulasi yang justru mengabaikan kedua hak tersebut sekaligus menyemaikan benih konflik berkepanjangan.

Sikap standar ganda tersebut membuat Negara cenderung lemah dan lamban dalam mengatasi berbagai konflik yang berakar pada keragaman keyakinan keagamaan. Akibatnya, sejak Orde Baru hingga saat ini, kasus-kasus kekerasan yang berlabel agama seperti pelarangan beribadah, perusakan fasilitas keagamaan hingga pembunuhan cenderung meningkat. Paul Tahalele (2001) mencatat antara 1967-1998 tercatat 709 kasus kekerasan bernunsa agama masing-masing 456 kasus era Soeharto dan 153 kasus era BJ Habibie.

Ketegasan Negara

Kekerasan terhadap Jemaat HKBP Bekasi jelas mencoreng wajah ramah bangsa ini sekaligus menyingkap betapa lemahnya daulat Negara berhadapan dengan kekuatan massa yang cenderung anarkis dan mengakrabi kekerasan dalam mengatasi berbagai persoalan.

Secara moral dan kultural, kekerasan terhadap keyakinan keagamaan adalah bentuk perlawanan terhadap kreativitas dan keadaban publik. Ignas Kleden (2000) menggarisbawahi bahwa upaya penyeragaman adalah kekerasan terhadap perbedaan, pemerkosaan terhadap bakat dan terhadap potensi manusia. Bakat manusia selalu berbeda, dapat serupa tetapi tak pernah sama. Kebudayaan bertumbuh karena daya cipta, dan daya cipta tumbuh karena ada kemungkinan untuk mencapai otentisitas dan orisinalitas. Seterusnya otentisitas dan orisinalitas hanya mungkin berkembang kalau perbedaan bukan saja diperbolehkan, tetapi dihargai dan dimuliakan.

Negara berada di garda depan untuk menjaga kreativitas dan keadaban publik karena di situlah masa depan bangsa dipertaruhkan. Donald L Horowitz dalam artikelnya Democracy In Divided Society (1994) menyatakan bahwa pengelompokan etnik dan agama yang sangat tajam bisa menghukum suatu Negara dengan konflik dan ketidakstabilan permanen. Hukuman tersebut hanya bisa dihindari jika suatu Negara memiliki sejumlah lembaga politik yang menawarkan insentif untuk diterapkannya perlakuan yang adil dan bukannya mengangkat polarisasi keragaman untuk kepentingan sempit berjangka pendek.

Ketersediaan lembaga-lembaga politik yang didambakan Horowitz tampaknya menjadi persoalan serius di negeri ini. Banyak lembaga Negara yang terjerembab dalam berbagai kebusukan moral dan politik sehingga gagal menggaransi keadilan, kebenaran dan kesejahteraan bersama. Di saat yang sama, kekecewaan dan ketidakpastian terus meluas dan rakyat dilanda beragam ketegangan yang menjerumuskannya dalam aksi-aksi anarkis.

Kekerasan terhadap Jemaat HKBP merupakan ujian serius terhadap komitmen dan konsistensi Presiden SBY dalam menjamin pluralisme, memajukan demokrasi dan menegakkan Hak Asasi Manusia. Diperlukan tindakan tegas dan cepat agar bangsa ini bisa keluar dari tawanan anarkisme massa yang akhir-akhir semakin menggelisahkan.

Penyelesaian kasus ini tidak boleh parsial tetapi harus menyentuh akar persoalannya yakni terkait masih berlakunya berbagai regulasi yang mendiskriminasi umat beragama di negeri ini. Ketegasan dan keberanian mencabut semua regulasi itulah yang ditunggu publik dari Presiden SBY. (Sumber: Suara Pembaruan, 16 September 2010)

Tentang penulis:
Romanus Ndau Lendong, Staf Pengajar Universitas Bina Nusantara

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 759,049 hits

 

September 2010
S S R K J S M
« Agu   Okt »
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 31 pengikut lainnya.