Oleh Victor Silaen
Andi Nurpati yang menerima lamaran Ketua Umum DPP Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum sebagai Ketua Divisi Komunikasi Politik di partai penguasa tersebut, saat dirinya masih resmi tercatat sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), akhirnya direkomendasikan diberhentikan karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU No 31 Tahun 2008 dan melanggar UU No 22 Tahun 2007, dan bukan mundur atas permintaannya sendiri.
Demikian keputusan Dewan Kehormatan (DK) KPU yang dibacakan Ketua DK Jimly Assidiqie di Kantor KPU, Jakarta, 30 Juni 2010 lalu. Terkait masuknya Nurpati sebagai pengurus partai politik, yang bersangkutan terbukti melanggar asas penyelenggara pemilu, ketentuan mengenai persyaratan menjadi anggota KPU, dan ketentuan mengenai sumpah/janji jabatan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam penjelasan umum alinea 4, Pasal 2, Pasal 11 huruf I, dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang No 22 Tahun 2007, serta Pasal 2, Pasal 5, Pasal 11, Pasal 13 dan Pasal 16 Peraturan KPU No 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Sementara itu, pelanggaran kode etik pemilu terjadi pada kasus Toli-toli, di mana yang bersangkutan tidak cermat dan tidak tertib mengikuti aturan tentang kode etik penyelenggara pemilu, meskipun bukan tanggung jawab pribadi. Boleh jadi karena kasus ini semakin ramai disoroti, sebelum rekomendasi DK KPU tersebut dibuat, Nurpati buru-buru mengajukan pengunduran dirinya dari KPU. Akan tetapi, berhubung DK KPU tetap menggelar sidang untuk membahasnya, bukankah itu menunjukkan ada sesuatu yang “tidak beres” dalam kasus Nurpati?
Memang, tak ada kata-kata “diberhentikan secara tidak terhormat” dalam rekomendasi tersebut. Tetapi secara implisit, sifat “tidak terhormat” di dalam rekomendasi tersebut sulit disangkal. Apalagi sidang yang digelar DK KPU itu adalah sidang etika.
Begitulah jadinya pemimpin yang tidak mengindahkan etika. Bukankah jelas bahwa salah satu persyaratan menjadi anggota KPU adalah memiliki “integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil”? Apalagi UU tersebut juga menyebutkan bahwa anggota KPU tidak bisa mengundurkan diri kecuali karena alasan kesehatan dan/atau terganggu fisik dan/atau jiwanya untuk menjalankan kewajibannya.
Akan tetapi, kesalahan Nurpati tak dapat dilepaskan dari andil Anas. Sebab, logikanya Nurpati tak begitu saja masuk ke PD. Seperti diakuinya sendiri, ia dipinang Anas per telepon. Pertanyaannya, mengertikah Anas bahwa Nurparti adalah seorang komisioner KPU yang harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya hingga selesai tahun 2012? Anas sendiri adalah mantan komisioner KPU untuk Pemilu 2004 (periode 2002-2007) dan anggota Tim Sebelas untuk Pemilu 2009. Namun, Anas mundur tahun 2005 karena sudah ditetapkan sebagai salah satu ketua PD.
Boleh jadi karena tak banyak yang meributkan Anas ketika loncat pagar dari KPU ke PD, maka sekarang dia mengulangi pelanggaran etika itu pada Nurpati. Herannya, Nurpati sendiri sebelumnya masih ngotot punya hak asasi untuk itu. “Apa yang saya lakukan masih normal dan wajar saja. Pilihan ini mungkin sudah tepat bagi saya untuk menentukan hidup yang lainnya,” ujarnya, 21 Juni lalu.
Tak Paham Hak Asasi
Bukankah ini menggelikan, seseorang yang dikategorikan pemimpin ternyata tak paham betul perihal hak asasi. Pertama, ia tentu boleh menggunakan hak asasinya untuk memilih tujuan hidupnya sendiri. Namun persoalannya, sebelum resmi menjadi kader PD, ia mestinya mundur dulu dari KPU. Kedua, KPU memiliki peraturan sendiri, bahwa seorang komisioner tidak boleh mengundurkan diri kecuali karena alasan kesehatan dan/atau terganggu fisik dan/atau jiwanya untuk menjalankan kewajibannya. Bukankah, demi tertib hukum, hak asasi harus tunduk pada hukum (bersifat regulable)? Alhasil, terkait dua hal itulah dalih Nurpati tentang hak asasi menjadi sangat ngawur.
