Arsip untuk Agustus 12th, 2010



Korelasi Kebijakan Kesehatan Publik dan Pengelolahan Dampak Lingkungan (Bagian II)

Oleh Ronny Junaidy Kasalang

Pengantar redaksi:
Artikel ini dimuat secara bersambung. Bagian I, edisi Kamis 5 Agustus 2010. Bagian II, edisi Kamis 12 Agustus 2010. Bagian III, edisi Kamis 19 Agustus 2010.

2. Pengaruh Dampak Lingkungan Terhadap Kesehatan

Masalah kesehatan tidak lepas dari dampak lingkungan dimana setiap orang atau masyarakat berada, masalah kesehatan adalah suatu masalah yang sangat kompleks, yang saling berkaitan dengan Masalah-masalah lain di luar kesehatan itu sendiri. Pemecahan masalah dalam kesehatan masyarakat tidak hanya dilihat dari kesehatan itu sendiri, namun harus juga di lihat dari berbagai aspek yang mendukung terciptanya suatu kehidupan dalam masyarakat yang sehat.

Masalah kesehatan juga bukan sekedar melihat sakitnya saja, akan tetapi harus dilihat di berbagi aspek kehidupan masyarakat itu sendiri diantaranya adalah lingkungan. Lingkungan adalah merupakan suatu faktor pendukung dalam mejaga stabilitas kesehatan dalam masyarakat. Kesehatan lingkungan ini sangat perlu karena pada hakikatnya adalah suatu kondisi atau keadaan lingkungan yang optimum sehingga dapat berpengaruh positif ataupun negatif dalam kehidupan masyarakat. Untuk mewujudkan suatu status kesehatan yang optimal pula harus di dukung oleh keadaan lingkungan yang optimal.

Ruang lingkup kesehatan lingkungan antara lain mencakup : perumahan, pembuangan kotoran manusia (tinja), penyediaan air bersih, pembuangan sampah, pembuangan air kotor (air limbah), rumah hewan ternak (kandang), dan sebagainya. Untuk mendukung usaha kesehatan lingkungan adalah suatu usaha untuk memperbaiki atau mengoptimalkan lingkungan hidup manusia agar merupakan media yang baik untuk mewujudkan kesehatan yang baik bagi manusia yang hidup didalamnya.

Untuk memperbaiki kesehatan masyarakat tentunya tidak akan lepas dari berbagai aspek diantaranya dapat kita lihat sebagai suatu kesatuan dari memberikan kenyamanan bagi masyarakat agar supaya setiap orang atau kelompok masyarakat. Untuk mencegah hal tersebut maka dapat diperhatikan hal-hal sebagai berikut sebagai pendukung kesehatan masyarakat :

1. Lingkungan

Kondisi lingkungan hidup sangat berpengaruh terhadap kesehatan. Yang dimaksud lingkungan bukan hanya lingkungan fisik tapi juga lingkungan sosial, ekonomi, politik dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat. Banyak keadaan lingkungan yang buruk tidak bisa lagi dapat diatasi oleh individu dan masyarakat sendiri tapi juga pemerintah perlu ikut serta dengan membuat perundangan. Adalah kewajiban pemerintah untuk menghormati, melindungi dan memenuhi Hak Asasi Masyarakat lingkungan yang buruk dapat menyebabkan timbulnya berbagai wabah penyakit.

2. Penyediaan Air Bersih

Tersedianya air bersih penting untuk menjaga kesehatan. Ketiadaan air bersih dapat menyebabkan timbulnya penyakit diare. Di daerah perkotaan ketersediaan air bersih untuk penduduk sekitar 40% adalah merupakan kewajiban pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan rakyat miskin akan ketersediaan air bersih.

