Arsip untuk Juli 12th, 2010

“Vonis Bebas” Bibit-Chandra ala LSI

Oleh Febri Diansyah

Meskipun proses seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berjalan, bukan berarti skandal rekayasa terhadap dua pimpinan KPK dilupakan. Hal ini justru penting untuk menjaga marwah KPK, agar tak setiap saat bisa ditikam oleh skandal kriminalisasi menggunakan proses hukum. Di titik inilah, dengan segala argumentasi hukum, berkas dan data-data yang pernah ada, hasil riset Lingkaran Survey Indonesia (LSI) menjadi penting. Menurut lembaga ini, mayoritas publik tak percaya Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah menerima suap. Dan, lebih dari separuh masyarakat (53,9%), yakin KPK sedang dilemahkan terkait dengan pembatalan SKPP oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Survey yang baru saja disampaikan (24/6) di Jakarta mengklarifikasi keresahan masyarakat luas, bahwa ada sebuah kekuatan yang merekayasa agar seolah-olah benar dua pimpinan KPK menerima suap. Akan tetapi, masyarakat tidak mudah percaya dengan kebohongan tersebut. Dibandingkan dengan periode Januari 2010 persentase responden yang percaya dua pimpinan KPK ini menerima suap tidak mengalami perubahan berarti. Untuk Bibit Samad Rianto hanya berkisar di angka 19,3% (Januari 2010) dan 21,6% (Mei 2010). Demikian juga dengan Chandra M. Hamzah yang berada di angka 20,1% (Januari 2010), dan 19,3% (Mei 2010).

Ketika pertanyaan difokuskan pada apakah kasus yang diduga kuat beraroma rekayasa dan mafia hukum tersebut diteruskan ke pengadilan, ternyata terjadi penurunan yang lebih signifikan. Hanya 16,7% publik yang menjadi responden LSI berharap kasus ini diselesaikan di Pengadilan karena cukup bukti. Jadi, lebih rendah dari mereka yang percaya Bibit-Chandra menerima suap.

Meskipun tidak dapat dijadikan alat bukti, setidaknya survey LSI ini memberikan data yang lebih empirik dan relatif bisa dipertanggungjawabkan terkait dengan respon publik terhadap KPK. Bandingkan tingkat kepercayaan masyarakat dengan lembaga penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan. KPK ternyata masih jauh lebih tinggi dibanding yang lainnya. Januari 2010, KPK dipilih 70,5% responden, Kepolisian (45,9%) dan Kejaksaan 40,7%. Demikian juga dengan survei yang dilakukan pada bulan Mei 2010 lalu. KPK masih tetap berada di posisi paling dipercaya.

Empat Rekayasa

Hal ini sepatutnya menjadi salah satu pertimbangan bagi banyak pihak untuk memilih, kemana arah penyelesaian kasus Bibit-Chandra, dan bagaimana penyelamatan KPK bisa dilakukan lebih serius. Di tataran empirik, kita tahu persis, berbagai fakta dan dokumen menunjukkan rekayasa dan praktek mafia hukum dibalik kasus dua pimpinan KPK ini benar-benar ada. Ditambah, paradigma politik selama ini masih memandang KPK sebagai “anak haram” dan duri dalam daging pada sebuah sistem yang korup.

Jika sejumlah dokumen dan informasi dicermati, terlihat jelas beberapa dugaan kuat rekayasa, kriminalisasi dan praktek mafia hukum dibalik kasus dua pimpinan KPK. ICW setidaknya mencatat empat indikasi praktek mafia dan rekasaya dibalik kasus pimpinan KPK.

Pertama, bukti penyerahan uang lemah. Hanya didasarkan pada BAP Ari Muladi yang sudah dicabut, dan bukti petunjuk yang rapuh. Seperti yang diterangkan Tim 8, ternyata tidak ditemukan bukti yang kuat penyerahan uang terhadap Bibit Samad Rianto di Belagio 15 Agustus 2008. Ternyata, pada waktu yang sama Bibit Samad Rianto sedang berada di Peru dalam melaksanakan tugas bersama sejumlah pihak.

Demikian juga dengan tuduhan penyerahan uang terhadap Chandra M Hamzah di Pasar Festival, Kuningan 27 Februari 2009. Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor melalui CDR Handphone, terungkap pada saat yang sama Chandra berada di Menara Rajawali – Mega Kuningan. Bukan Pasar Festival.

Selain itu, catatan lain yang menarik justru ditemukan Tim 8 dalam dokumen 15 Juli 2009 yang dibuat Anggodo. Terlihat inisiatif dan permintaan agar Ari Muladi dan Edi Sumarsono memberikan uang pada pimpinan KPK agar kasus kakaknya, Anggoro “diurus” berasal dari Anggodo. Jadi, justru yang lebih kuat adalah upaya menyuap atau berinisiatif menyuap pimpinan KPK oleh Anggodo.

