Arsip untuk Juni 10th, 2010

Fungsi Publik Lingkungan

Oleh Siti Kotijah

Indonesia memiliki tingkat keanekaragaman hayati dan endemisitas yang cukup tinggi. Namun dukungan dan upaya perlindungan terhadap keanekaragaman hayati kurung mencukupi. Ketidak cukupan ini selain tingginya keragaman yang memerlukan berbagai tipe habitat spesifik, menajemen kawasan lindung, tingginya tingkat gangguan, terutama kerusakan hutan akibat illegal logging, alih fungsi lahan hutan untuk pertambangan dan perkebunan.

Masalah sumber daya manusia dalam pengelolahan kawasan lindung ini yang sering diabaikan, karena cakupan luas kawasan lindung tidak didukung dengan prasarana dan sarana yang memadai, sehingga SDM kurang bisa diberdayakan.

Paradigma yang ada juga turut mendukung dalam hilangnya keanekaragaman hayati yang ada dan hampir punah dinegeri ini. Sebagian masyarakat memandang bahwa fungsi lindung terutama perlindungan keanekaragaman hayati dan habitatnya hanya bisa dilakukan di dalam kawasan hutan lindung, ini seharusnya yang perlu ditinjau ulang. Pada kenyataanya banyak contoh ditemukan bahwa, sistem pengelolahan lahan dikawasan konservasi bisa menjadi tempat tingginya keanekaragaman hayati.

Sistem pengelolaan lahan ini, umumnya dilakukan masyarakat yang hidup dan kehidupannya tergantung pada hutan. Mereka melakukan dan mengembangan dengan pola-pola tradisional, dalam skala kecil, berasal dari inisiatif pribadi sebagai bagian dari alam, atau tradisi warisan leluhur serta dilakukan dengan dengan mengkombinasikan tumbuhan yang masih realtif liar dengan tumbuhan yang relatif sudah terdomestikasi untuk membentuk suatu pemanfaatan lahan tradisional.

Pola-pola yang dilakukan ini, jika dikaji merupakan upaya dalam menjaga fungsi lindung terhadap kawasan hutan, dalam hal ini keanekaragaman hayati tetap terjaga, kehidupan hidup terpenuhi dan daya dukung lingkungan terkendali. Sehingga akan tercipta fungsi public lingkungan, yakni fungsi lingkungan yang berupa perlindungan terhadap tata air kawasan lain dalam satu kawasan daerah tangkapan air, perlindungan keanekaragaman hayati, menjaga iklim mikro dan lain sebagianya.

Dengan demikian akan tercipta suatu sistem pendukung bagi kawasan konservasi disekitarnya ataupun menciptakan suatu niche (relung) untuk jenis flora /fauna tertentu. Ini sesuai dengan hasil Convention on Biological Diversity Di Rio de Janeiro dalam Biological Diversitiy.

Sebagai contoh upaya untuk menjaga keanekaragaman hayati, LIPI dan the world agroforesty centre (ICRAF) Asia Tenggara, mencoba konsep “kebun lindung” . konsep ini mengutamakan fungsi perlindungan dilahan pertanian yang dikelola oleh masyarakat.

Upaya dan konsep yang dilakukan dalam rangka untuk melindungi jenis-jenis yang ada, telah diditetapkan dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan peraturan pelaksanaanya.

Kedepan upaya yang perlu didorong yakni usaha untuk memperbanyak ruang public lingkungan di daerah-daerah, dan disosialisasikan pada masyarakat, sehingga nilai kemanfaatan dapat dirasakan semua pihak.

Tentang penulis:
Siti Kotijah SH MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda. Kontak person: 081 347 216635. Email: fafa_law@yahoo.com

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 759,049 hits

 

Juni 2010
S S R K J S M
« Mei   Jul »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 31 pengikut lainnya.