Oleh Saiful Arif
Cerita tangis haru dan emosional pedagang kaki lima (PKL) yang tempat kerjanya dibongkar dan barang dagangannya disita satuan polisi pamong praja (satpol PP) menjadi cerita yang terus berulang dan akan terus terjadi. Resistansi selalu muncul dari PKL, melahirkan konflik fisik terbuka dengan satpol PP. Beberapa di antaranya melahirkan korban; luka-luka hingga meninggal dunia. Namun, Pemkot Surabaya tidak henti-hentinya menerkam para PKL.
Padahal, kita tahu bahwa sektor informal PKL menjadi sektor penyelamat ekonomi ketika sektor ini mampu bertahan dan memberikan ruang gerak bagi masyarakat kecil untuk tetap mengepulkan asap dapur. Sektor ini pula yang mampu menampung para angkatan kerja yang tidak tertampung di sektor formal maupun yang terusir (PHK) dari sektor formal akibat krisis ekonomi.
Faktanya, ruang gerak PKL terus ditekan hingga hilang sama sekali. Beberapa pusat kota ini telah bersih dari keberadaan PKL. Pemkot Surabaya terus melahirkan strategi-strategi khusus dan jitu untuk “menyingkirkan” PKL-PKL tersebut. Mulai cara tradisional (obrakan ala satpol PP) hingga yang akhir-akhir ini digunakan: menggusur dengan taman dan jalur pedestrian.
Harus diakui, pendekatan-pendekatan itu nyatanya efektif untuk menyingkirkan PKL, meskipun skema solusi/relokasi belum disiapkan, atau tidak ada sama sekali. Sebab, yang terpenting adalah wajah Kota Surabaya menjadi bersih dan tertib. Persoalan apakah wajah cantik itu bisa memberi makan ratusan ribu keluarga, yang selama ini menggantungkan hidup dari berdagang, atau tidak bukan menjadi pertimbangan yang terlalu penting.
Bisa dibayangkan, jumlah PKL di Surabaya saat ini mencapai 40 ribu dengan omzet rata-rata Rp 1-3 juta per bulan, atau Rp 1,4 triliun dalam setahun. Sektor ini pun telah menyerap tenaga kerja lebih dari 120 ribu pekerja, atau setara dengan keseluruhan populasi penduduk di Kecamatan Sukomanunggal. Pertanyaannya, apakah menciptakan kebersihan dan ketertiban setara dengan itu semua?
Tulisan ini tidak sedang mempertentangkan kebersihan dan ketertiban dengan keberadaan PKL. Tetapi ingin menunjukkan bahwa PKL memang ilegal di Surabaya.
Secara vulgar, PKL jelas disebut sebagai penyebab terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika, dan kebersihan kota serta fungsi prasarana lingkungan kota. Hal tersebut terlukis jelas pada konsideran pertama Perda Nomor 17 Tahun 2003 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL yang hingga saat ini masih berlaku.
Konsideran itu sesungguhnya menjadi paradigma kebijakan penataan dan pemberdayaan PKL yang dilakukan pemkot hingga hari ini. Karena dianggap sebagai sumber masalah, keberadaan PKL harus ditata. Maka, eksistensi PKL adalah domain ketertiban. Karena menjadi domain ketertiban, selamanya PKL akan berhadap-hadapan dengan satpol PP.
Lebih jauh, perda tersebut mendefinisikan PKL sebagai aktivitas berdagang yang dilakukan di fasilitas umum. Artinya, tanpa disadari, PKL sesungguhnya sudah didesain telah melanggar hukum, bahkan sejak ia didefinisikan. Untuk itu, pemkot memiliki kekuasaan yang sangat besar atas PKL untuk mengizinkan, memindah, melarang, hingga menggusur.
Dua hal tersebut cukup memberikan argumentasi bahwa Perda 17/2003 dibuat memang bukan untuk mengelola, apalagi memberdayakan, PKL. Perda itu sepertinya justru sengaja didesain untuk membenturkan PKL dengan satpol PP di lapangan. Terbukti, sepanjang 2009, lebih dari 380 PKL menjadi korban gusuran tanpa solusi oleh satpol PP. Kesimpulannya, perda itulah yang justru menegaskan bahwa PKL adalah ilegal.