Namun tak usah heran, sebab sewaktu DPR (tahun 2008) mewacanakan aturan main tentang “suara terbanyak versus zipper system” bagi kaum perempuan dalam pemilu, saat itu Nurpati sempat ngotot dengan mengatakan KPU tetap akan memberlakukan peraturan tersebut, kendati Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) terkait zipper system itu tidak dikabulkan. KPU, kata Nurpati, siap melayani gugatan bila peraturan tersebut dianggap melanggar pera¬turan. Mengherankan bukan, KPU terkesan malah siap menabrak peraturan?
Boleh jadi karena itulah akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan peringatan keras bagi KPU. Menurut MK, tindakan KPU tersebut mencerminkan bahwa mereka tidak mengerti hukum. Sebab, berdasarkan konstitusi, putusan MK bersifat final dan mengikat. Putusan MK juga merupakan negative legislator yang kekuatannya setara dengan UU. “Keputusan MK sudah jelas. Saya ingatkan agar KPU tidak perlu berwacana tentang teori hukum. Kalau persoalan hukum, di sini (MK) sudah gudangnya,” ujar Ketua MK Mahfud MD, 18 Februari 2008.
Tidakkah Nurpati mengerti bahwa ia hanya bertugas melaksanakan ketentuan pemilu? Di atas kertas, para komisioner KPU terdiri dari orang-orang yang profesional dan netral politik untuk mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu. Jadi, soal bagaimana aturan main pemilu itu sendiri, KPU tak usah repot memikirkannya dan tak perlu ikut mewacanakannya. Sebab, aturan main merupakan bagian dari yang harus dipikirkan oleh DPR. Diharapkan, dengan begitu penyelenggaraan pemilu menjadi sukses. Namun apa yang terjadi? Tak dapat disangkal, Pileg dan Pilpres 2009 merupakan dua ajang pemilu nasional yang terburuk di sepanjang sejarah politik Indonesia.
Pemburu Kekuasaan
Soal etika politik, nampaknya cukup banyak pemimpin di negeri ini yang jeblok. Dari era ke era, panggung politik kita dipenuhi oleh para elite yang berpolitik nir-etika. Alih-alih layak disebut pemimpin, mereka tak ubahnya kaum pemburu kekuasaan yang tak malu-malu mendemosikan dirinya, mendegradasikan dirinya, asalkan dapat jabatan publik. Bayangkan, ada elite yang sudah pernah menjadi menteri, mau juga turun jabatan menjadi wali kota. Ada yang pernah menjadi calon wakil presiden tapi gagal, lalu mau saja menerima pinangan untuk menjadi calon gubernur.
Contoh lain, ada wali kota yang sudah menjabat dua periode (sepuluh tahun), tidak malu-malunya mencalonkan diri menjadi wakil wali kota untuk periode berikutnya. Selain mencari kekuasaan bagi diri sendiri, mereka pun tak sungkan melibatkan suami/istri, anak/menantu, dan kerabat di ajang pemilu, baik yang berskala nasional maupun daerah. Selain defisit rasa malu, mereka pun tak peduli kalau diri sendiri dan keluarganya itu tidak memiliki kualifikasi menjadi pejabat publik. Yang teraktual, ada juga suami yang bersaing de¬ngan istrinya dalam pilkada.
Ini bukan fenomena baru dalam perpolitikan Indonesia pasca-Soeharto. Awalnya kita syukuri karena demokrasi bergulir deras. Namun ketika kian lama kian banyak pemburu kekuasaan yang bergerilya di pusat maupun di daerah, masihkah kita dapat mensyukuri perubahan politik ini? Yang jelas, syahwat politik kaum pemburu kekuasaan yang nir-etika itu seharusnya dikekang. Bukan dengan memberangus demokrasi dan kebebasan, melainkan merumuskan secara ketat dan terperinci ketentuan tentang persyaratan bagi setiap calon pemimpin dan sanksi bagi mereka yang melanggarnya. (Sumber: Sinar Harapan, 13 Juli 2010)
Tentang penulis:
Victor Silaen, Dosen FISIP Universitas Pelita Harapan.




KOMENTAR TERBARU