Arsip untuk Agustus 9th, 2010



Pelarangan Ibadah dan Pembiaran Negara

Oleh Victor Silaen

Banyak pihak tersentak dan ikut menyoroti kasus beredarnya video porno mirip artis Ariel-Luna Maya dan Ariel-Cut Tari.

Termasuk di antaranya adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang meminta agar para ulama lebih serius menyelamatkan kehidupan berbangsa dengan menjaga moral, akhlak, dan budi pekerti di kalangan masyarakat.

Presiden mengungkapkan hal itu dalam peringatan Milad ke-35 Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pembukaan Munas VIII di Jakarta Convention Center, 25 Juli lalu. Tercatat, komentar SBY secara terbuka tentang video porno itu adalah yang ketiga dalam sebulan terakhir.

Moral, ahklak, dan budi pekerti tentu tak terlepas dari agama dan ibadah. Terkait itu, berapa banyak pihak yang bersuara lantang menyoroti aksi pelarangan ibadah dan penutupan paksa atau pembongkaran rumah ibadah yang akhir-akhir ini kian marak terjadi? Presiden dan menteri-menteri terkait, pernahkah berseru keras demi mencegah terulangnya aksi-aksi represif tersebut?

Inilah hal yang membuat kita bertanya heran: sungguhkah bangsa ini berkomitmen meninggikan moral, ahklak dan budi pekerti? Mengapa aktivitas beribadah dari bebe¬rapa kelompok umat beragama justru dihambat dan negara terkesan membiarkan saja? Beberapa contoh kasus dapat dikemukakan di sini.

Pertama, jemaat gereja HKBP Filadelfia Bekasi, yang sampai harus mendatangi Gedung DPR, 9 Februari lalu, gara-gara rumah ibadah mereka disegel Bupati Bekasi. Gereja yang terletak di Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, dan dipimpin oleh Pendeta Palti Panjaitan ini selama beberapa tahun terakhir kerap menda¬pat gangguan dalam menjalankan ibadah. Tahun 2008, saat memperingati Natal, gereja ini pernah diserang oleh sekelompok orang tak dikenal. Pada perayaan Natal 25 Desember 2009, lagi-lagi gereja ini diserang massa saat kebaktian. Lalu pada 31 Desember 2009, datang surat dari Bupati Saaduddin yang isinya melarang kegiatan ibadah.

Puncaknya, 12 Januari 2010, Pemda Bekasi menyegel lokasi gereja. Tak terima dengan perlakuan Pemda, pihak gereja kemudian mengadukannya ke Komnas HAM, hingga akhirnya ke DPR. Hasilnya? Hingga kini mereka tetap tak bisa menggunakan rumah ibadah tersebut untuk beribadah.

Kedua, jemaat gereja HKBP Pondok Timur Indah (PTI) Bekasi, Jawa Barat, yang pada 22 Juli lalu mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan tindakan penyegelan dan pelarangan beribadah yang dilakukan massa dari ormas tertentu. Menurut kuasa hukum mereka, Robert Keytimu, jemaat HKBP PTI memiliki anggota sebanyak 1.500 orang, sudah beribadah di lokasi tersebut selama 20 tahun.

Namun belakangan, masyarakat, terutama ormas tertentu, menolak keberadaan mereka. Setelah kesepakatan dengan Pemkot Bekasi, jemaat diperbolehkan melaksanakan kebaktian di tempat lain, yaitu lahan yang disediakan Pemkot yang berlokasi di Jalan Puyuh Kampung Ciketing Bekasi. Namun 18 Juli lalu, ketika jemaat akan melakukan peri¬badatan, sekelompok massa menolak diadakannya peribadatan di lahan tersebut dengan memasang spanduk berisi larangan dan mengusir jemaat.

Sikap Polri

“Apa pun risikonya, kita tetap beribadah di tempat yang diberikan pemerintah,” tegas pemimpin jemaat Pendeta Luspida Simanjuntak. Ia menyayangkan sikap Kapolres Kota Bekasi yang tak berbuat apa-apa saat jemaat diintimidasi massa. Bahkan, menurut Luspida, Kapolres melalui stafnya malah meminta supaya kebaktian tidak dilaksanakan dengan alasan jumlah massa yang sangat banyak.

Polri sendiri mengaku masih akan mendalami laporan tersebut. “Akan kami cek apa permasalahannya. Apakah ada pelanggaran hukum atau tidak,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang. Pertanyaannya, sampai berapa lama Polri akan mengecek permasalahan tersebut? Kalau benar terjadi pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut, Polri akan berbuat apa? Kita berharap Polri tak sekadar mengulur-ulur waktu seraya berharap terjadi pelupaan atas kasus tersebut.

