Arsip untuk Juli 8th, 2010

Keseimbangan versus Keadilan dalam Kontrak (Bagian VII)

Oleh Agus Yudha Hernoko

Pengantar redaksi:
Artikel ini cupilkan pidato pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum Kontrak yang disampaikan Prof Dr Agus Yudha Hernoko SH MH di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Sabtu 1 Mei 2010. Dimuat secara bersambung. Bagian I, edisi Kamis 27 Mei 2010. Bagian II, edisi Kamis 3 Juni 2010. Bagian III, edisi Kamis 10 Juni 2010. Bagian IV, edisi Kamis 17 Juni 2010. Bagian V, edisi Kamis 24 Juni 2010. Bagian VI, edisi Kamis 1 Juli 2010. Bagian VII, edisi Kamis 8 Juli 2010.

PRINSIP-PRINSIP PERANCANGAN KONTRAK BISNIS

Pemahaman terhadap materi kontrak secara komprehensif berkorelasi secara signifikan dengan proses penyusunan kontrak (contract drafting). Bagaimana para pihak menuangkan maksud dan tujuannya dalam sebuah rancangan kontrak (draft contract) merupakan suatu upaya yang sistematis dan komprehensif. Tentunya untuk dapat membuat (merancang) kontrak yang baik dibutuhkan kepiawaian khusus terhadap aspek-aspek hukum kontrak serta materi kontrak yang bersangkutan. Kemampuan merancang kontrak tersebut hanya dapat dikuasai oleh seorang perancang (drafter) yang sudah terlatih dan memiliki jam terbang tinggi. Hal ini mengingat membuat kontrak termasuk bidang “skill” dan “arts”, keahlian yang dibingkai dengan pengetahuan yang profesional, sehingga sangat ditentukan oleh proses pematangan yang membutuhkan waktu dan pengalaman yang bersangkutan.

Eksistensi hubungan kontraktual para pihak pada dasarnya ditentukan oleh proses awal penyusunan kontrak. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa kontrak yang telah dibuat tersebut dalam perjalannya mengalami kegagalan, problem, kendala serta hambatan. Perlu dipahami pada dasarnya tiada satu kontrak pun yang sempurna, oleh karena itu ada baiknya suatu kontrak, terlebih yang bersifat masal dan jangka panjang, senantiasa di “up date” agar mampu mengakomodir kebutuhan para pihak. Untuk itu perlu dipahami beberapa aspek sentral dalam suatu kontrak. Kontrak sebagai suatu proses sistematis dari awal sampai akhir harus diupayakan berjalan pada “rel” atau bingkai hak dan kewajiban yang ditentukan dan dimaksudkan para pihak. Dalam hal ini ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu proses perancangan kontrak serta review kontrak. Dua hal ini dapat dijadikan semacam tolok ukur hubungan kontraktual para pihak.

Berikut ini terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam proses perancangan kontrak, antara lain:

a. Pemahaman latar belakang transaksi,

b. mengenali dan memahami para pihak,

c. mengenali dan memahami obyek transaksi,

d. menyusun garis besar transaksi serta merumuskan pokok-pokok kontrak,

e. dasar hukum,

f. penguasaan bahasa hukum,

g. interpretasi,

h. kemampuan bernegosiasi,

i. ketrampilan menyusun kontrak.

Dalam merancang atau menyusun kontrak diperlukan pemahaman terhadap anatomi kontrak serta substansi kontrak. Meskipun tidak ada keharusan mengenai format/bentuk kontrak seperti apa yang harus dibuat oleh para pihak, namun dengan memahami anatomi/outline serta substansi kontrak akan menghasilkan kontrak yang sistematis, logis dan komprehensif. Perancangan kontrak yang sistematis, logis dan komprehensif, serta mengikuti alur proses bisnisnya akan mengeliminir potensi sengketa dan lebih lanjut akan mendukung iklim bisnis yang kondusif (profit).

SARAN DAN REKOMENDASI

Menutup substansi orasi ini kiranya perlu saya sampaikan beberapa saran dan rekomendasi, sebagai berikut:

a. Kontrak bisnis, khususnya kontrak bisnis komersial, seyogyanya tidak selalu diartikan dalam wujud keseimbangan matematis. Azas proporsionalitas membuka peluang adanya ketidakseimbangan dengan syarat pertukaran prestasi berlangsung secara fair dan proporsional. Dengan demikinan azas proporsionalitas seyogyanya dijadikan dasar untuk: (i) menjamin pertukaran hak dan kewajiban dalam berkontrak, (ii) rambu-rambu aturan main dalam transaksi bisnis para pihak, dan (iii) sebagai batu uji atau tolok ukur eksistensi kontrak. Dengan demikian azas proporsionalitas harus senantiasa membingkai pemahaman pelaku bisnis dalam seluruh proses kontrak, baik pada tahapan pra kontraktual, pembentukan kontrak maupun pelaksanaan kontrak. Bahkan dalam hal terjadi sengketa mengenai kegagalan pelaksanaan kewajiban kontraktual, maka hakim harus berpegang pada penerapan azas proporsionalitas dalam menilai pembagian beban kewajiban para pihak yang berkontrak.

b. Bagi pelaku bisnis, agar terhindar dari risiko hukum (legal risk) maka dalam seluruh proses tahapan kontrak, khususnya di bidang perancangan kontrak, perlu melibatkan ahli hukum yang berkompeten (lawyer, legal consultant) karena aspek-aspek teknis hukum hanya dipahami oleh ahlinya. Meskipun anda bukan sarjana hukum atau ahli hukum, kegiatan bisnis anda dari awal sampai akhir adalah proses hukum.

c. Bagi institusi pendidikan tinggi hukum, Mata Kuliah Hukum Kontrak yang bersubstansikan prinsip/azas sampai aspek praktis perancangan kontrak (drafting contract) perlu dijadikan mata kuliah wajib fakultas, terutama berdasarkan pertimbangan dinamika dan posisi Fakultas Hukum Unair di Surabaya “Megapolitan” yang sarat dengan aktifitas bisnis berskala global.

