Arsip untuk Juli, 2010

Israel dan Babak Baru Terorisme Maritim

Oleh Siswanto Rusdi

Setelah cukup lama berselang, penembakan kapal Mavi Marmara oleh tentara Israel masih menyisakan denyut yang membetot perhatian dunia.

Sebut saja, misalnya, rencana 60 pengacara untuk melakukan upaya hukum terhadap tragedi itu.

Yang menjadi pertanyaan kini, jika peristiwa 9/11 atau runtuhnya menara kembar WTC mampu menjadi faktor penting dalam mendorong munculnya kajian terorisme maritim babak pertama de¬ngan segala karakteristiknya, apakah penyerangan berdarah tentara Israel terhadap kapal bantuan kemanusiaan Mavi Marmara di perairan internasional di Laut Mediterania beberapa waktu lalu bisa menjadi babak baru dalam kajian tersebut?

Dalam kazanah Kajian Strategis atau Strategic Studies terdapat satu sub-kajian yang diistilahkan oleh para penelitinya dengan nama Keamanan Maritim (Maritime Security). Topik yang dibahas oleh bidang ini salah satunya adalah terorisme maritim, di samping isu-isu lain seperti trafficking/smuggling, pe¬rompakan, dan sebagainya.

Kajian terorisme maritim mendapat momentum muncul ke permukaan pascaruntuhnya menara kembar WTC di AS pada 11 September 2001 dan pengeboman kapal tanker milik Prancis, Limburg. Pengeboman terhadap kapal juga terjadi terhadap kapal perang AS tipe destroyer, USS Cole, di Pelabuhan Aden, Yaman, pada 12 Oktober 2000. Namun, sesungguhnya sera¬ngan teroris terhadap dunia maritim telah dimulai jauh sebelum milenium kedua. Misalnya, pembajakan terhadap kapal Achille Lauro di lepas pantai Mesir pada 1985 dan penyerangan terhadap kapal suplai milik AL Sri Lanka, Abheeta, pada November 1991.

Karakteristik Babak Pertama

Menurut para peneliti keamanan maritim, karakteristik terorisme maritim babak pertama dapat dibagi dalam dua ciri. Pertama, pelakunya bukan entitas negara (non-state actor). Sebagaimana diketahui publik, pihak yang bertanggung jawab di balik runtuhnya menara kembar WTC dan pengeboman USS Cole adalah kelompok Al-Qaeda. Sementara itu, pelaku penyerangan terhadap Abheeta adalah Liberation Tigers of Tamil Elam (LTTE). Mereka semua adalah non-state actor karena tidak menyandang nama suatu negara tertentu atau tujuan kegiatan terorisme mereka tidak didedikasikan untuk kemaslahatan suatu negara tertentu.

Ciri kedua adalah diterapkannya modus operandi perompakan atau trafficking/smuggling oleh kelompok-kelompok teroris untuk mencapai tujuan yang mereka inginkan. Kasus kapal tanker Petro Ranger merupakan contoh yang paling sering dirujuk dalam kasus perompakan.

Kapal berbendera Malaysia yang dimiliki oleh shipowner Singapura itu dibajak beberapa jam setelah meninggalkan perairan Singapura dalam perjalanannya menuju Ho Chi Minh City pada 1998.

Para perompak mengganti nama kapal menjadi MV Wilby dengan kebangsaan kapal Honduras dan muatannya dialihkapalkan ke dalam dua kapal tanker lain di Teluk Thailand, sehari setelah dibajak. MV Wilby kemudian berlayar menuju sebuah pelabuhan di Pulau Hainan, China. Saat turun dari kapal, para lanun berhasil meyakinkan otoritas China bahwa mereka merupakan anak buah kapal (ABK) sah. Namun, aparat keamanan Negeri Tirai Bambu berhasil menangkap mereka tak lama setelah itu dan memenjarakannya selama beberapa bulan.

Penerapan modus trafficking/smuggling oleh para teroris terjadi pada kasus kapal Sosun. Saat ditangkap oleh AL AS dan Spanyol di Laut Arab pada Desember 2002, kapal berbendera Kamboja itu didapati menyelundupkan 15 rudal scud, bom-bom berhulu ledak konvensional, dan peluncur-peluncur roket. Sementara itu, kapal Monica, berbendera Tonga, satu negara kerajaan di kawasan Samudera Pasifik, ditangkap oleh otoritas Italia pada Maret 2002 karena menyelundupkan 928 imigran Kurdi.

Pergeseran Konsep Dasar

Sebetulnya serangan Israel terhadap kapal sipil bukan kali pertama terjadi. Pada 2002, pasukan komando negeri tersebut mencegat dan menaiki kapal Karine A (berbendera Tonga) di Laut Merah karena mengangkut 50 ton persenjataan selundupan. Hanya saja, tidak dilaporkan terjadinya penembakan atau tindak kekerasan lain. Penyerangan terhadap kapal Mavi Marmara merupakan penyerangan berdarah terhadap kapal pertama oleh Israel. Karenanya, peristiwa ini layak dijadikan babak baru dalam kajian terorisme maritim.

Penyerangan Israel terhadap armada kemanusiaan untuk Gaza dapat digolongkan sebagai tindakan terorisme maritim, dalam hal ini perompakan (piracy). Menurut Konvensi Hukum Laut PBB atau UNCLOS 1982 artikel 101, “perompakan adalah semua perbuatan dengan kekerasan secara melawan hukum yang ditujukan terhadap kapal di wilayah perairan internasional.” Dalam kaitan ini adalah sangat tepat reaksi Perdana Menteri Erdogan dari Turki beberapa saat setelah peristiwa penembakan Mavi Marmara, dengan menyatakan bahwa Israel telah melakukan tindakan perompakan.

Penembakan kapal berbendera Turki itu menjadi tonggak baru dalam ranah kajian terorisme maritim, karena telah terjadi pergeseran konsep dasar. Sebelum peristiwa tersebut, pelaku teror adalah non-state actor. Akan tetapi, de¬ngan ditembakinya Mavi Marmara pelaku teror sudah bergeser, yakni state-actor. Israel adalah sebuah negara dan tujuan perbuatannya adalah untuk kepentingan negara itu sendiri, bukan untuk organisasi teroris yang selama ini marak dibicarakan oleh masyarakat Indonesia maupun dunia, semisal Al-Qaeda atau Jamaah Islamiyah. (Sumber: Sinar Harapan, 26 Juli 2010)

Tentang penulis:
Siswanto Rusdi, Direktur The National Maritime Institute (Namarin), Jakarta.

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 639,101 hits

 

Juli 2010
S S R K J S M
« Jun   Agu »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.