Arsip untuk Agustus 16th, 2010

Masjid dan Ilusi Negara Islam

Oleh Anjrah Lelono Broto

Iskandar Al Ghazali (2007) mengatakan bahwa fungsi utama masjid adalah pusat kegiatan dakwah (syiar), kemudian menyebar ke fungsi-fungsi lain seperti ekonomi, pendidikan, kebudayaan, bahkan ranah militer. Fungsi-fungsi keduniawian tersebut menjadi sub-ordinat dan pengikut fungsi utama masjid sebagai penanda kekuasaan Allah. Bukan sebaliknya, fungsi masjid sebagai penanda kekuasaan Allah termarjinalkan oleh fungsi dan tujuan duniawi semata, di mana ada pengharaman bagi muslimin dari aliran yang lain untuk memasuki apalagi mendirikan shalat di masjid di lingkungan alirannya.

Merujuk pada pendapat Iskandar Al Ghazali di atas, fenomena penggunaan masjid sebagai legitimator kelompok muslimin tertentu dan menjadi alat untuk pencapaian tujuan-tujuan di luar konteks ke-Islam-an secara menyeluruh, merupakan bentuk pengingkaran substansi dan eksistensi masjid. Sewaktu duduk di bangku pendidikan menengah atas (1994-1997), penulis pernah menjumpai pengalaman empiris ketika masjid di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat ibadah dan memperdalam pengetahuan agama mengalami silang-sengkarut karena adanya pertarungan kepentingan antar kelompok keagamaan. Bukan antara Nahdlatul Ulama’ (NU), Muhammadiyah, ataupun LDII (Darul Hadist) yang telah mengakar kuat dalam lingkungan kultural Jombang, melainkan Ikhwanul Muslimin, Jamiyatul Tabligh, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Laskar Jihad. Hingga memaksa pihak pengelola lembaga pendidikan (kepala sekolah dan dewan guru) melakukan tindakan tegas dengan memutus jaringan alumni Remaja Masjid (Remas) dengan anggota yang masih aktif, guna menghentikan ‘langkah-langkah peracunan’ yang berpotensi konflik.

Penempatan masjid sebagai media dakwah (syiar) seyogyanya berpijak kepada pemikiran rasional dakwah itu sendiri yang mencakup tiga hal.

Pertama, fungsional kelembagaan yang diaplikasikan melalui penguyuban (kelompok longgar) masyarakat dengan penerapan perilaku rasional terhadap nilai. Masjid dibangun dalam konstruksi yang longgar, di mana siapa saja atau muslimin dari kelompok agama apapun dapat menikmati fasilitas masjid sebagai baitullah.

Kedua, penerapan konsep ikhwan (persaudaraan) dalam proses ekonomi sebagai lawan dari konsep individualis. Maksudnya adalah kesadaran bahwa tak seorang pun bisa hidup sendirian, secaara aman dan sejahtera, tetapi ia memerlukan orang lain. Karena itu ada rasa persaudaran, perasaan mau berbuat kebajikan.

Ketiga, ajaran pemerataan ekonomi yang adil untuk kesejahteraan dan cinta kasih yang cerdas. Untuk melaksanakan pemerataan kesejahteraan yang adil kita memerlukan lembaga yang mencerminkan variasi jemaah secara distributif. Variasi itu bisa dengan pengelompokan umur, tingkat pendidikan, serta tempa tinggal.

Disinilah fungsi dan peran masjid sebagai lembaga transformasi sosial-relijius yang bergerak di bidang pembangunan moral dan spiritual, peningkatan intelektual, pemberdayaan ekonomi, dan pembentukan kepribadian individu maupun kelompok yang Islamis. Secara kontekstual bagi Indonesia, masjid menjadi menjadi ‘jembatan Suramadu’ yang menghubungkan kutub-kutub sosial-relijius guna membangun wawasan kebangsaan yang moderat, inklusif, kosmopolit, dan namun penuh dengan toleransi; bersumber dari nilai-nilai agama yang universal dan komprehensif.