DAFTAR BACAAN

  • Apeldoorn, L.J. van, Pengantar Ilmu Hukum, cet. xxx, Pradnya Paramita, Jakarta, 2004.
  • Atijah, P.S., Promises, Morals and Law, Clarendon Press, Oxford, 1981.
  • ————-, Essays on Contract, Clarendon Press, Oxford, 1988.
  • ————-, An Introduction to The Law of Contract, 4th Ed, Oxford University Press Inc., New York, 1995.
  • Beatson, J., Anson’s Law of Contract, Oxford University Pess, London, 2002.
  • Bertens, K., Pengantar Etika Bisnis, Kanisius, Yogjakarta, 2000.
  • Budiono, Herlien, Asas keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
  • Cohen, Herb, You Can Negotiate Anything, alih Bahasa Zainal Bahri Tafal, Cet. III, Pantja Simpati, Jakarta, 1992.
  • Cracknell, D.G., Obligation: Contract Law, Old Bailey Press, London, 2003.
  • Doonan, Elmer – Charles Foster, Drafting, Cavendish Publishing Limited, London, 2001.
  • Goodpaster, Garry, Negosiasi dan Mediasi – Sebuah Pedoman Negosiasi dan Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi, ELIPS PROJECT, Jakarta, 1993.
  • Hawver, Dennis A., How To Improve Your Negotition Skills, Alexander Hamilton Insitute Incorporated, New York, 1982.
  • Hernoko, A. Yudha, Dasar-Dasar Hukum Kontrak, Materi Perkuliahan Teknik Perancangan Kontrak, Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2005.
  • Hendon, Donald W. – Rebecca Angeles Hendon, Negosiasi Berskala Global (How to Negotiate World wide), Alih Bahasa Rosa Kristiwati, Binarupa Aksara, Jakarta, 1993.
  • Hindle, Tim, Negotiating Skills, alih bahasa P. Buntaran, Dian Rakyat, Jakarta, 2001.
  • Keraf, A. Sonny, Etika Bisnis (Tuntutan dan Relevansinya), Kanisius, Yogjakarta, 1998.
  • Marzuki, Peter Mahmud, “Batas-Batas Kebebasan Berkontrak”, Yuridika, Volume 18 No.3, Mei 2003.
  • Niewenhuis, J.H., Drie Beginselen van Contractenrecht, Kluwer-Deventer, 1979.
  • Notohamidjojo, O., Masalah: Keadilan, Tirta Amerta, Semarang, 1971.
  • Oughton, David and Martin Davis, Source Book on Contract Law, 2nd Ed., Cavendish Publishing, London, 2000.
  • Penner, James et. al. (editors), Introduction to Jurisprudence and Legal Theory (Commentary and Materials), Butterworths, London, 2002.
  • Poole, Jill, Textbook on Contract Law, 6th Ed., Blackstone Press Ltd., London, 2001.
  • Rawls, John, A Theory of Justice, Revised Edition, The Belknap Press of Harvard University Press of Cambrigde, Massachusetts, 1999.
  • Salam, Burhanuddin, Etika Sosial, Rineka Cipta, jakarta, 1997.
  • Saragih, Djasadin, “Peran Interpretasi Dalam Sosialisasi Hukum: Khususnya Hukum Perdata Di Dalam BW “, Yuridika, No. 8 Tahun III, Pebruari-Maret 1988.
  • Sumaryono, E., Etika Hukum Relevansi Teoru Hukum Kodrat Thomas Aquinas, Kanisius, Yogyakarta, 2002.
  • Thorn, Jeremy G., Terampil Bernegosiasi, alih bahasa Edi Nugroho, Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta, 1995.
  • Ujan, Andre Ata, Keadilan dan Demokrasi (Telaah Filsafat Politik John Rawls), Kanisius, Yogjakarta, 1999.
  • van Kan, J. – J.H. Beekhuis, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.
  • Wacks, Raymond, Jurisprudence, Blackstone Press Limited, London, 1995.
  • Yusoff, Sakina Shaik Ahmad, “Isi Kandungan Kontrak: Klasifikasi Terma Dan Permasalahannya”, Malaysian Journal of Law and Society, Faculty of Law Universiti Kebangsaan Malaysia, Vol. V, 2001.

 

Tentang penulis:
Prof Dr Agus Yudha Hernoko SH MH, Ketua Program Studi (S2) Magister Ilmu Hukum (MH) dan Ketua Program Studi (S2) Magister Sains Hukum dan Pembangunan (MSi) di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Email: yudha_fhunair@yahoo.co.id

 

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 658,769 hits

 

Juli 2010
S S R K J S M
« Jun   Agu »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.