3. Housing/Perumahan/Tempat Tinggal

Setiap orang berhak memperoleh tempat tinggal yang layak. Pada dasarnya pemerintah kewajiban untuk dapat menyediakan tempat tinggal yang layak (Pasal 28 h ayat 1) setidak-tidaknya Pemerintah perlu memperhatikan usaha untuk pemenuhan Hak Asasi dalam bidang ini.

4. Penyakit menular/wabah

Penyakit menular terutama penyakit endemik sangat mempengaruhi kesehatan penduduk dan menurunkan produktivitas penduduk. Pemerintah dan masyarakat perlu bersama-sama mengatasi hal tersebut. Dalam hal mengatasi penyakit menular berlaku konsep “rights and duties” karena banyak penyakit menular yang disebabkan karena lingkungan buruk dan perilaku masyarakat yang kurang sehat.

5. Public Goods

Program dan pelayanan kesehatan yang termasuk dalam ‘public goods’ adalah program-program yang memberi manfaat bagi banyak orang atau yang mempunyai ‘Externalitas Tinggi’ Contoh:

1) Pengendalian Sektor

2) Kesehatan Lingkungan

3) Imunisasi

4) Keluarga Berencana

5) Pengobatan Balita dan Bayi

6) Pengobatan Penyakit Malaria, TBC

Sedangkan pelayanan esensial untuk penduduk miskin:

1) KIA/KB

2) Imunisasi

3) Pengobatan penyakit menularTB, malaria

4) Perbaikan gizi buruk

5) Promosi Kesehatan

6) Pengobatan Rumah Sakit

Dengan pengertian, pemahaman. dan ketentuan-ketentuan di atas, maka sesungguhnya tiap gangguan, intervensi atau ketidakadilan, ketidakacuhan, apapun bentuknya yang mengakibatkan ketidaksehatan tubuh manusia, kejiwaannya, lingkungan alam dan lingkungan sosialnya, pengaturan dan hukumnya, serta ketidakadilan dalam manajemen sosial yang mereka terima, adalah merupakan pelanggaran hak mereka, hak-hak manusia.

Sehingga Pemerintah pada dasarnya berkewajiban untuk menyediakan pelayanan tersebut bagi masyarakat yang memerlukannya, hal tersebut adalah untuk membantu terciptanya kehidupan masyarakat yang lebih maju dan sehat.

1. Hubungan Kebijakan Kesehatan Dan Dampak Lingkungan

Kebijakan kesehatan adalah merupakan suatu kendala utama dalam membangun manusia indonesia yang lebih baik, dalam hal menentukan suatu kehidupan suatu bangsa yang lebih baik tentunya pemerintah sebagai pengambil keputusan dalam segala, dan demi terwujudnya suatu masyarakat yang sehat, maka dalam penentuan kebijakan pemerintah seharusnya kan melihat keadaan masyarakat dan bagaimana kondisi masyarakat di berbagai daerah. Karena tentunya setiap masyarakat di berbagai daerah akan berbeda-beda dalam menanggapi kebijakan-kebijakan yang di keluarkan pemerintah terlebih khusus dalam bidang kesehatan.

Banyak kebijakan-kebijakan di bidang kesehatan sering tidak sesuai dengan situasi dan kondisi di daerah-daerah, sehingga banyak kebijakan-kebijakan kesehatan akhirnya tidak tepat sasaran, pada akkhirnya masyarakat mejadi apatis dengan setiap kebijakan yang di keluarkan tersebut. Salah satu contoh beberapa kebijakan kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah, banyak menjadi permasalahan di antaranya Askeskin, yang menjadi permasalahan di masyarakat sehingga kebijakan tersebut tidak berhasil dalam penerapannya.

Tentang penulis:

Ronny Junaidy Kasalang SH, dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Indonesia, Manado. Kontak person 085256856810, 081229336162, 085291868898. Email : ynnor_jr78@yahoo.co.id

« Halaman SebelumnyaHalaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 759,049 hits

 

Agustus 2010
S S R K J S M
« Jul   Sep »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 31 pengikut lainnya.