Oleh Bachtiar Sibarani
“Rupiah sekarang ini tidak sesuai lagi dengan sistem mata uang dunia dan sudah bertentangan dengan UU, sehingga secara hukum tidak dapat ipertanggungjawabkan.
Terus memberlakukan rupiah sekarang ini, berpotensi menurunkan citra Indonesia.
Baru saja terpilih menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI), Darmin Nasution telah mengumumkan rencana bank sentral untuk melakukan redenominasi rupiah atau pemotongan nilai rupiah menjadi lebih kecil dan tanpa mengubah nilai tukar. Rencana BI tersebut langsung mendapat banyak tanggapan dari kalangan dunia usaha dan cerdik pandai. Umumnya menolak, memandang redenominasi belum dibutuhkan.
Terlepas pro-kontra atas rencana BI, kiranya perlu melihat bagaimana sesungguhnya keadaan rupiah sekarang dan bagaimana seharusnya? Nilai tukar rupiah yang sudah terlalu rendah, memaksa kita untuk membawa segepok uang rupiah (semisal Rp 9 juta) untuk memperoleh USD 1.000.
Tanda Pembajaran jang Sah Republik Indonesia diberlakukan 30 Oktober 1946, populer dengan sebutan ORI (Oeang Repoeblik Indonesia). Pemerintah kemudian menjadikan tanggal berlakunya ORI sebagai Hari Keuangan, diperingati setiap 30 Oktober. Waktu itu, meski ORI telah diberlakukan, uang Javasche Bank dan uang Nederlandsch Indie masih berlaku (hingga 9 April 1950).
ORI pertama empat macam lembaran kertas: 1 sen, 5 sen, 10 sen dan 1/2 rupiah. Jadi pada hakikatnya, uang pertama RI adalah sen. Bahan/kertas, ukuran dan angka lembaran kertas ORI, sama dengan uang kertas De Japansche Regeering (1942).
Penggunaan kata sen dan 1/2 rupiah pada uang kertas ORI, seakan mau mengumumkan kepada dunia: satuan dan pecahan mata uang RI serupa dengan mata uang kertas seri Gulden Muntbiljet Pemerintah Hindia Belanda emisi 1943. Penggunaan pecahan sen atas satuan rupiah ORI juga sama dengan mata uang negara pada umumnya, yaitu satuan mata uang utama yang terdiri atas pecahan persen atau perseratus.
Artinya juga, penerbitan ORI pertama 4 macam dengan nominal terendah 1 sen dan tertinggi 50 sen, menunjukkan, pada tahun 1946 uang sen masih fungsional sebagai alat pembayaran (ada barang yang dapat dibeli 1 sen) dan sebagai alat penilaian.
ORI dan Inflasi
Berkenaan dengan mata uang Negara RI, Pasal 23 Ayat (3) UUD 45 menjelaskan: uang ialah alat penukar dan pengukur harga, sebagai alat penukar untuk memudahkan pertukaran (jual-beli) di masyarakat. Maka perlu macam dan rupa uang yang diperlukan sebagai pengukur harga. Harga barang mestilah stabil, karena jika naik turun membuat nilai uang tidak stabil pula.
Penjelasan di atas membuktikan, sejak semula bangsa Indonesia telah menyadari bahwa stabilitas nilai rupiah sangat penting. Akan tetapi, sejak ORI diberlakukan, stabilitas rupiah semakin lama justru semakin jauh dari harapan. Daya beli uang rupiah terus menerus merosot. Inflasi berlangsung cepat dengan beberapa kali lonjakan yang sangat tinggi.
Inflasi ORI tercermin dari penerbitan uang rupiah baru bernilai lebih tinggi, bersamaan dengan menghilangnya uang pecahan bernilai rendah. Belum genap setahun usia ORI, pemerintah telah menerbitkan uang Rp 1, Rp 5, Rp 10 dan Rp 100. Seiring dengan itu, pecahan Rp 0,01 menghilang dari peredaran. Bahkan, ORI seri Djogjakarta 1947-1949, terbit dengan nilai tertinggi Rp 400 dan terendah Rp 0,10. Tidak ada lagi uang pecahan Rp 0,05.
Pada zaman Orde Lama, 9 Maret 1950 ORI mengalami pemotongan (sanering). Uang kertas digunting menjadi dua bagian. Bagian kiri bernilai 1/2 dan berlaku sebagai alat pembayaran, bagian kanan bernilai 1/2 menjadi simpanan masyarakat di bank. Pemotongan uang ini kemudian terkenal dengan Gunting Sjafruddin.
Selanjutnya, 25 Agustus 1959 uang kertas rupiah disusutkan. Uang Rp 2.500 (si Komodo), Rp 1.000 (si Gajah) dan Rp 500 (si Macan) dinyatakan susut nilainya hingga tinggal 10%. Kemudian 13 Desember 1965, uang lama Rp 1.000 harus ditukar dengan uang baru senilai Rp 1.
