Oleh Januar Dwi Purwanto
Jumat lalu (18/6) Metropolis menurunkan berita tentang pro dan kontra pensiun di Gresik. Sebagaimana diberitakan, para pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Gresik ramai-ramai mengajukan perpanjangan usia pensiun.
Mereka menginginkan masa kerjanya diperpanjang sampai dengan usianya mencapai 60 tahun. Dasarnya adalah pasal mengenai perpanjangan batas usia pensiun yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) 65/2008. Di pihak lain, badan kepegawaian daerah (BKD) bersikukuh -juga berdasar peraturan yang sama- bahwa batas usia pensiun bagi seluruh PNS adalah 56 tahun. Tidak terkecuali bagi yang memiliki eselon maupun yang tidak.
PP yang dijadikan acuan tersebut sebenarnya merupakan revisi atas peraturan sebelumnya, yaitu PP 32/1979 tentang Pemberhentian PNS. Dalam PP 32/1979 itu diatur, batas usia pensiun bagi PNS adalah 56 tahun. Kemudian, oleh PP 65/2008 diatur juga, batas usia pensiun tersebut dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu. PNS yang menjabat eselon I dan II termasuk di dalamnya dengan batas perpanjangan usia pensiun sampai 60 tahun.
Perdebatan atas bisa tidaknya perpanjangan usia pensiun seorang pejabat eselon I dan II di lingkungan Pemkab Gresik sebenarnya diatur pula dalam PP 65/2008 itu. Di PP tersebut dicantumkan, untuk dapat diperpanjang batas usia pensiunnya, seorang pejabat eselon I atau II harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu, antara lain punya keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi dan kinerjanya juga baik. Selain itu, pejabat tersebut harus memiliki moral dan integritas yang baik serta sehat jasmani rohani.
Pertanyaannya adalah bagaimana kriteria-kriteria itu dijalankan? Apa parameter yang objektif terhadap kriteria yang dimaksud tadi, yaitu keahlian yang dimiliki dan kinerja yang baik? Sebagaimana diberitakan pula, salah satu alasan penolakan pensiun adalah pada 2009 bupati pernah memperpanjang masa tugas pejabat eselon II.
Terlepas dari pro kontra tersebut, perpanjangan batas usia pensiun di setiap organisasi, baik organisasi bisnis maupun birokrasi, pasti akan menimbulkan permasalahan-permasalahan baru. Yang pasti adalah melambatnya proses regenerasi organisasi. Apabila diasumsikan saat ini pejabat eselon II yang meminta perpanjangan rata-rata berusia 56 tahun, proses regenerasi dalam organisasi di Pemkab Gresik dapat dipastikan akan terhambat paling tidak selama empat tahun ke depan.
Selain itu, perpanjangan usia pensiun akan mengakibatkan menurunnya motivasi kerja para pegawai di bawahnya. Sebab, ada hambatan dalam upaya mereka untuk meraih karir yang lebih baik. Dapat dibayangkan, pejabat eselon di bawahnya akan memersepsikan prestasi kerja yang dilakukan sebelumnya menjadi tidak berguna bagi karir yang tengah dibangun.
Hal itu disebabkan peluang untuk meraih jabatan yang lebih tinggi menjadi lebih kecil akibat perpanjangan masa pensiun para pimpinan di organisasi tersebut. Hal itu tentu berpotensi mengakibatkan menurunnya kinerja organisasi secara keseluruhan.
Karena itu, perlu ada perspektif lain untuk dapat memperoleh pemahaman utuh terhadap pro kontra pensiun yang tengah terjadi di Pemkab Gresik. Dengan begitu, kita tidak semata-mata menyalahkan para pejabat atas akibat-akibat yang dapat muncul apabila permintaan mereka mengenai perpanjangan usia pensiun dikabulkan.
Pertama, sudah sepatutnya kita memahami bahwa keinginan terus berkarya adalah hal yang sangat manusiawi. Bayangkan apabila kita sebagai pegawai yang tengah menghadapi masa pensiun, kemudian ditawari untuk terus bekerja, kemungkinan sebagian besar di antara kita akan mempertimbangkan tawaran tersebut. Apa pun status dan jabatan kita di dalam organisasi itu. Apalagi jika tidak banyak kesibukan yang bisa dilakukan di rumah, tentu tawaran tersebut menjadi pertimbangan utama bagi kita.
Kedua, secara psikologis, pensiun dalam kehidupan seorang pegawai adalah sebuah peristiwa yang memiliki pengaruh begitu besar terhadap kehidupan emosi dan relasi sosialnya. Melewati masa pensiun berarti seseorang harus siap dengan perubahan status sosial dan gaya hidup yang telah biasa dia jalani dalam hampir separo hidupnya.