Ketiga, gangguan atas sebuah gereja Pantekosta di daerah Bogor yang terjadi pada 19 Juli 2010. Peristiwa itu bermula saat pihak Satpol PP Kabupaten Bogor mendatangi gereja yang berlokasi di Jalan Raya Naragong, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Tujuannya adalah menutup gereja tersebut atas perintah Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Sebenarnya masih ada beberapa gereja lagi yang telah ditutup secara paksa maupun disegel oleh pihak pemda setempat, sehingga tak bisa digunakan lagi sebagai tempat peribadatan. Tetapi, baiklah kita lihat contoh kasus yang dialami umat lain. Inilah yang keempat.

Di Manis Lor, Kuningan, 26 Juli lalu, Satpol PP dengan membawa Surat Perintah Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda datang untuk menyegel paksa seluruh masjid milik warga Desa Manis Lor. Menurut data, mayoritas warga di sana adalah anggota Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Saat itu warga Manis Lor yang sudah melakukan pemblokiran jalan berupaya bertahan dan berdebat dengan petugas Satpol PP, bahwa masalah agama adalah urusan Pemerintah Pusat dan bagi JAI telah final dengan keluarnya SKB 3 Menteri tahun 2008. Masjid yang dulu pernah di¬segel paksa oleh Satpol PP pun atas permintaan Depag Agama (Pusat) telah dibuka kembali lebih setahun lalu.

Apa yang terjadi kemudian adalah bentrokan antara warga Manis Lor yang diserang oleh ribuan orang dari berbagai ormas Islam. Polisi memang berhasil melerai kedua kubu, tapi persoalan belumlah selesai, bahkan bisa saja berlanjut jika tidak ada ketegasan dari pemerintah bahwa setiap warga negara berhak menjalankan keyakinannya dengan bebas, tenang, dan damai.

Inilah paradoks Indonesia dalam hal keberagamaan. UUD ‘1945 menjamin kebebasan beragama dan ber¬ibadah menurut keyakinan ma¬sing-masing. Namun ke¬nyataannya, mengapa pelbagai hambatan terhadap kebebasan tersebut masih kerap terjadi? Bukan saja dari ormas-ormas tertentu, tetapi juga dari pihak pemerintah sendiri.

Negara Tinggalkan Kebenaran

Ironisnya, bahkan pihak umat yang sudah menda¬patkan izin mendirikan rumah ibadah masih bisa ditolak di kemudian hari atas nama “ketidaksetujuan umat ma¬yoritas”, apalagi yang belum memperoleh izin. Mengapa paradoks dan ironi seperti ini bisa terjadi di negeri yang dikenal religius ini? Mengapa bergulirnya reformasi dan demokratisasi tidak dibarengi dengan proses pencerahan akal-budi masyarakat sehingga keberagamaan semakin dilandasi dengan rasionalitas dan bukan hanya emosi apa¬lagi fanatisme sempit-picik?

Yang lebih ironis, mengapa dalam sejumlah kasus, negara justru terkesan melakukan pembiaran? Bahkan, yang membuat kita tak habis pikir, negara justru menjadi inisiatornya dengan cara menerbitkan surat keputusan pemerintah untuk menyegel sebuah tempat peribadatan. Tidakkah para pejabat negara itu paham bahwa rumah ibadah bukanlah sekadar tembok bisu, melainkan tempat Tuhan secara khusus hadir untuk melawat umat-Nya?

Kita prihatin karena negara ini sudah berjalan jauh meninggalkan kebenaran. Padahal, kebenaran merupakan prasyarat bagi terwujudnya keadilan. Terkait itu, teolog Dorothy Marx (2006) menulis demikian: “Saya merasa the loss of truth merupakan problema dunia yang paling besar.

Bahkan juga merupakan problema Indonesia yang pa¬ling berat. Setiap bangsa yang mengalpakan atau menyepelekan fakta tersebut (padahal mereka ingin maju dalam pembangunan negaranya; terutama ekonomi dan derajat pendidikannya, dengan memperketat militer serta pengamanannya, meningkatkan efisiensi hukum, HAM dan keadilan), harus mengingat, tanpa hal yang paling utama, yaitu dasar kebenaran dan keadilan, pasti negara tersebut akan mengalami banyak kekecewaan, frustrasi dan kesulitan. Bahkan diperkirakan kesulitan akan terus meningkat.” (Sumber: Sinar Harapan, 5 Agustus 2010)

Tentang penulis:
Victor Silaen, Dosen FISIP Universitas Pelita Harapan.

« Halaman SebelumnyaHalaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 759,049 hits

 

Agustus 2010
S S R K J S M
« Jul   Sep »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 31 pengikut lainnya.