Oleh Claudius V Boekan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengawali pekan ini dengan lontaran kritik pedas kepada media. Menurut Presiden, ada media menghabiskan durasi dua jam untuk mengangkat sisi buruk kebijakan pemerintah. Presiden juga meminta agar masyarakat tidak terpengaruh oleh pemberitaan semacam itu. Kritik Presiden Yudhoyono ini tak pelak memunculkan pro dan kontra. Ada yang sependapat dengan SBY, namun ada pula yang menilai SBY terlalu berlebihan. Karena Presiden tidak secara spesifik menyebut isi berita dan media mana yang melansir berita tersebut.
Perspektif demokrasi menempatkan demokrasi, negara, dan media dalam pola relasi yang saling membutuhkan demi tercapainya tujuan negara. Demokrasi menyediakan sistem dan regulasi. Penguasa mendapat legitimasi politik melalui proses demokratis untuk mengelola negara. Sementara media membutuhkan demokrasi agar fungsi media bisa dijalankan dengan bebas untuk mengontrol penguasa sekaligus meningkatkan mutu demokrasi.
Schudson (1996) mengemukakan beberapa prinsip utama yang diperankan media dalam demokrasi, yaitu menyediakan informasi yang lengkap dan adil kepada masyarakat untuk dijadikan pedoman pengambilan keputusan, menyediakan informasi yang relevan sehingga masyarakat mampu memahami konstelasi politik, menjadi artikulasi dari berbagai kelompok kepentingan dalam masyarakat, mewakili kepentingan publik serta berbicara atas nama publik sehingga bisa menjadi kekuatan penyeimbang pemerintah.
Media memang harus menjadi kekuatan penyeimbang penguasa karena dua alasan. Pertama, sejatinya penguasa cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaannya, sehingga perlu dikontrol terus-menerus oleh media. Kedua, secara esensial media merupakan produk konsensus demokrasi yang memiliki legitimasi untuk memantau kekuasaan. Oleh karena itu, sudah seharusnya media memiliki power untuk berani mengontrol penguasa.
Relasi media-penguasa
Relasi media-penguasa digambarkan Littlejohn (2005) dalan empat model. Pertama, high power source versus high power media. Penguasa dan media sama-sama memiliki pengaruh yang kuat. Bila penguasa dan media menjalin aliansi yang saling menguntungkan, ada kemungkinan terjadi reduksi kontrol media atas penyalahgunaan kekuasaan. Sebaliknya, jika media mengambil posisi berseberangan dengan penguasa, fungsi kontrol berjalan optimal. Media dan penguasa akan bertarung untuk memengaruhi publik demi mengegolkan agendanya. Pada tataran ini, publik menjadi kekuatan determinan untuk memilih. Kedua, high power source versus low power media. Pada model ini, penguasa berada pada posisi superior sehingga media terkooptasi dan menjadi apa yang disebut Sparrow sebagai lap dog (anjing peliharaan). Pola relasi semacam ini menjadi ciri dominan pada era Soeharto.
Ketiga, low power source versus high power media. Media berada pada posisi yang kuat, sedangkan penguasa lemah. Media memainkan agendanya sendiri tanpa terpengaruh oleh agenda penguasa. Keempat, low power source versus low power media. Model ini mengasumsikan bahwa negara dan media sama-sama lemah sehingga tidak mampu menjalankan fungsinya dengan efektif.
Bark dog
Dari gambaran di atas, pola relasi ideal dalam konteks demokrasi adalah penguasa dan media harus sama-sama kuat sehingga sanggup menjalankan tugas masing-masing dengan efektif. Namun, relasi penguasa dan media harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik. Artinya, media benar-benar objektif dalam melakukan kontrol terhadap penguasa. Dalam istilah Sparrow (1999), media mesti menjadi bark dog, anjing penyerang yang menggonggong dan menggigit penguasa yang melanggar prinsip demokrasi.
Media harus terus menggonggong, bila perlu, menggigit penguasa yang berupaya menutup skandal Bank Century dan melemahkan KPK. Media harus menggonggong dan menggigit penguasa manakala penguasa gagal membuktikan penghentian pemadaman listrik secara bergilir, mengurangi angka kemiskinan, mengatasi masalah kemacetan di Jakarta, mengungkap rekening bermasalah pejabat tinggi, menindak pengusaha pengemplang pajak, dan menghukum aparatur negara yang korup.