Orang yang biasanya memperoleh penghormatan dari bawahan, ketika pensiun, harus siap kehilangan hal tersebut. Pegawai yang biasa memperoleh berbagai tunjangan, ketika pensiun, harus siap menyesuaikan gaya hidupnya seiring dengan menurunnya penghasilan. Hal itu sudah tentu akan berpengaruh terhadap kondisi emosional orang yang akan menghadapi pensiun. Maka, bagaimana dukungan yang diberikan lingkungan dan keluarga akan sangat berpengaruh terhadap perilaku orang tersebut.
Ketiga, adanya pengaruh faktor motivasional. Tuntutan perpanjangan masa kerja mungkin tidak semata-mata tafsiran pejabat yang bersangkutan terhadap PP 65/2008. Tuntutan tersebut barangkali muncul karena keinginan untuk diperlakukan sama dengan rekannya yang mendapat perpanjangan usia pensiun.
—
Pemerintah sudah selayaknya memberikan perhatian kepada permasalahan-permasalahan kepegawaian yang terjadi dalam birokrasi seperti yang terjadi di Gresik ini. Sebab, pro kontra yang terjadi di Pemkab Gresik mungkin merupakan potret yang sebenarnya terjadi di instansi-instansi yang lain. Apabila tidak tertangani dengan baik, bisa jadi akibat seperti yang dikemukakan di awal akan menjangkiti tubuh birokrasi.
Karena itu, pengelolaan manajemen kepegawaian juga harus memberikan perhatian tidak hanya kepada proses rekrutmen, pengembangan pegawai, penggajian, mutasi dan promosi pejabat, namun juga harus sampai kepada proses terminasinya. Proses terminasi yang dimaksud tidak hanya sampai pada proses administrasi pemberhentiannya. Atau bukan hanya sampai pada keberhasilan pencairan pensiun. Sebab, proses-proses tersebut hanya menjawab persoalan pada level administratif dan kebutuhan fisik. Proses terminasi harus dapat menjawab persoalan psikologis yang dihadapi setiap pegawai yang akan menghadapi pensiun.
Satu tahun masa persiapan pensiun yang sebenarnya telah ada dalam sistem pengelolaan kepegawaian harus dioptimalkan sebaik-baiknya. Selama kurun waktu itu, pegawai yang akan menghadapi masa pensiun dikondisikan sedemikian rupa sehingga memiliki kesiapan mental dalam menghadapi pensiun.
Misalnya dengan mulai mengurangi beban kerjanya, menyediakan program konseling, mengenalkan pegawai dengan lembaga sosial, dan mengikutsertakannya dalam program-program kerja sosial. Atau dengan memberikan pelatihan kewirausahaan bagi yang berminat. Kalau perlu, program-program tersebut dimulai tidak hanya satu tahun menjelang pensiun. Semakin lama persiapan dimulai, pegawai yang menghadapi pensiun akan semakin memiliki kesiapan dalam mengisi masa-masa pensiunnya.
Tentu perlakuan tersebut tidak hanya diterapkan kepada pegawai biasa. Para pejabat pun harus memperolehnya. Sebab, yang akan mengalami perubahan paling drastis justru adalah para pejabat daripada pegawai biasa. Namun, apabila kasus seperti yang terjadi di Gresik tidak dapat dihindari, keputusan perpanjangan usia pensiun haruslah melalui mekanisme penilaian yang seobjektif mungkin.
Menurut penulis, kompetensi pegawai harus menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusannya. Kompetensi yang dimiliki haruslah benar-benar unik dan memang belum dimiliki pejabat lain. Selain itu, kompetensi tersebut merupakan titik kritis yang harus benar-benar ada. Ketika kompetensi itu tidak dimiliki organisasi, pelayanan publik akan terganggu.
Pejabat yang diperpanjang masa pensiunnya diposisikan sebagai mentor pegawai-pegawai yang dianggap potensial. Dengan demikian, perpanjangan usia pensiun benar-benar dilakukan atas dasar kebutuhan organisasi. Di sisi lain, hal itu merupakan win-win solution bagi berbagai pihak. (Sumber: Jawa Pos, 22 Juni 2010)
Tentang penulis:
Januar Dwi Purwanto, PNS di BKD Provinsi Jawa Timur, saat ini tengah menempuh studi di Magister Profesi Psikologi Unair Bidang Industri dan Organisasi




KOMENTAR TERBARU