Oleh Herdiansyah Hamzah
Menjelang perayaan Idul Fitri 2010 ini, hal lucu menggelitik kembali dipertontonkan oleh Pejabat Pemerintahan kita. Mobil dinas yang selama ini menjadi aset kerja operasional dalam menjalankan aktivitas, justru diperbolehkan untuk digunakan mudik dan berlebaran. Bahkan secara jelas ada Pejabat tertentu yang membuat surat edaran yang memperbolehkan bawahannya untuk menggunakan mobil dinas tersebut.
Momentum hari raya lebaran ini, memang turut membangun potensi korupsi, atas dasar penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Setidaknya ada tiga hal yang patut untuk kita cermati, yakni penggunaan mobil dinas, pemberian parcel dan pengiriman kartu ucapan lebaran. Mungkin terlalu picik jika kita mengkambinghitamkan momentum hari raya ini, Namaun sebaliknya, harus kita memandang bahwa justru orang-orang bermental korup-lah yang licik untuk memanfaatkan momentum ini untuk memenuhi hasrat kepentingan pribadi.
Mengapa Disebut Korupsi ?
Penggunaan fasilitas negara untuk berlebaran seperti mobil dinas, tentu saja memberikan celah potensi terjadinya korupsi. Hal ini dikarenakan fasilitas negara telah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi semata. Diantaranya pejabat yang memperbolehkan mobil dinas digunakan untuk mudik adalah, Gubernur Bandar Lampung, Sjachroedin ZP. Menurutnya, kendaraan dinas tersebut melekat dan mengikat selama menjabat, termasuk digunakan untuk mudik Lebaran . Tentu saja ungkapan ini menunjukan kedangkalan pemahaman beliau terhadap peruntukan penggunakan kendaraan dinas. Artinya, mobil dinas hanya untuk digunakan sebagai operasional kerja semata, bukan untuk kepentingan pribadi.
Pejabat lain yang turut mengijinkan bawahannya untuk menggunakan mobil dinas adalah Bupati Kabupaten Bogor, Rachmat Yasin. Saya pastikan pejabat di lingkungan Pemkab Bogor boleh memanfaatkan mobil dinas untuk keperluan mudik bagi kelurganya masing-masing. Yang penting, digunakan mudik untuk keluarganya dan kendaraan dirawat dengan baik, imbuhnya . Demikian juga dengan Walikota Palembang, Eddy Santana Putra yang mempersilahkan pejabat pemkot setempat untuk menggunakan kendaraan dinas untuk merayakan lebaran, meski Gubernur melarannya .
Apa yang dilakukan oleh pejabat tersebut, tentu saja masuk dalam tindakan korupsi sebagaimana yang telah dimaksudkan oleh perundang-undangan kita. Dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah menjadi Undang –undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3, disebutkan bahwa, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Dengan demikian, penggunaan mobil dinas untuk mudik dan lebaran, jelas merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi karena telah menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Tidak hanya penggunaan mobil dinas untuk mudik, lebaran, namun penggunaan sarana operasional ini dalam wilayah kepentingan pribadi, jelas adalah perbuatan yang bisa dikategorikan korupsi.
Zero Tolerance Untuk Korupsi
Cukup sudah pemandangan miris ketika Pemerintah beberapa waktu lalu mengampuni para Koruptor dengan pemberian grasi, remisi, asimilasi dll. Bahkan dihari raya ini, Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar kembali akan memberikan remisi terhadap para koruptor. Ini jelas menandakan adanya sikap kompromi. Pemerintah terlalu toleran terhadap para koruptor. Suatu sikap yang menjukkan ketidakseriusan dalam pemberantasan korupsi dengan mengampuni koruptor.
Kini prilaku tidak terpuji kembali dipertontonkan oleh pejabat Negara dengan tidak mengindahkan imbauan KPK untuk tidak menggunakan mobil dinas dan menerima parcel dihari raya lebaran. Prilaku-prilaku ini jelas menunjukkan bahwa masih begitu besarnya potensi dan ancaman korupsi yang datang dari pejabat-pejabat Negara kita sendiri. Imbauan KPK dianggap sebagai sesuatu yang tidak mengikat. Secara institusi mungkin iya, dikarenakan tidak adanya relasi secara structural antara KPK dan instansi Pemerintahan. Namun dalam bingkai semangat pemberantasan korupsi (against corruption spirit’s), tindakan pejabat tersebut nyata merupakan penyelewengan kepercayaan rakyat.
Korupsi sebagai kejahatan kemanusia yang luar biasa (extra ordinary crime), sangatlah tidak patut untuk diampuni, bahkan dengan sedikit toleransi sekalipun. Pemerintah seharusnya menindak tegas bawahannya yang tidak mengamini dan menjalankan imbauan KPK. Disamping itu, Pemerintah juga tidak boleh berlindung dibalik kata diskriminasi untuk mengampuni para koruptor melalui pengurangan masa tahanan (remisi) disetiap momentum hari besar. Sekali lagi, cukup sudah kita menggunakan alasan kemanusiaan untuk mengampuni koruptor. Jika kita peduli dan serius untuk memberantas korupsi demi kepentingan bangsa yang lebih luas kedepan, maka tidak boleh lagi ada toleransi sama sekali bagi para koruptor.
Tentang penulis:
Herdiansyah Hamzah SH, dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Kontak person: 085242880100. Email: herdiansyah_hamzah@yahoo.com




KOMENTAR TERBARU