Namun, realita menunjukkan bahwa masih banyak masjid di Indonesia yang menyimpan potensi aksional maupun paradigmatic yang tidak toleran dan moderat. Banyak masjid yang belum mampu menjadi ikon Islamisme dalam keberagamaan. Seperti halnya, pengalaman empiris penulis di atas, apabila dikaitkan dengan kenyataan di luar lingkungan lembaga pendidikan, kita akan menemukan fakta bahwa masjid justru menjadi kutub-kutub kekuatan dan penyebaran Islamisme yang tidak mencintai keberagaman. Perbedaan tidak dianggap sebagai diferensiasi, melainkan stratifikasi, bahkan dalam beberapa kasus berkembang menjadi dikotomik yang antipatif.

Esensi dan substansi agama kurang dipahami secara mendalam bahkan terbunuh. Islamisme dipahami secara dangkal, sehingga parameter keimanan dan ketakwaan hanya dipahami dari sisi luar belaka. Pemeliharaan jenggot, pemakaian celana panjang yang menampakkan mata kaki, ataupun penggunaan hijab yang terjurai (bagi perempuan) menjadi salah satu parameter untuk menilai kadar keimanan dan ketakwaan seorang muslimin. Akibatnya, perspektif ke-Islam-an berkembang secara hitam putih (halal-haram), tanpa disertai pengkajian secara holistik, baik aspek sosiologis, historis, antropologis, politik, maupun kultural. Apabila pemahaman seperti ini dibiarkan mengendap maka secara tidak sadar umat Islam akan tersekat-sekat, mematikan ukhuwah, dan mudah terjangkiti ideologi beraroma radikalisme dan fundamentalisme yang hampa rasionalitas, objektivitas, responsibilitas, bahkan humanitas.

Ilusi tentang Negara Islam menciptakan perspektif terhadap negara yang sah adalah negara yang menggunakan hukum dan syari’at Islam. Apabila ada negara tidak berpijak pada syari’at Islam wajib hukumnya untuk diperangi sebagai jihad. Kelompok Islam yang tengah berilusi ini memandang Islam sebagai solusi terbaik untuk menyeleseikan petaka dekadensi moral, komoditifikasi manusia, dan ketidakmakmuran yang berkepanjangan di Indonesia. Kelompok ini melihat Islam dalam sudut pandang mereka, tanpa memberi ruang kepada kelompok lain untuk melihat Islam dari sudut pandang yang lain.

Apalagi, Indonesia bukan semata milik umat Islam (yang juga terpecah-pecah dalam beragam perspektif tentang Islam itu sendiri). Tapi Indonesia adalah milik seluruh rakyat Indonesia, yang di dalamnya dala beraneka ragam latar belakang keyakinan agama, etnik, suku, budaya, dan tingkat sosial-ekonomi maupun pendidikan. Andaikata Indonesia semata dilihat dari satu perspektif atau sudut pandang, maka itu adalah lakuan tindak terbodoh yang pernah ada dalam sejarah Indonesia. Karena Indonesia bisa menjemput kemerdekaan dan mencapai kondisi seperti hari ini juga melewati perjuangan, keringat, darah, dan air mata segenap rakyat Indonesia, tanpa ada pemilahan-pemilihan Islam-Non Islam, NU-Non NU, Muhammadiyah-Non Muhammadiyah, dll.

