Oleh Priyambodo
Problem infrastruktur transportasi di Jawa Timur (Jatim) yang paling mendesak untuk segera direalisasikan penyelesaiannya adalah pembangunan paket jalan tol, jalan arteri, dan jaringan jalan rel pengganti jalan tol Porong-Gempol yang terputus akibat semburan lumpur Lapindo. Selain itu, problem lainnya adalah pembangunan jalan lintas selatan (JLS) Jatim.
Percepatan pembangunan infrastruktur transportasi tersebut perlu diprioritaskan karena akan mengurangi dan memperkecil disparitas wilayah di bidang transportasi. Sebab, disparitas wilayah merupakan salah satu isu strategis di antara lima isu strategis di Jatim. Empat lainnya adalah kemiskinan, tingkat pengangguran, indeks pembangunan manusia (IPM), dan pertumbuhan ekonomi.
Disparitas wilayah bidang transportasi merupakan ketimpangan antara demand dan supply transportasi. Antara perkembangan aktivitas wilayah/kota berkembang tidak seimbang dan perkembangan prasarana jaringan, sarana alat angkut, serta sistem pengelolaan transportasi.
Kondisi ketimpangan tersebut tampak nyata pada zona utara, tengah, dan selatan Jatim. Akibatnya, pertumbuhan perekonomian di jalur atau zona selatan Jatim lebih rendah jika dibandingkan dengan zona atau jalur utara dan tengah Jatim.
Sementara itu, untuk memperkecil disparitas transportasi (mempertinggi supply transportasi), harus dibangun prasarana jaringan jalan, sarana alat angkut, dan sistem pengelolaan transportasi. Itu pun saat ini terkendala masalah ketersediaan lahan dan dana.
Untuk memenuhi ketersediaan lahan dan penyediaan dana dalam pembangunan prasarana jaringan jalan, Pemprov Jatim perlu melakukan langkah-langkah antisipasi kebijakan. Pertama, menyosialisasikan road pricing yang tersurat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 1 butir 28 dan pasal 29 ayat 1 sampai 4. Kedua, meningkatkan peran masyarakat dalam hal pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan yang tertuang dalam pasal 118, 119, dan 120 PP 34/2006 tentang Jalan.
Road pricing adalah biaya yang harus dikeluarkan pengguna jalan atas jalan yang dilaluinya. Biaya yang dikeluarkan pengguna jalan tersebut dipergunakan untuk memelihara, merawat, dan membangun kembali jalan-jalan yang rusak atau menambah jaringan jalan baru. Pembiayaan prasarana transportasi atau jaringan jalan oleh pengguna jalan secara eksplisit disebutkan dalam UU 22/2009 pasal 1 butir 28 dan pasal 29 ayat 1 sampai 4 yang menyebutkan bahwa untuk mendukung pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar, kondisi jalan harus dipertahankan.
Guna mempertahankan kondisi jalan, diperlukan dana preservasi untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi jalan. Sementara sumber dana preservasi jalan dapat bersumber dari pengguna jalan dan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini road pricing yang sudah diterapkan terbatas pada pengguna jalan tol dan pengguna jembatan timbang yang kelebihan muatan. Sedangkan yang di luar itu, seperti pengguna jalan biasa atau umum di jalan-jalan provinsi, kabupaten, dan kota, belum diberlakukan.
Untuk road pricing jalan tol dan jembatan timbang yang kelebihan muatan, dalam kenyataannya, secara global, mekanismenya masuk dalam APBN dan APBD, di mana tidak secara khusus dikelola tersendiri oleh unit pelayanan teknis (UPT) yang khusus menangani jalan. Kecuali jalan tol yang dikelola PT Jasa Marga yang khusus menangani jalan tol.
Oleh sebab itu, sambil menunggu juklak dan juknisnya dari pemerintah pusat, Pemprov Jatim perlu mempersiapkan segala sesuatunya terkait dengan kemampuan dan profesionalitas sumber daya manusianya. Juga menyiapkan kerangka konsep rancangan peraturan daerah tentang road pricing, teknis penarikan dananya dari masyarakat melalui mekanisme seperti apa, melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan seluk-beluk road pricing, dan menggali respons-respons masyarakat soal bakal diberlakukannya road pricing untuk pengguna jalan umum selain pengguna jalan tol dan jembatan timbang yang kelebihan muatan.
Mengawali bakal diberlakukannya road pricing tersebut, diperlukan adanya langkah-langkah konkret dan strategis serta sinergi di antara lembaga terkait. Di Jatim saat ini minimal ada dua institusi baru bentukan Pemprov Jatim terkait dengan pertransportasian, khususnya transportasi angkutan darat di luar instansi pemerintah, seperti Polri, dinas perhubungan, serta dinas pekerjaan umum dan bina marga.
Yang pertama adalah Forum LLAJ yang dibentuk pada 2009 yang juga merupakan amanat dari UU 22/2009. Anggotanya antara lain dinas perhubungan, Polri, perguruan tinggi, profesional, dan swasta.
Yang kedua adalah Satgas Siaga untuk antisipasi bencana lumpur Lapindo yang dibentuk gubernur Jatim pada 30 April 2010. Anggotanya terdiri atas unsur-unsur pemerintah/birokrasi dan perguruan tinggi, yaitu BPLS, instansi di lingkungan pemprov, ITS, Unair, PMI, PMK, Pertamina, PDAM, Organda, PT KAI, TNI, dan Polri.
Sebagai lembaga baru, dua lembaga yang menangani permasalahan transportasi angkutan darat tersebut tentu masih belum punya pola kerja dan pembagian kerja serta sumber pendanaan yang pasti. Mereka masih mencari-cari pola dan bentuk. Oleh sebab itu, koordinasi dan sinergitas di antara mereka harus benar-benar terbangun dengan baik, kuat, dan utuh.
Seperti yang sudah-sudah, lembaga-lembaga bentukan pemerintah yang menangani sesuatu yang sifatnya untuk kepentingan publik biasanya hanya formalitas atau hanya memperkuat institusi core-nya. Misalnya, Forum LLAJ akan memperkuat peran dinas perhubungan atau kepolisian dalam penanganan masalah-masalah LLAJ. Belum memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga non pemerintah. Kalaupun diperluas dan ditambah, keanggotaannya akan meluas dan melebar ke instansi lainnya, tetapi masih dalam lingkup pemerintah atau birokrasi saja. Misalnya, anggotanya ditambah dari dinas pendidikan, perguruan tingi, dan sebagainya sesuai dengan lingkup tupoksinya. Belum melibatkan peran masyarakat secara utuh dan penuh.
Padahal, PP 34/2006 tentang Jalan pasal 118, 119, dan 120 mengamanatkan perlunya pelibatan masyarakat untuk ikut berperan dalam pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan. Oleh sebab itu, di sinilah perlunya menciptakan formula keterlibatan masyarakat secara komprehensif. Sebab, Forum LLAJ dan Satgas Siaga diyakini tidak akan mampu berbuat banyak dalam menghadapi permasalahan transportasi di Jatim, utamanya pada kejadian-kejadian yang sifatnya luar biaya (KLB), jika dalam praktiknya tidak melibatkan peran masyarakat secara optimal dan sungguh-sungguh. (Sumber: Jawa Pos, 6 Juli 2010)
Tentang penulis:
Priyambodo, Peneliti bidang manajemen transportasi pada Balitbang Pemprov Jatim




KOMENTAR TERBARU