Indikasi rekayasa Kedua terlihat dari penggunaan Pasal 23 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 421 KUHP yang dipaksakan dan dicampur adukan dengan pasal pemerasan. Ketiga, penyidik dinilai tidak profesional oleh Tim 8, karena alat bukti yang sangat lemah, dan kesan penyidik mengikuti “pesanan atasan” sangat kuat dalam kasus ini.

Dan, publik juga ingat secara persis terobosan hukum yang dilakukan Mahkamah Konstitusi saat memperdengarkan rekaman penyadapan KPK (3/11/2009). Poin ini adalah sinyal keempat, yang menunjukkan peran Anggodo yang sangat besar untuk mengatur para penyidik, dan penegak hukum. Tujuannya agar semua pihak mengikuti kronologis aliran uang tanggal 15 Juli 2009 yang disiapkan oleh pihak Anggodo itu sendiri.

Kinerja Menurun

Selain persepsi tentang bersalah atau tidaknya dua pimpinan KPK, LSI juga bertanya tentang bagaimana kinerja KPK pasca kriminalisasi? Terjadi sedikit penurunan, akan tetapi sebagian besar masih melihat KPK cukup baik.

Dilihat dari penanganan kasus di KPK, sepertinya publik perlu mengetahui, bahwa corruptors fight back melalui rekayasa proses hukum tersebut ternyata cukup memukul KPK. Terlihat penurunan kualitas dan kuantitas kasus.

Berdasarkan catatan ICW, sebelum dua pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, yakni sejak Januari 2008 hingga 15 September 2010, tercatat 97 tersangka kasus korupsi dijerat. Modus yang paling dominan adalah suap dan penyalahgunaan wewenang (35 orang, 36,08%), dan Mark-Up (20 orang, 20,62%). Sedangkan dari sisi aktor, pelaku paling banyak berasal dari tiga titik, Mafia Bisnis atau swasta (19,59%); Anggota DPR (18,56%); dan pejabat eselon atau high class bureaucracy (18,56%).

Dari sisi pelaku yang berhasil dijerat, dapat dibaca KPK mulai masuk pada sektor yang menjadi bagian dari akar korupsi. Meskipun belum maksimal membongkar praktek mafia hukum, akan tetapi dengan dijeratnya para politisi busuk yang biasanya berselingkuh dengan mafia bisnis, sesungguhnya KPK seperti membangunkan “macan” korup yang tidur. Cepat atau lambat, KPK memang harus masuk ke sektor ini, dengan tantangan dan kemungkinan serangan balik yang tinggi. Bagaimana tidak, KPK dianggap sebagai pengganggu pesta pora para koruptor kakap.

Bandingkan dengan kinerja pasca KPK hanya dipimpin 2 orang dan 3 Plt. yang ditunjuk berdasarkan Perppu Nomor 4 tahun 2009. Dari September hingga Desember 2009 hanya 10 tersangka yang dijerat, itupun didominasi korupsi yang terjadi di tahun 2003/2004. Tidak ada aktor kelas kakap lagi yang diproses. Pelaku dari eksekutif hanya dua orang, itupun setingkat Dirjen dan Kepala Biro Perencanaan Departemen Kehutanan. Kasus terbanyak berasal dari BUMN dan BUMD (4 tersangka). Pada rentang waktu ini, kita tahu Bibit-Chandra sedang berstatus non-aktif.

Akan tetapi, pasca SKPP diterbitkan dan pimpinan KPK berjumlah 4 orang, kembali ada denyut di KPK. Satu hakim PTUN, yang selama ini menjadi wilayah tak tersentuh, tertangkap tangan sedang menerima suap. Aktor kakap yang pernah dijerat pidana kehutanan, DL Sitorus pun sekarang ditahan KPK. Seorang mantan menteri yang secara sekaligus diduga berperan dalam 3 kasus yang sangat merugikan masyarakat luas juga ditetapkan tersangka pada periode ini. Dan, praktek suap antara petugas BPK untuk mempengaruhi penilaian audit juga terbongkar baru-baru ini.

Dengan demikian, kita dapat melihat beberapa kesesuaian antara pendapat publik yang tercermin dari hasil survey LSI. Setidaknya kita semakin yakin, tuduhan kepolisian dan kejaksaan memang sungguh meragukan, alat bukti lemah, penyidik tidak profesional, dan institusi penegak hukum diliputi praktek mafia. Bahkan, gonjang-ganjing ini juga mempengaruhi penanganan kasus korupsi di KPK. Tentu saja implikasi ini berarti buruk bagi pemberantasan korupsi, dan sebaliknya semakin melapangkan jalan para koruptor.

“Vonis bebas” dari publik melalui LSI ini tentu akan disambut sebagai salah satu titik penting pembelaan terhadap KPK. Seharusnya, Jaksa Agung tidak ragu untuk menerbitkan deponeering. Kecuali, ingin lembaga kejaksaan semakin terpuruk dimata publik. (Sumber: Suara Pembaruan, 1 Juli 2010)

Tentang penulis:
Febri Diansyah, Penulis adalah Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 659,921 hits

 

Juli 2010
S S R K J S M
« Jun   Agu »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.