Arsip untuk September 13th, 2010

Kepailitan BUMN Persero (Bagian XI)

Oleh Rahayu Hartini

Pengantar redaksi:
Artikel ini adalah cuplikan dari ringkasan disertasi Dr Hj Rahayu Hartini SH MSi MHum dalam ujian terbuka pada Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Airlangga , Kamis 24 Juni 2010. GagasanHukum.WordPress.Com memuat secara bersambung. Bagian I, edisi Senin 5 Juli 2010. Bagian II, edisi Senin 12 Juli 2010. Bagian III, edisi Senin 19 Juli 2010. Bagian IV, edisi Senin 26 Juli 2010. Bagian V, edisi Senin 2 Agustus 2010. Bagian VI, edisi Senin 9 Agustus 2010. Bagian VII, edisi Senin 16 Agustus 2010. Bagian VIII, edisi Senin 23 Agustus 2010. Bagian IX, edisi Senin 30 Agustus 2010. Bagian X, edisi Senin 6 September 2010. Bagian XI, edisi Senin 13 September 2010. Bagian XII, edisi Senin 20 September 2010. Bagian XIII, edisi Senin 27 September 2010. Bagian XIV, edisi Senin 4 Oktober 2010. Bagian XV, edisi Senin 11 Oktober 2010. Bagian XVI, edisi Senin 18 Oktober 2010. Bagian XVII, edisi Senin 25 Oktober 2010. Bagian XVIII, edisi Senin 1 Nopember 2010.

3.4. BUMN Persero Tbk.

Dalam UU PT No. 40 Tahun 2007, Pasal 1 angka 7 juga kita temui kata “Perseroan Terbuka”, bahwa Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya dalam Bab II, khususnya pada poin 2.3.3.1. bahwa BUMN Persero identik dengan PT, maka segala hal menyangkut BUMN Persero Terbuka (yang selanjutnya disebut BUMN Persero Tbk.) adalah mengacu kepada ketentuan yang mengatur mengenai PT Terbuka atau PT Tbk. sebagaimana di atur dalam UU PT jo. UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dan untuk selanjutnya BUMN Persero Tbk. saya sebut dengan PT. Tbk.

Kenyataan bahwa PT. Tbk. bersifat khusus terbukti dengan ketentuan UU PT lebih lanjut. Hal ini dapat dilihat darai adanya rumusan lainnya yang diatur oleh UU PT, yang memberikan perlakuan khusus bagi PT Tbk., yaitu berupa, antara lain dalam Pasal 16 Ayat (3), tentang nama Tbk., Pasal 31 Ayat (2): mengenai besarnya modal dasar minimum, dan kewajiban untuk memiliki sekurang-kurangnya dua orang Direksi (Pasal 92 Ayat (4), dan dua orang Komisaris (Pasal 108 Ayat (5).

Selanjunya untuk hal-hal lainnya berlakulah ketentuan umum yang sama dengan ketentuan yang diberlakukan untuk PT Tertutup. Kriteria selanjutnya mengenai PT. Tbk. atau Perusahan Publik akan ditentukan dalam peraturan perundang-undangan Pasar Modal, yang dalam hal ini adalah UU No. 8 Tahun 1995 (selanjutnya disebut UU PM).

Apabila dibaca secara menyeluruh dalam UU PM, tidak akan kita temukan satu patah katapun yang menyebutkan tentang ”Perseroan Terbatas Terbuka”, termasuk dalam ketentuan Umum Bab 1 Pasal 1 UU PM yang mengatur mengenai pengertian dan definisi dari istilah-istilah yang dipergunakan dalam UU PM tersebut .

Meskipun demikian dapat kita rujuk beberapa Pasal yang dapat menjelaskan atau mengindikasikan bahwa PT Terbuka menurut UU PM adalah Emiten dan atau Perusahaan Publik. Pengertian atau definisi tersebut dapat ditemukan dalam UU PM: Pasal 1 angka 6, angka 13, angka 15, angka 20 dan angka 22.

Selain UU PT, aturan main mengenai PT. Tbk. dapat ditemukan dalam UU PM, yang memberikan aturan yang lebih ketat dan terperinci bagi PT. Tbk. dibandingkan dengan UU PT.

Setelah mengetahui dengan jelas tentang BUMN Persero Tbk. bahwa segala hal ketentuan yang mengaturnya sama dengan yang berlaku pada PT. Tbk., maka selanjutnya akan menguraikan mengenai status kekayaan BUMN Persero Tbk.

Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa BUMN Persero identik dengan PT, maka kekayaan atau aset yang terdapat dalam BUMN Persero merupakan aset atau kekayaan Persero sebagai badan hukum privat. Bukan kekayaan negara lagi, karena kekayaan tersebut merupakan kekayaan yang telah dipisahkan dari sistem APBN dan menjadi modal penyertaan negara pada BUMN Persero yang selanjutnya mengacu kepada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat sebagaimana ditentukan oleh Pasal 11 UU BUMN yang dalam hal ini menunjuk kepada UU PT dan dalam pelaksanaanya juga mendasarkan kepada prinsip Good Coorporate Gouvernance (GCG) khususnya bagi BUMN.

Jadi jelas dalam hal ini bahwa negara sebagai salah satu pemegang saham dalam BUMN Persero tersebut, sebesar minimal 51 %. Dalam hal ini Negara berposisi sebagai pengusaha dengan ikut menanamkan modalnya dalam BUMN Persero, dalam kedudukan seperti ini negara melakukan tindakan hukum privat yang harus mendasarkan pada segala ketentuan yang berlaku pada ranah hukum privat. Dengan ciri yang menonjol adalah pada tindakan hukum privat adalah adanya hak dan kewajiban sebagai badan hukum privat.

Demikian juga kedudukan Negara dalam BUMN Persero Tbk. barangkali yang membedakan disini adalah gradasi atau tingkatan tentang jumlah atau prosentase tentang kepemilikan saham saja. Bahwa BUMN Persereo Tbk., ini artinya saham-saham yang ada selain merupakan saham milik negara sebagian (minimal 51 % atau lebih) dan sebagiannya yang lebih tersebut (maksimal 49 %) adalah milik publik (publik tersebut bisa investor dalam negeri maupun investor asing).

Barangkali pertanyaan yang kemudian menggelitik dan pantas kita renungkan bersama adalah, bagaimana bila BUMN Persero Tbk. Tersebut, saham milik negara adalah 51 % dan selebihnya 49 % semuanya adalah dimiliki oleh investor asing? Mungkinkah, dan bagaimana dengan kekayaan yang terdapat dalam BUMN Persero Tbk. tersebut? Bagaimana implikasinya kedepan? Hal inilah barangkali yang perlu mendapatkan perhatian kita bersama. Apabila hal ini tidak segera diatur dengan jelas dengan tetap mengedepankan kesejahteraan rakyat dan kepentingan bangsa kedepan menurut saya sungguh akan sangat membahayakan dan memprihatinkan tentunya.

Sebagai gambaran mengenai BUMN Persero Tbk. yang terdapat di Indonesia pada saat ini antara lain adalah; PT. Jasa Marga (Persero) Tbk. dan PT. Bank BNI (Persero) Tbk.

PT. Jasa Marga (Persero) dibentuk tanggal 1 Maret 1978 dengan tujuan menyelenggarakan jalan tol Indonesia. Tahun 2003 bekerjasama dengan investror asing dari Malaysia melalui Net One Solution Ltd., telah memberikan jasa manajemen pengoperasian Jalan Tol Jamuna di bangladesh selama lima tahun. Pada tanggal 12 November 2007, status berubah jadi Perusahaan terbuka dengan melepas 30% sahamnya kepada publik melalui Bursa Efek Indonesia.

PT. Bank BNI Persero Tbk. , pada tahun 1992 status hukum dan nama Bank BNI berubah menjadi PT Bank Nasional Indonesia (Persero) sementara keputusan untuk menjadi Perusahaan Publik diwujudkan melalui penawaran saham perdana di Pasar Modal pada tahun 1996. Keputusan Bank BNI untuk mewujudkan perusahaan public diwujudkan mlalui penawaran saham perdana kepada masyarakat melalui pasar modal. Bank BNI merupakan bank pemerintah pertama yang ,mecatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Nama bbank Bni mendapat tambahan menjadi ”PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. yang menandakan statusnya sebagai Perusahaan Publik/Terbuka.

Tentang Penulis:
Dr Hj Rahayu Hartini SH MSi MHum, dosen Kopertis Wilayah VII, DPK pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Kontak person: 081 233 746640. Email: yayukachmad@yahoo.co.id

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 759,049 hits

 

September 2010
S S R K J S M
« Agu   Okt »
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 31 pengikut lainnya.