Oleh Jeffrie Geovanie
Bagi umat Islam di mana pun di seluruh dunia, Ramadan adalah bulan dambaan. Kedatangannya senantiasa disambut dengan sukacita. Karena ada keyakinan mendalam bahwa di bulan inilah segala kemuliaan akan datang. Bulan istimewa karena, selain diwajibkan bagi setiap muslim berpuasa, pada bulan ini terdapat malam Lailatul Qadar, yang kualitasnya melebihi malam-malam biasa selama 1.000 bulan.
Tapi, bagi sebagian kalangan, datangnya Ramadan bisa menjadi kerugian, misalnya bagi para pengusaha hiburan malam. Selain harus tutup, para pemiliknya selalu waswas lantaran ada sekelompok anggota organisasi masyarakat yang senantiasa mengintai. Bahkan ada organisasi yang rajin menyapu (sweeping) tempat-tempat hiburan. Apabila ada yang kedapatan masih buka, mereka tak segan-segan menyerbu dan merusaknya. Ironisnya, mereka melakukan kerusakan itu dengan mengatasnamakan “demi menjaga kesucian Islam”.
Nasib lebih tragis menimpa jemaah Ahmadiyah. Setiap saat, terutama pada setiap menjelang Ramadan tiba, mereka kerap menghadapi masalah besar, dari perusakan rumah, penyegelan tempat-tempat ibadah, pengusiran dari kampung halamannya sendiri, hingga ancaman pembunuhan.
Ancaman kekerasan senantiasa mengintai jemaah Ahmadiyah. Dari Bogor–yang sempat menjadi pusat kegiatan Ahmadiyah–hingga Manis Lor, mereka mengalami hidup resah nyaris tanpa perlindungan. Untuk melaksanakan kegiatan, mereka harus sembunyi-sembunyi, mengendap-endap layaknya para gerilyawan di era penjajahan. Hak asasi mereka dirampas oleh “saudaranya sendiri” sesama muslim.
Sekadar contoh, jemaah Ahmadiyah di Manis Lor, Kuningan, Jawa Barat, menjelang Ramadan tahun ini–untuk yang kesekian kalinya–mendapat ujian berat. Masjid mereka disegel dan diancam oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan ormas Islam. Mereka akan diusir jika tetap menjalankan aktivitas keagamaan. Mereka diintimidasi tanpa ada pembelaan dari negara, karena aksi penyegelan justru dilakukan oleh pemerintah setempat yang didukung oleh aparat kepolisian.
Apa yang dialami jemaah Ahmadiyah di era modern ini mencerminkan nasib yang sangat ironis. Sebab, jika kita lacak sejarah, Ahmadiyah di Indonesia berdiri pada 1928 dan disahkan oleh pemerintah Hindia Belanda pada 1930. Pelopor dan ketuanya pertama, Raden Ngabehi HM Djojosoegoto, adalah sepupu KH Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama. Di antara pengurusnya terdapat nama Erfan Dahlan, anak KH Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah. Selain itu, pada tahun-tahun awal berdirinya, antara Ahmadiyah dan Sarikat Islam (SI) memiliki hubungan yang erat. Pada saat H O.S. Tjokroaminoto, pendiri SI, menerbitkan Tafsir Al-Quran pada 1930, yang memberi kata pengantar adalah tokoh Ahmadiyah dari Lahore, Pakistan.
Meskipun hubungan antara Ahmadiyah dan SI sempat tidak harmonis lantaran perbedaan sikap terhadap pemerintah Hindia Belanda, dengan melacak sejarah pergerakan Islam di Tanah Air, tampaknya organisasi-organisasi Islam besar dan menjadi arus utama gerakan Islam, seperti NU, Muhammadiyah, dan SI, memiliki rumpun yang sama dengan Ahmadiyah.
Di era modern, pada saat para pemimpin organisasi-organisasi Islam dituntut untuk berpikir, berucap, serta bersikap ramah dan terbuka kepada sesama umat, justru Majelis Ulama Indonesia (MUI) tempat mereka berhimpun mengeluarkan fatwa sesat terhadap Ahmadiyah. Fatwa MUI dalam Munas II pada 1980, yang kemudian ditegaskan kembali dalam Fatwa Munas VII pada 2005, menetapkan bahwa aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya dinilai murtad (keluar dari Islam).
Selain itu, MUI menyerukan, bagi mereka yang telanjur mengikuti aliran Ahmadiyah supaya segera kembali kepada ajaran Islam yang haq (al-ruju’ ila al-haqq), yang sejalan dengan Al-Quran dan Al-Hadis; dan kepada pemerintah berkewajiban mencegah penyebaran paham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya.
Sebagai implikasi dari fatwa ini, beberapa komponen jemaah Ahmadiyah merasa ketakutan (tidak aman). Kegiatan mereka dilarang di mana-mana. Pusat kegiatan mereka di Parung, Bogor, diserbu, dihancurkan, dan ditutup. Fatwa ini seolah tengah memutar balik arah jarum jam sejarah hubungan antar-umat beragama, dari era dialog ke era baku hantam. Akibat fatwa MUI, para pengikut Ahmadiyah dinistakan dan terlunta-lunta di tanah airnya sendiri.
Fatwa MUI kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung pada 9 Juni 2008, yang intinya memerintahkan kepada penganut Ahmadiyah agar menghentikan seluruh aktivitas peribadatan mereka.
Jika kita cermati secara saksama, baik isi fatwa MUI maupun SKB Tiga Menteri jelas sekali bertentangan dengan isi Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 28-E ayat (1), yang menegaskan, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”; ayat (2), “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”; ayat (3), “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Adapun Pasal 29 ayat (1) menyatakan, “Negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa” dan ayat (2), “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Karena tidak sesuai dengan konstitusi negara, banyak kalangan menuntut agar baik fatwa MUI maupun SKB Tiga Menteri dibatalkan. Meskipun sudah jelas sekali dampak negatif yang ditimbulkannya, baik MUI maupun pemerintah masih tetap pada pendiriannya: mempertahankan kesalahan dan cenderung membiarkan penistaan terhadap jemaah Ahmadiyah. (Sumber: Koran Tempo, 11 Agustus 2010)
Tentang penulis:
Jeffrie Geovanie, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI




KOMENTAR TERBARU