Arsip untuk Agustus 5th, 2010

Pragmatisme di Balik Penyederhanaan Partai

Oleh Christofel Nalenan

Wacana politik akhir-akhir ini diramaikan oleh wacana mengenai penyederhanaan partai politik, kosakata seperti konfederasi, asimilasi, atau fusi ramai dibicarakan di ruang publik. Banyak yang berpendapat penyederhanaan partai merupakan isu yang sangat penting dalam rangka menguatkan sistem pemerintah presidensial dan menciptakan stabilitas politik agar bisa mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Namun penulis berpendapat berbeda, wacana mengenai penyederhanaan partai yang dikemukakan banyak pihak saat ini sangat rawan untuk ditunggangi oleh kepentingan pragmatisme elite politik menuju Pemilihan Umum 2014. Selain itu, sebenarnya yang lebih mendesak adalah agenda pembenahan partai politik secara komprehensif bukan sekadar melakukan penyederhanaan partai.

Wacana konfederasi yang dikemukakan oleh Partai Amanat Nasional sangat erat hubungannya dengan revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dilakukan oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam draf revisi UU Pemilu, ambang batas parlemen ada kemungkinan dinaikkan dari 2,5 persen menjadi 5 persen. Selain itu, ambang batas yang pada Pemilu 2009 hanya berlaku di tingkat pusat akan diberlakukan di provinsi dan kabupaten/kota. Jika ambang batas ini benar-benar diberlakukan, akan mengancam keberadaan partai-partai menengah dan kecil, termasuk PAN, yang pada Pemilu 2009 memperoleh 6,01 persen suara. Namun untuk menentang secara terbuka pemberlakuan ambang batas 5 persen akan sangat sulit karena agenda yang sebenarnya berasal tiga partai terbesar, yaitu Demokrat, Golkar, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, didukung oleh masyarakat yang tidak puas atas kinerja partai politik. Karena itu, PAN menggulirkan wacana konfederasi dengan argumen penggabungan partai melalui konfederasi akan menyelamatkan suara partai yang gugur, karena aturan ambang batas sekaligus bisa menyederhanakan sistem kepartaian.

Wacana konfederasi ini segera diperdebatkan khususnya oleh elite partai-partai besar, karena konfederasi akan membuat keuntungan yang diperoleh oleh partai-partai besar dari limpahan suara partai yang gugur akibat ambang batas parlemen tidak diperoleh. Partai-partai besar segera mengemukakan wacana tandingan, yakni fusi dan asimilasi. Asimilasi sebenarnya adalah bentuk eufemisme dari fusi. Menurut Demokrat, yang menggulirkan wacana tersebut, kata asimilasi lebih halus dibandingkan dengan kata fusi, yang dulu sempat digunakan oleh Orde Baru untuk memaksa partai-partai bergabung dengan dua partai, yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia. Partai-partai besar berpendapat fusi atau asimilasi akan benar-benar menyederhanakan sistem kepartaian karena partai-partai melebur menjadi satu, sementara dalam bentuk konfederasi partai-partai akan tetap ada sehingga tidak berbeda dengan model koalisi.

Dari perdebatan para elite partai tentang wacana penyederhanaan partai, maka kita bisa tahu bahwa di balik agenda penyederhanaan terdapat kepentingan partai-partai menuju Pemilu 2014. Partai-partai besar sudah membayangkan akan mendapat limpahan suara yang cukup besar dari partai-partai yang gugur akibat tingginya ambang batas parlemen. Dengan ambang batas yang tinggi, maka hanya tinggal empat atau lima partai di parlemen. Persaingan pun menjadi lebih minimal. Mereka tidak perlu lagi melakukan lobi-lobi serumit yang terjadi saat ini. Begitu pula di eksekutif, kursi-kursi di kabinet akan lebih mudah dibagi-bagi dan pasti semuanya bisa mendapatkan kursi lebih banyak. Sementara itu, bagi partai-partai menengah dan kecil, mereka tidak menolak rencana penyederhanaan partai, namun menghidupkan wacana konfederasi agar bisa menyelamatkan kursi mereka di DPR dan DPRD pada Pemilu 2014.