Dalam kasus-kasus yang melawan kepentingan demokrasi, misalnya pemberantasan korupsi, media tidak an sich menempatkan diri sebagai wasit yang adil, tetapi harus memihak kepentingan publik. Kasus Prita Mulyasari dan dua pimpinan KPK (Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah) merupakan contoh keberhasilan media memperjuangkan kepentingan publik. Meskipun kasus Bibit dan Chandra masih dalam proses hukum, paling tidak kontrol kuat media akan membuat penguasa berpikir panjang untuk melakukan abuse of power.
Media mesti menghindarkan diri dari kecenderungan menjadi corong politisi, perpanjangan tangan, serta devil’s advocate pemerintah. Cater (dalam Sparrow 1999) mengkritik media Amerika Serikat yang mengambil posisi sebagai cabang keempat dari pemerintah. Media dikooptasi secara halus oleh para spin doctors Gedung Putih melalui mekanisme TV pool, embedded, siaran pers, dan penentuan media yang mendapat hak wawancara dengan presiden.
Praktik TV pool menjelang jatuhnya rezim Soeharto pada 1998 juga merupakan bukti bentuk-bentuk pelemahan pers oleh spin doctors. Praktik pelemahan terhadap pers juga masih terjadi di era reformasi, melalui program blocking time, penunjukan pemilik media pada posisi strategis (Dahlan Iskan menjadi Dirut PLN), temu presiden dengan pimpinan dan pemilik media, pemberian proyek pemerintah (pemuatan iklan) kepada media tertentu.
Contoh-contoh di atas tidak membebaskan media dari praktik–yang paling tidak oleh Presiden Yudhoyono–menegasikan fungsi ideal media sebagai bark dog yang objektif dan mengabdi pada kepentingan publik. Karena Presiden tidak eksplisit menunjuk hidung media yang dinilainya subjektif, saya hanya mengonstatir bahwasanya media, secara esensial, tidak terbebas sama sekali dari beberapa kekuatan yang memengaruhinya.
Mcquail (2005) mengatakan media dipengaruhi pemilik, pemasang iklan, kekuatan penekan, dan gatekeeper seperti pemimpin redaksi. Bahkan Altschull secara gamblang mengatakan isi media banyak ditentukan oleh siapa yang menjadi penyandang dana media tersebut. Seberapa jauh pengaruh pemilik terhadap kebijakan editorial, dan konten sebuah media sangat bergantung pada karakter pemiliknya. Oleh karenanya, menjadi masuk akal apabila muncul kekhawatiran media dijadikan alat untuk kepentingan ekonomi dan politik pihak tertentu.
Kekhawatiran tersebut seyogianya disikapi sebagai autokritik bagi media untuk terus meningkatkan mutunya. Sama halnya, Presiden juga harus memaknai pemberitaan media dengan jernih dan legowo demi perbaikan mutu pemerintahannya. Dalam cara pandang semacam ini, tidak perlu dipersoalkan berapa lama durasi yang dihabiskan media untuk mengkritik pemerintah, akan tetapi mengambil manfaat dari kritik tersebut. Apabila media menyalahgunakan fungsinya untuk kepentingan politik tertentu, sudah ada produk hukum dan kode etik yang dapat digunakan untuk menjewer media.
Tukar pikiran dengan praktisi media juga merupakan salah satu bentuk komunikasi politik yang efektif. Tentu saja, tukar pikiran ini mesti berlangsung dalam kultur egaliter, jauh dari penonjolan superioritas kekuasaan. Tukar pikiran juga diarahkan untuk saling memperkuat posisi. Harus ditumbuhkan kesadaran bahwa pemerintah harus kuat agar sanggup mewujudkan amanah yang diberikan rakyat. Itulah cara paling jitu memperkuat legitimasi di mata publik.
Begitu pula dengan media. Media harus dibantu untuk menjadi kuat. Hanya dengan itu, media berani konsisten menggonggong dan menggigit apabila penyelenggara negara berlaku korup, tidak memiliki strategi yang jelas, serta lamban dalam mengeksekusi berbagai persoalan besar yang dihadapi bangsa ini. (Sumber: Media Indonesia, 4 Agustus 2010)
Tentang penulis:
Claudius V Boekan, Mahasiswa S-2 Manajemen Komunikasi Universitas Indonesia




KOMENTAR TERBARU