Oleh Chandra Budi
Menteri Keuangan Agus Martowardjojo mengisyaratkan akan merombak struktur Direktorat Jenderal Pajak (10/9/2010). Dalam konsep yang direncanakan, Ditjen Pajak dipecah menjadi dua bagian. Yaitu, bagian yang membuat peraturan perpajakan dan yang menjalankan administrasi perpajakan.
Dengan struktur baru itu, diharapkan pelayanan perpajakan menjadi lebih baik. Kalau itu terwujud, Ditjen Pajak memasuki babak baru, reformasi perpajakan jilid ketiga. Namun, pertanyaannya, perlukah perombakan tersebut?
Skenario Hasil Kebijakan
Berkaca pada pengalaman tentang reformasi perpajakan terdahulu, mungkin ada tiga skenario yang bakal terjadi sehubungan dengan perombakan tersebut: sukses, stagnan, atau gagal.
Keseriusan menteri keuangan melontarkan gagasan merombak Ditjen Pajak tampak ketika dia dengan tegas menyebutkan batas waktu realisasi rencana itu, yaitu kuartal keempat tahun ini. Jangka waktu yang relatif singkat tersebut bukanlah suatu kendala. Sebab, sebelumnya Ditjen Pajak berpengalaman dalam melaksanakan reformasi perpajakan jilid I. Saat itu struktur Ditjen Pajak berubah acuan, dari jenis pajak ke fungsi pajak. Lalu, dalam kurun waktu hanya dua tahun, struktur Ditjen Pajak dapat berubah secara menyeluruh. Mulai struktur kantor pusat, kanwil, sampai penggabungan tiga kantor pajak, yaitu kantor pelayanan pajak, pemeriksaan pajak, serta pelayanan pajak bumi dan bangunan.
Apa yang digagas menteri keuangan tentu lebih sederhana, yaitu mengelompokkan unit pembuat dan pelaksana peraturan. Secara gamblang, sudah dapat ditebak, sebagian besar direktorat di kantor pusat Ditjen Pajak akan menjadi unit tersendiri, di mana tugas pokok dan fungsinya membuat peraturan perpajakan. Sebaliknya, unit pelaksana operasional yang ada selama ini -yang didominansi kantor pelayanan pajak- akan membentuk unit sendiri, yakni menjadi unit pelaksana peraturan perpajakan.
Agar lebih efektif dan efisien, unit-unit itu seyogianya berada di bawah naungan struktur eselon I yang terpisah. Unit pembuat peraturan akan berkonsentrasi membuat peraturan atau kebijakan yang akan dijalankan oleh unit pelaksana tersebut. Sebaliknya, unit pelaksana peraturan hanya berfokus pada usaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menghimpun penerimaan pajak yang telah ditetapkan. Kondisi itu akan membuat mereka terus berinovasi dan menghasilkan produk berkualitas tinggi.
Skenario sukses tersebut bakal menjadi stagnan apabila yang dirombak hanya struktur di bawah level eselon I (Dirjen). Tidak 100 persen gagal, tapi efek yang ditimbulkan menjadi tidak signifikan. Paling banter, Ditjen Pajak hanya memiliki struktur organisasi baru dengan penegasan tugas pokok dan fungsi. Dari segi kewenangan dan tanggung jawab, semua tetap sentralistis karena masih berada dalam satu unit eselon I. Kebijakan unit pelaksana sangat bergantung pada kebijakan dari kantor pusat sehingga miskin inovasi. Semua anggaran dan pembiayaan nonrutin merupakan turunan dari kantor pusat. Jika demikian, banyak kegiatan level lokal -yang membutuhkan pembiayaan- dalam rangka pelayanan perpajakan yang terhambat.
Sulit membayangkan dua unit yang berbeda tugas dan fungsi berada dalam satu atap. Lebih parah lagi, karena berada dalam satu wadah, yakni Ditjen Pajak, bisa saja kebijakan dari unit pembuat peraturan merupakan hasil kompromi dengan unit pelaksana. Sebab, bisa saja suatu saat nanti pegawai unit pembuat peraturan dipindah ke unit pelaksana.
Kemungkinan skenario yang paling buruk adalah kegagalan. Perombakan struktur di Ditjen Pajak malah mengalami antiklimaks dengan menghasilkan kegagalan pada misi utamanya, yaitu menghimpun penerimaan pajak. Itu dapat saja terjadi apabila semua energi hanya tercurah ke perombakan tersebut. Padahal, dengan waktu yang memasuki etape kedua pencapaian penerimaan pajak, Ditjen Pajak seharusnya lebih berfokus pada usaha penggalian potensi pajak. Terlebih lagi, sebenarnya Ditjen Pajak saat ini juga menjalankan program reformasi perpajakan jilid kedua. Dalam program itu, pembenahan sumber daya manusia (SDM) serta teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menjadi prioritas. Secara resmi, program tersebut diluncurkan pada 2014, ketika Project for Indonesia Tax Administration Reform (Pintar) resmi berjalan. Proyek itu tentu telah menyedot banyak energi di Ditjen Pajak.
Alternatif Kebijakan
Memang seharusnya dipertimbangkan secara matang urgensi perombakan di Ditjen Pajak. Selama ini, beberapa kalangan khawatir bahwa wewenang Ditjen Pajak sangat luas. Mulai tahap perencanaan dalam menentukan target penerimaan pajak, pelaksanaan pemungutan pajak, sampai evaluasi melalui pemeriksaan pajak. Tampaknya, menteri keuangan menangkap hal tersebut dan akan merombak struktur organisasi Ditjen Pajak agar wewenangnya ikut terbagi.
Padahal, untuk perencanaan pajak, sejak 2006 Ditjen Pajak tidak mengurusinya lagi, seiring dengan penghapusan Subdirektorat Perencanaan Pajak. Penerimaan pajak sepenuhnya dihitung Badan Analisa Fiskal dan menjadi satu paket dengan APBN. Ditjen Pajak lebih bertanggung jawab pada usaha mengejar target yang telah ditetapkan tersebut.
Kalaupun mau dirombak, sebenarnya yang paling mendesak adalah unit eksaminasi atau pemeriksaan pajak. Saat ini Ditjen Pajak masih memeriksa dan menyidik pajak sebagai bagian dari upaya menggenjot penerimaan pajak. Bidang pemeriksaan dan penyidikan pajak itulah yang harus keluar dari koridor wewenang Ditjen Pajak dan membentuk unit sendiri di bawah Kementerian Keuangan. Dengan begitu, pelayanan perpajakan bisa menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel. Lalu, yang paling penting, wajib pajak merasa diperlakukan secara adil ketika ada silang pendapat mengenai pajak.
Dengan alternatif kebijakan itu, tidak perlu lagi merombak Ditjen Pajak, cukup membagi sebagian wewenang di bidang pemeriksaan dan penyidikan pajak ke unit lain. (Sumber: Jawa Pos, 15 September 2010)
Tentang penulis:
Chandra Budi, pengamat perpajakan, alumnus Pascasarjana IPB




KOMENTAR TERBARU