Agenda penyederhanaan tidak akan berpengaruh besar bagi masyarakat jika hanya bertujuan untuk pragmatisme politik dalam rangka memperbesar atau menyelamatkan kursi partai-partai di parlemen, hal tersebut hanya berguna bagi partai politik, tidak untuk rakyat.

Pembenahan partai

Agenda yang lebih penting untuk dilakukan daripada sekadar melakukan penyederhanaan partai adalah membenahi partai politik agar menjalankan fungsi-fungsinya, seperti melakukan pendidikan politik, menyerap dan menghimpun aspirasi politik masyarakat, serta melakukan rekrutmen politik. Fungsi-fungsi tersebut terdapat di dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, namun partai-partai masih lalai dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut. Selama ini justru civil society yang lebih banyak mengambil peran dalam menjalankan fungsi-fungsi partai, seperti menyerap aspirasi masyarakat dan melakukan pendidikan politik. Partai selama ini lebih asyik dengan urusan kekuasaan, termasuk memikirkan persiapan Pemilu 2014.

Perilaku partai yang selama ini tidak pernah menjalankan fungsinya dengan baik itulah yang seharusnya dipikirkan oleh pembuat draf revisi UU Politik, di mana termasuk di dalamnya UU Partai Politik, bukan sekadar memikirkan bagaimana menyederhanakan partai. Pembenahan partai politik bisa dilakukan melalui revisi UU Partai Politik secara tepat. Partai yang tidak menjalankan fungsinya sebagaimana yang ada di UU Partai Politik seharusnya bisa dikenai sanksi, misalnya berupa denda yang dibayarkan kepada negara. Soal keuangan partai juga menjadi agenda yang mendesak dalam pembenahan partai politik. Saat ini dalam UU Partai Politik tidak ada kewajiban bagi partai politik untuk memberikan laporan keuangan kepada publik, padahal partai seharusnya memberikan laporan kepada publik secara rutin mengenai laporan keuangannya, sehingga transparansi bisa terjadi dan rasa kepercayaan publik terhadap partai akan meningkat.

Penyederhanaan sistem kepartaian memang baik untuk dilakukan, tapi penyederhanaan yang ekstrem seperti yang diusulkan partai-partai besar justru bisa semakin mengarahkan sistem kepartaian di Indonesia ke arah sistem oligarki, karena elite politik dari empat sampai lima partai yang melewati ambang batas parlemen akan memiliki kekuasaan yang semakin besar. Dengan kekuasaan yang besar, elite akan semakin terasing dari rakyat dan kebijakan-kebijakannya akan semakin konservatif (Dhakidae, 2004). Selain itu, selepas reformasi, Indonesia sudah berapa kali melakukan penyederhanaan partai pada Pemilu 2004 dan 2009. Pada 2009, partai yang terdaftar di Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia berjumlah 79 partai, padahal pada 1999 ada 148 partai dan 2004 ada 112 partai. Adapun di parlemen saat ini hanya 9 partai. Bandingkan dengan 1999 ada sebanyak 19 partai dan 2004 sebanyak 16 partai.

Karena itu, daripada sibuk berdebat seputar penyederhanaan partai, yang lebih penting untuk dilakukan saat ini bagaimana membenahi partai-partai agar menjalankan fungsinya sesuai dengan undang-undang. Dengan melakukan pembenahan partai dan bukannya menyederhanakan partai, maka kita telah menyelamatkan sistem kepartaian Indonesia dari sistem oligarki, dan itu berarti kita juga telah menyelamatkan demokrasi di Indonesia. (Sumber: Media Indonesia, 4 Agustus 2010)

Tentang penulis:
Christofel Nalenan, Peneliti di Kamar Riset Publik

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 658,790 hits

 

Agustus 2010
S S R K J S M
« Jul   Sep »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.