Oleh Richard Burton
Arus reformasi pajak yang digulirkan sejak tahun 2002, sampai saat ini nampaknya terus mengalir tanpa ada seorangpun bisa menghentikannya. Namun, ketika terjadi beberapa kasus perpajakan, arus reformasi pun mulai digugat sebagian kalangan. Mereka yang menggugat meragukan, mempertanyakan bahkan menganggap remunerasi yang diberikan kepada pegawai pajak harus dihentikan karena tidak memberikan jaminan tidak terjadinya kasus.
Ketika sebagian orang menggugat reformasi pajak, paling tidak dua hal bisa menjadi kajian atas gugatan tersebut. Pertama, menggugat reformasi pajak adalah cara terbaik menuju kesempurnaan reformasi itu sendiri. Kedua, dengan menggugat reformasi berarti menggugat dirinya sendiri untuk segera turut dalam arus reformasi.
Saat sebagian pengamat menganalisis reformasi pajak hanya dari sisi perbaikan remunerasi (peningkatan penghasilan pegawai), serta terjadinya beberapa kasus, maka saat itu pula terjadi kekeliruan besar dalam memahami reformasi yang sedang, dan terus berlangsung di tubuh Direktorat Jenderal Pajak.
Sering kita dengar suatu ungkapan bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini pasti akan berubah. Oleh karenanya, kepada mereka yang tidak ingin mengalami perubahan, akan digilas oleh perubahan itu sendiri. Ungkapan bijak ini merupakan ungkapan yang patut direnungkan dan dilakukan karena amat mudah dipahami.
Kalau begitu, reformasi pajak yang sedang berjalan menuju perubahan yang lebih baik, seharusnya tidak perlu mendapat gugatan. Namun, gugatan publik yang terekam di media, tidak bisa dihindarkan maupun diabaikan. Gugatan publik yang begitu keras sejatinya harus menjadi pemicu lebih cepatnya arus reformasi pajak bergulir.
Niatan Tulus
Sampai saat ini, reformasi pajak baru berjalan satu windu. Hitungan waktu tersebut bila dipersamakan barulah seusia sama dengan usia seorang anak yang memasuki kelas tiga Sekolah Dasar. Lalu pertanyaannya, apakah ukuran waktu tersebut sudah layak menjadi ukuran berhasil tidaknya reformasi pajak?
Sebenarnya, yang menjadi persoalan berhasil tidaknya reformasi, semata-mata bukanlah pada ukuran waktu, satu, dua atau bahkan tiga windu. Menurut penulis, ukuran waktu hanyalah merupakan ukuran bahwa reformasi telah dimulai, sedang dilakukan, dan akan terus-menerus dilakukan tanpa ada batasan angka dari waktu itu sendiri.
Ukuran keberhasilan reformasi tidak pula harus diukur dari angka penerimaan pajak yang tiap tahun rencana dan realisasinya meningkat. Bahkan tidak pula diukur dari penambahan pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) misalnya dari 5 juta menjadi 19 juta pemilik NPWP. Ukuran-penambahan angka adalah benar dan bisa dimengerti sebagai alat ukur agar mudah dilihat dan diingat sebagai catatan statistik belaka.
Ukuran keberhasilan reformasi pajak pada hakekatnya adalah satu niatan tulus dan bulat dalam sanubari segenap pimpinan Direktorat Jenderal Pajak, yang ditularkan kepada seluruh pegawai untuk melakukan perubahan dari kondisi, atau keadaan lama menuju kondisi atau keadaan yang baru. Niatan tulus dan bulat, kemudian dituangkan dalam berbagai program kegiatan yang dapat dilihat dan diukur hasilnya.
Dalam konteks keimanan, niatan tulus melakukan perubahan ke arah yang lebih baik secara terus menerus, adalah hal yang dinantikan Tuhan. Tuhan pasti mendengar dan menjawab setiap doa serta niatan yang demikian. Soal waktu yang menjadi ukuran berhasil tidaknya, adalah juga urusan Tuhan. Oleh karena Dia-lah yang empunya waktu itu sendiri.
Namun demikian, tidaklah salah bila ukuran keberhasilan secara manusiawi dan kasat mata, akan selalu melihat pada angka statistik tertentu. Diyakini, dengan niatan tulus serta kerja keras tanpa lelah, akan menghasilkan angka-angka yang meningkat sesuai ukuran waktu.
Kontemplasi Pajak
Reformasi pajak sebagai wujud niatan tulus seluruh pegawai, secara ideal hendaknya ditopang oleh seluruh kalangan. Mengapa? Menyadari situasi lama yang tidak baik serta memahami arti dan peran pajak sebagai sumber pembiayaan utama negara, tidak ada cara lain, kita semua perlu melakukan kontemplasi akan peran pajak.
Ketika banyak orang mempertanyakan dan meragukan penggunaan uang pajak, terlebih adanya kasus Gayus Tambunan serta kasus pajak lainnya, citra dan kepercayaan masyarakat kepada pajak pastinya menurun. Untuk itu, semua pemangku kepentingan (stakeholders) patut melakukan kontemplasi akan arti dan peran pajak. Artinya, sekalipun terjadi beberapa kasus, haruslah dipandang sebagai suatu kasus semata. Tidak lebih dari itu. Kita harus percaya, hukum yang akan menyelesaikan kasus yang ada.
Dengan kata lain, berkontemplasi akan arti dan peran pajak harus menjadi visi dan misi semua orang menuju kemaslahatan umat. Pajak sebagai satu-satunya instrumen yang bisa digunakan menuju keadilan dan kesejahteraan umat, harus menyatu dalam aliran darah kita bersama. Kalau itu bisa terjadi, maka disain besar cita-cita bangsa menuju masyarakat adil dan makmur, bisa segera terwujud.
Sekadar mengulangi dan mengingatkan bahwa pada hakekatnya kita semua sudah merasakan peran pajak dalam kehidupan sehari-hari. Rasa aman bepergian keluar kota serta penggunaan beragam fasilitas umum sehari-hari, adalah hasil dari penggunaan uang pajak. Bahkan pemakaian energi bahan bakar minyak dan listrik setiap hari, merupakan fasilitas yang sebagian dananya juga dibiayai dari uang pajak. Itulah yang perlu diresapi.
Dengan berkontemplasi demikian, maka reformasi pajak yang terus bergulir harus dikawal bersama agar tetap berjalan pada jalur rel yang benar. Sekalipun deklarasi reformasi pajak acapkali dipandang sinis dan tidak percaya. Dengan niatan tulus serta karya nyata yang ada, sinisme dan ketidakpercayaan yang menjadi batu sandungan diyakini akan tertutupi dengan sendirinya. Segenap wajib pajak hendaknya pula melakukan deklarasi untuk mendukung niatan reformasi ini.
Masyarakat yang melakukan gugatan perjalanan reformasi pajak, harus diartikan sebagai bagian dari perjalanan reformasi itu sendiri. Bahkan dengan melakukan gugatan reformasi bisa dimengerti bahwa mereka ingin turut mempercepat reformasi. Menggugat reformasi pajak adalah bumbu dan pupuk mempercepat tumbuh baiknya reformasi.
Semoga kepercayaan (trust) masyarakat kepada. Direktorat Jenderal Pajak dapat segera pulih dan semua pihak bisa merasakan hasil reformasi pajak yang menjadi idaman bersama. Kiranya Tuhan selalu menolong niatan tulus kita semua. (Sumber: Suara Pembaruan, 28 Juli 2010)
Tentang penulis:
Richard Burton, Pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Alumnus Magister Hukum Ekonomi FHUI, Jakarta




KOMENTAR TERBARU