Masa Orde Baru, rupiah beberapa kali di devaluasi. Tanggal 23 Agustus 1971 nilai rupiah dipotong 10% menjadi Rp 415 per dolar AS (USD). Kemudian dengan Kebijakaan 15 November 1978, kurs rupiah terhadap dolar AS dari Rp 415 dipatok menjadi Rp 625. Devaluasi berikutnya 30 Maret 1983 dari Rp 703 menjadi Rp 970 dan tanggal 12 September 1986 dari Rp 1.134 menjadi Rp 1.644 per USD.
Akibat krisis moneter yang melanda Indonesia sejak pertengahan 1997, pemerintah mengambangkan nilai rupiah terhadap valuta asing (free floating) dan menganut sistem devisa bebas. Tujuannya, agar negara tidak kehabisan cadangan devisa. Akibatnya, tahun 1998 rupiah terjun bebas dengan angka inflasi 77,63 % dan nilai tukar menjadi Rp 10.088 per dolar AS.
Kinerja BI Menurun
Meski berdasarkan UU 23/1999 BI sudah independen (bebas dari campur tangan pemerintah), kinerja BI malah menurun. Nilai mata uang rupiah masih terus merosot dan angka inflasi tahunan masih tetap tinggi. Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan BI, inflasi rata-rata selama 11 tahun sesudah BI independen (1999-2009) adalah 9%, atau masih lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat inflasi rata-rata 8% pada 11 tahun sebelum krisis moneter (1986-1996).
Kegagalan BI menekan inflasi menunjukkan, tingkat kemudahan masyarakat memenuhi kebutuhan semakin merosot, karena sejak 1946 hingga sekarang daya beli rupiah terus menurun. Kini, bukan tidak mungkin angka inflasi tahunan kita sebetulnya bukan hanya satu digit seperti sering diumumkan oleh pemerintah dan BI. Boleh jadi, inflasi tahunan kita berkisar dua digit
Inflasi atau kenaikan harga barang terus-menerus menyengsarakan masyarakat, terutama golongan ekonomi lemah. Inflasi permanen juga mendorong masyarakat menjadi debitur. Banyak masyarakat yang merasa beruntung jika meminjam uang atau belanja dengan kredit. Sebaliknya, inflasi permanen disertai pajak bunga deposito yang tinggi, menjadikan masyarakat Indonesia kurang gemar menabung.
Pasal 2 ayat (1) berikut penjelasan UU 23/1999 jo UU 3/2004 tentang Bank Indonesia, mengatur: Satuan mata uang RI adalah rupiah dengan singkatan Rp. Satu rupiah terdiri atas 100 (seratus) sen. Maka penulisan satu rupiah seharusnya menjadi Rp 1,00.
Realita sekarang ini angka sen sangat sering dihilangkan atau tidak ditulis. Hal ini didorong tak adanya uang kartal (uang kertas-logam) yang menyebut sen. Begitu juga dengan anggota masyarakat termasuk pelajar dan mahasiswa, sudah sangat banyak yang tidak mengetahui satu rupiah terdiri atas seratus sen.
Sekarang ini, mata uang rupiah terendah nilainya dan yang mungkin dapat dibelanjakan adalah Rp 100. Dikatakan mungkin, karena ragu apakah masih ada yang dapat dibeli dengan uang Rp 100. Kenyataan, uang kertas Rp 100 sudah menghilang dari peredaran. Kini uang logam Rp 100 pun sering tercecer di jalan dan tidak ada yang memungut.
Rupiah sekarang ini tidak sesuai lagi dengan sistem mata uang dunia dan sudah bertentangan dengan UU, sehingga secara hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan. Terus memberlakukan rupiah sekarang ini, berpotensi menurunkan citra Indonesia. Rupiah yang tidak lagi memiliki pecahan sen, secara langsung “memamerkan” betapa inflasi di Indonesia sangat tinggi.
Tiba waktunya untuk menukar seluruh uang rupiah sekarang dengan rupiah baru. Rupiah senilai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) hendaknya ditukar menjadi Rp 1,00 (satu rupiah). Dengan demikian uang nilai tertinggi Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) akan ditukar menjadi Rp 10,00 (sepuluh rupiah). Nominal Rp 100 (seratus rupiah) akan ditukar menjadi uang pecahan nilai terendah Rp 0,01 (satu sen). Memang serasa menyakitkan, namun lebih realistis. (Sumber: Suara Pembaruan, 5 Agustus 2010)
Tentang penulis:
Bachtiar Sibarani, advokad, pensiunan Departemen Keuangan




KOMENTAR TERBARU