Menyaksikan adanya fenomena potensi radikalisme dan fundamentalisme di Masjid, maka urgen kiranya untuk melakukan penguatan pemahaman dan pencerahan pemikiran agar wawasan kebangsaan dapat dipahami dan terinternalisasi dengan baik dalam komunikasi maupun interaksi di Masjid. Masjid seyogyanya juga menjadi media sosialisasi nilai-nilai kebangsaan demi tercapainya kemajuan di segala bidang, khususnya bidang pendidikan dan ekonomi. Menjadi sangat berbahaya, apabila masjid menjadi pusat lahirnya ideologi-ideologi yang bertentangan dengan wawasan kebangsaan yang sarat dengan toleransi dan moderatisme karena akan menempatkan umat Islam sebagai pihak yang berseberangan dengan negara.

Memposisikan kembali fungsi dan peran masjid sebagaimana era Nabi Muhammad SAW mendesak untuk dilaksanakan, tujuannya agar fungsi transformasi sosial dan relijius masjid dapat berjalan secara optimal. Sehingga, dapat meluruskan kembali paradigma ‘nylenthang’ yang memandang negara sebagai institusi kafir karena tidak menggunakan syari’at Islam. Kiai Sahal Mahfudh mengatakan bahwa dua bangunan yang pertama dibangun Nabi di Madinah adalah masjid dan pasar. Masjid sebagai simbol kegiatan dakwah Islam yang menjadi sarana ibadah, penyebaran ilmu dan media perekat sosial. Sedangkan pasar dijadikan media ekonomi yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat secara umum. Dengan keduanya, Islam berkembang, bersinar, dan menjulang tinggi ke angkasa dengan mercusuar peradabannya yang agung dan suci. Mercusuar peradabannya dibangun di atas pendidikan dan keilmuan yang memadai, solidaritas sosial yang solid, kekuatan materi yang kuat, dan pola kepemimpinan yang demokratis, partisipatoris, akuntabel, kredibel, akseptabel, egaliter dan transparan.

Untuk meretas kembali wawasan kebangsaan di lingkungan masjid diperlukan beberapa agenda, yang meliputi:

Pertama, memanfaatkan khutbah sebagai media sosialisasi nilai-nilai kebangsaan yang menekankan pada semangat nasionalisme dan patriotisme yang tinggi. Semangat nasionalisme dan patriotisme ini semakin tergerus arus global tanpa batas yang membahayakan mentalitas dan mindset generasi muda. Dengan sosialisasi ini diharapkan, paradigma berpikir umat Islam akan sejalan dengan agenda kebangsaan yang sedang berlangsung, tidak diterjang oleh gelombang globalisme absolut.

Kedua, pentingnya partisipasi dalam proses nasionalisme. Artinya, dalam nasionalisme yang dibutuhkan tidak hanya identitas saja, tapi bukti nyata dalam bentuk aksi konkret untuk memajukan segala aspek kehidupan bangsa sesuai dengan keahlian dan spesifikasi masing-masing. Jangan hanya nasionalisme pasif yang mengaku cinta tanah air, tapi tidak mampu memberikan kontribusi dan partisipasi.

Ketiga, menerbitkan buletin dakwah seminggu atau sebulan sekali yang isinya berupa motivasi, bimbingan, dan pemantapan wawasan kebangsaan dan keislaman yang berjalan secara harmonis dan seimbang. Semangat kebangsaan yang dilandasi dengan semangat keislaman akan menghasilkan satu kekuatan besar dalam melakukan transformasi sosial ke arah nilai-nilai progresivitas dan moderatisme yang aktif dan dinamis.

Akhirrul khalam, perlu ada penempatan kembali fungsi dan peran masjid sebagai oase transendental dan horisontal untuk menutup ruang gerak radikalisme dan fundamentalisme yang mencoba memanfaatkan masjid sebagai media sosialisasi Ilusi Negara Islam mereka yang membahayakan nasionalisme Indonesia.

Tentang penulis:
Anjrah Lelono Broto SPd, Litbang LBTI (Lembaga Baca Tulis Indonesia) Tinggal di Jombang. Email: anantaanandswami@gmail.com

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 759,049 hits

 

Agustus 2010
S S R K J S M
« Jul   Sep »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 31 pengikut lainnya.