Arsip untuk Juli 5th, 2010

Televisi dalam Eskalasi Pornografi

Oleh As’ad Nugroho

Publik Indonesia dalam sebulan terakhir digoyang oleh kasus beredarnya beberapa video porno. Hal ini telah menyita perhatian beberapa kalangan masyarakat hingga ke pejabat pemerintah terkait. Ada yang bergosip, ada yang penasaran, ada pula yang risau atas kejadian ini. Pihak-pihak yang semestinya tidak harus mencurahkan perhatian untuk hal ini, tidak jarang merasa terganggu dan tersita energinya.

Kasus yang relatif sepele ini dengan serta-merta menyeruak ke permukaan dan menyita banyak perhatian, tidak terlepas dari peran pemberitaan media yang begitu hiruk-pikuk. Terlebih adanya media televisi yang sebagian memberitakannya dengan sedemikian intensif dan mengarah ke pemberitaan vulgar. Melalui beberapa cuplikan adegan dalam video tersebut, media telah ikut memancing rasa penasaran masyarakat. Televisi telah menjadi yang mempercepat (akselerator) beredarnya virus pornografi ini yang mengobarkan keingintahuan masyarakat yang sedemikian besar.

Bagi kalangan yang telah dapat memilih dan memahami baik-buruk, boleh jadi hal ini tidak terlalu jadi masalah. Apalagi bagi beberapa kalangan yang berkepentingan, seperti aparat penegak hukum dan kelompok masyarakat penjaga nilai, pemberitaan ini menjadi penting bagi pengusutan dan pencegahan agar ha serupa tidak terulang kembali. Namun, kelompok masyarakat yang tidak berkepentingan tak semestinya mereka diganggu, yang pada akhirnya dapat merusak tatanan dan menurunkan kinerja.

Sangat disayangkan pula, pemberitaan yang dilakukan oleh televisi, media gratis yang terjangkau bagi semua kalangan, seakan tidak mengenal waktu dan segmentasi. Kasus di atas banyak diberitakan melalui berita umum yang dapat diakses oleh semua golongan umur, seperti anak-anak. Beberapa cuplikan adegan dalam video, penyebutan beberapa kosakata yang semestinya belum perlu diketahui oleh anak-anak, seperti “adegan porno”, “mesum”, “cabul”, “seks”, telah sedemikian diumbar tanpa memperhatikan efek psikologis bagi anak-anak.

Ditambah lagi dengan berbagai reaksi dari aparat terkait yang merazia handphone para pelajar, yang juga diberitakan secara massif, dikhawatirkan hanya akan menambah rasa penasaran bagi anak-anak dan remaja tinimbang untuk menghindarinya. Sekali lagi, paparan kosakata dan paparan cuplikan gambar di televisi bagi anak-anak ini sungguh memprihatinkan dan mengkhawatirkan bagi perkembangan anak di kemudian hari.

Keprihatinan akan dampak paparan barang-barang tabu bagi anak ini rasanya cukup beralasan. Tidak lama setelah kejadian tersebut, Komisi Nasional Perlindungan Anak melaporkan bahwa kondisi pornografi di kalangan pelajar di Indonesia sangat memprihatinkan. Dilaporkan oleh Komnas Perlindungan Anak (2010) bahwa 97 persen remaja SMP dan SMA pernah melihat film porno, 97 persen remaja SMP pernah melakukan ciuman. Lebih memprihatinkan lagi bahwa 62,7 persen remaja SMP sudah tidak perawan, dan 21,2 persen remaja SMP mengaku pernah melakukan aborsi.

Data-data hasil penelitian Komnas Perlindungan Anak di atas menunjukkan sudah parahnya kondisi moral para generasi muda kita. Pornografi, yang sudah kian merebak di masyarakat, tinggal menunggu giliran untuk menghancurkan sendi-sendi moral dan integritas generasi penerus bangsa.

Hal tersebut semestinya mengundang kita semua untuk kembali mengevaluasi perhatian dan kepedulian kita dalam mempersempit ruang gerak pornografi. Hal ini tentu saja perlu melibatkan banyak faktor dan pelaku yang berperan. Keluarga, lingkungan sekitar, sekolah, dan media massa diharapkan bahu-membahu untuk memperbaiki kondisi ini.

Khusus bagi televisi yang dalam kasus video cabul terakhir bisa dikatakan sebagai akselerator bagi tersebarnya isu video tersebut, ada beberapa masukan yang perlu diperhatikan. Kata kuncinya adalah agar pengelola televisi memilah segmen mana yang akan disasar dalam pemberitaan. Diharapkan televisi semaksimal mungkin menghindari anak-anak dan remaja di bawah umur sebagai segmen pemirsa.

Untuk menghindarkan anak-anak dari kemungkinan terpapar tayangan pemberitaan tersebut, banyak pilihan bisa dilakukan. Di antaranya adalah memilih waktu ketika anak-anak sudah tidak biasa mengakses televisi, misalnya di malam hari. Hal ini bisa mencontoh apa yang dilakukan dalam penayangan iklan rokok, yang diperbolehkan di atas pukul 21.00 WIB.

Cara lain, dengan memasukkan pemberitaan pada acara khusus orang dewasa, di mana biasanya orang tua sudah memberikan rambu-rambu agar anak tidak menonton, seperti di sesi pemberitaan kriminal. Dengan pilihan sesi khusus ini, orang tua bisa mendampingi, atau bahkan melarang sama sekali. Dengan demikian, ada kesiapan dari orang tua untuk melakukan klarifikasi jika ada pertanyaan dari anak, melakukan sensor, dan sebagainya.

Setelah dilakukan segmentasi acara, alangkah lebih baik pula jika pemberitaan yang dilakukan memiliki arah membuat efek jera bagi pelaku dan mencegah perilaku yang sejenis. Perlu dihindari pemberitaan yang memancing keingintahuan pemirsa dengan cuplikan-cuplikan yang dapat merangsang untuk mengetahui lebih dalam. Pengelola televisi diharapkan lebih memperhatikan kepentingan masyarakat ketimbang sekadar menaikkan rating acara.

Dengan terciptanya pemberitaan yang lebih ramah terhadap anak-anak ini, diharapkan paparan pornografi di kalangan belia akan berkurang. Kekhawatiran makin terperosoknya mereka dalam jurang keterbelakangan moral, yang indikasinya makin kentara, dapat ditepis segera. Media massa sebagai salah satu agen perubahan diharapkan dapat berperan lebih nyata bagi penyelamatan generasi muda. Perlu sesegera mungkin membatasi liputan pornografi ini hanya untuk kalangan yang berkepentingan, untuk menghindari dampak negatif dari pemberitaan. (Sumber: Koran Tempo, 1 Juli 2010).

Tentang penulis:
As’ad Nugroho, Pemerhati masalah perlindungan konsumen

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 658,532 hits

 

Juli 2010
S S R K J S M
« Jun   Agu »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.