Oleh Henry Subiakto
Ingin melihat wajah buruk Indonesia, tontonlah berita di TV. Sebagian besar pemberitaan TV mengenai negeri ini lebih menunjukkan Indonesia yang suram. Indonesia yang sarat konflik, sarat kekerasan, dan kerusuhan. Seakan tidak ada habisnya drama kericuhan mewarnai pemberitaan TV. Mulai konflik pemilihan kepala daerah (pilkada), bentrok antarkelompok masyarakat di Tangerang, unjuk rasa brutal, hingga perkelahian antarwarga kampung di Papua.
Potret Indonesia tampak coreng moreng di TV kita. Indonesia tergambar sebagai bangsa yang seakan manusianya tidak lagi berbudaya, bahkan tidak beradab. Dipenuhi orang-orang pemarah, orang-orang yang mudah mencela, mudah menyalahkan, bahkan siap merusak, dan menghancurkan.
Pada era demokrasi dan kebebasan ini, semakin sulit ditemukan dalam berita TV soal keberadaan orang Indonesia yang baik, yang mendahulukan nilai keluhuran, kemanusiaan, gotong royong, kekeluargaan, dan mudah mufakat. Seakan hal-hal positif dari bangsa ini hilang tersapu oleh realitas pilihan yang dikonstruksi oleh stasiun TV.
Muncul pertanyaan, apakah isi pemberitaan media semacam itu yang akan mengantarkan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang besar, bangsa yang cerdas, beradab, menjunjung tinggi Pancasila, dan mampu bersaing di tataran internasional?
Realitas Pilihan
Indonesia yang membentang dari Sabang sampai Merauke, yang jaraknya hampir sama dengan Teheran-London, adalah sebuah negeri yang amat luas dengan penduduk yang juga amat besar. Tentu saja kondisi itu menyebabkan terjadinya realitas yang amat kompleks. Artinya, kekerasan dan kericuhan itu memang ada. Namun, hal-hal baik yang lain pun tak kalah banyak.
Konflik dengan kekerasan merupakan salah satu jenis informasi realitas yang dramatik. Karena itu, gambar adegan konflik sosial senantiasa diburu oleh kru TV. Bahkan, terkadang karena tuntutan kebutuhan, adegan konflik itu pun acapkali diciptakan, direka ulang, dengan maksud memperoleh tayangan yang dramatik.
Padahal, nasib bangsa ini amat ditentukan oleh bagaimana realitas sosial itu dikonstruksi. Sulit tampaknya bangsa ini akan bersikap optimistis menyongsong masa depan jika di benak mereka senantiasa dijejali oleh TV tentang ”kebrutalan” sebagian orang negeri ini? Sangatlah mungkin kekerasan yang semakin sering terjadi akhir-akhir ini justru disebabkan adanya copy cat, belajar dari apa yang mereka lihat di TV.
Saatnya KPI Tegas
Sudah saatnya content penyiaran, khususnya TV, ditata dan dijaga agar lebih beradab. Isi TV yang memiliki dampak besar terhadap kehidupan bangsa tidak selayaknya dipasrahkan kepada tuntutan pasar. Media TV saatnya tidak hanya melayani keinginan selera massa tanpa memperhitungkan dampak jangka panjang. Kebebasan yang berbau liberal berdasar selera massa perlu dipikirkan ulang.
Rating tidak selayaknya dipuja sebagai kiblat atau panduan satu-satunya program TV. Negeri ini perlu sebuah sistem yang mampu menciptakan keseimbangan, antara mekanisme pasar dan standar yang tegas, untuk menciptakan isi penyiaran yang bermartabat dan tidak berdampak buruk.
Jelas itu bukan tugas pemerintah. Sebab, UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara gamblang mengamanatkan agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menciptakan sistem penyiaran yang sehat. KPI sebagai regulatory body yang independen memiliki kewenangan untuk mengawasi isi penyiaran, membuat aturan tentang isi, sekaligus memberikan sanksi jika ada pelanggaran.
Sayangnya, selama tiga periode keberadaan KPI, dunia pertelevisian Indonesia masih memprihatinkan. Keluhan, kritik, bahkan kecaman terhadap tayangan TV tidak pernah sepi. Sementara pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dibuat KPI masih saja berlangsung. Bahkan, ada stasiun TV yang nyata-nyata dijadikan alat politik pemiliknya dengan mengabaikan prinsip imparsialitas. Itu menunjukkan fungsi pengawasan KPI begitu lemah, KPI lebih disibukkan oleh persoalan perizinan.
Saatnya KPI periode ketiga yang ditetapkan presiden pada 25 Mei dan mulai bekerja 1 Juni lebih berkonsentrasi ke content penyiaran. KPI harus berani bertindak tegas menegakkan aturan P3 SPS. Stasiun TV yang tidak menghargai penggunaan frekuensi sebagai public domein harus diberi sanksi yang menjerakan.
Ketegasan semacam itu pernah diberi contoh oleh ITC, Independent Television Commision di Inggris pada 1998. Kala itu stasiun TV satelit yang bernama Med-TV yang senantiasa digunakan untuk mendukung kepentingan politik Muhammad Ochalan, seorang tokoh politik Turki, mendapatkan peringatan dan sanksi keras dari ITC (sekarang bernama Ofcom). Karena dinilai tidak bisa imparsial, Med TV ditutup dan izinnya dicabut oleh komisi penyiaran Inggris saat itu. TV itu baru boleh siaran kembali setelah tiga bulan dan berjanji tidak mengulang pemihakannya kepada satu kepentingan politik.
TV memang dituntut imparsial karena menggunakan ranah publik, yaitu frekuensi. Publik itu beragam, partainya beragam, kepentingan politik beragam, bahkan agamanya pun beragam. Menggunakan frekuensi harus memperhitungkan keragamanan tersebut. Memakai frekuensi untuk kepentingan pemilik atau kekuatan politik tertentu adalah sebuah pelanggaran besar. Hal itu juga berlaku di Indonesia. UU Penyiaran pasal 36 ayat 4 mewajibkan media penyiaran untuk netral.
Saatnya pengawasan terhadap penggunaan public domein perlu ditegakkan. KPI harus tegas dalam menjaga nasib bangsa ke depan dari content yang merusak. Kalau ada stasiun TV yang sudah berkali kali melanggar, sesuai pasal 55 UU Penyiaran, KPI memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi, mulai teguran tertulis, penghentian mata acara, pembekuan kegiatan siaran, hingga pencabutan izin. (Sumber: Jawa Pos, 4 Juni 2010)
Tentang penulis:
Henry Subiakto, dosen Komunikasi FISIP Universitas Airlangga




KOMENTAR TERBARU