Apresiasi Potensi PKL
Rencana pemkot membangun beberapa sentra PKL perlu diapresiasi. Walaupun sesungguhnya belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan PKL. Sebab, sentra-sentra PKL banyak mengakomodasi pedagang-pedagang baru. Nyatanya, masih banyak pedagang yang menghuni sentra-sentra PKL yang ada saat ini yang ternyata bukanlah hasil dari relokasi. Tetapi pedagang-pedagang baru yang memiliki modal dan akses untuk membeli/menyewa stan. Artinya, masih begitu banyak PKL di luar sana yang tidak tertampung di sentra-sentra.
Wacana revisi Perda 17/2003 menjadi momentum penting untuk meletakkan kembali PKL pada domainnya yang tepat, yakni ekonomi. Tidak saja pasal per pasal, tetapi juga revisi paradigma pengelolaan dan pemberdayaan PKL. Setidaknya, ada empat upaya yang dapat dilakukan untuk mengembalikan PKL pada domain ekonomi.
Pertama, secara regulasi, PKL harus diakui sebagai kekuatan ekonomi masyarakat yang tumbuh secara mandiri dan kreatif. Ia tidak lagi dianggap sebagai sebuah problem sosial, tetapi diletakkan sebagai potensi ekonomi yang harus dikelola dan diberdayakan. Mindset ini penting sebagai paradigma pengelolaan dan pemberdayaan PKL sehingga PKL menjadi sektor usaha mikro dan kecil yang perlu ditumbuhkan dan dikembangkan menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
Untuk melakukan itu, dibutuhkan kemauan politik yang tinggi, baik di eksekutif maupun legislatif, karena PKL telah begitu lama ditempatkan pada domain yang salah. Mungkin saja banyak yang mendapat keuntungan dari penempatan yang salah tersebut. Mulai parkir, pungutan-pungutan, jasa pengamanan, transportasi, dan sebagainya. Sehingga, kelompok-kelompok inilah yang potensial mempertahankan kondisi miss-place itu.
Kedua, pemkot harus memiliki komitmen dan kemauan keras untuk memperbanyak dan memperluas ruang-ruang untuk PKL. Penggunaan fasilitas umum harus dikurangi secara bertahap hingga tidak ada sama sekali sambil terus meningkatkan ruang-ruang PKL yang representatif dan strategis. Penyediaan lahan tersebut harus memiliki target terukur dan memadai, sejauh mungkin dapat menampung sebanyak-banyaknya PKL yang ada. Untuk hal ini, dibutuhkan kemitraan dengan sektor usaha maupun nonusaha yang memiliki ruang kosong di daerah-daerah strategis agar sebagian bisa ditempati PKL.
Ketiga, dilakukan kampanye cerdas kepada masyarakat untuk tidak menjadi konsumen bagi PKL yang tidak tertib, yakni yang menggunakan fasilitas umum dan mengabaikan faktor higienitas. Konsumen cerdas merupakan elemen yang penting dalam penataan PKL sehingga program penataan tidak harus selalu dilakukan dengan cara represif, tetapi edukatif.
Keempat, menjalin kerja sama dan mengundang partisipasi semua pihak (sektor usaha, pemerintahan, pendidikan, dan masyarakat) untuk menumbuhkan iklim usaha yang sehat bagi PKL. Kerja sama tersebut dapat dijalin dalam aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi, serta dukungan kelembagaan.
Saya meyakini, jika hal itu tidak segera dilakukan, PKL selamanya tetap akan menjadi pekerjaan yang ilegal. Lama-kelamaan masyarakat tidak lagi bisa membedakan antara PKL dan prostitusi karena sama-sama selalu dikejar-kejar satpol PP dan sama-sama sekadar dilokalisasi.
Semoga saja kita akan memiliki wali kota baru yang punya kemauan, keterampilan, dan keberanian yang cukup untuk mendudukkan domain PKL secara benar dan dengan cara yang benar. Sebab, hingga saat ini belum ada cawali yang memiliki gagasan substansial tentang pemberdayaan PKL, kecuali janji-janji normatif dan klise. (Sumber: Jawa Pos, 26 Juni 2010)
Tentang penulis:
Saiful Arif, Pengacara publik, kepala bidang operasional , Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya




KOMENTAR TERBARU