Hakim Konstitusi dan Audiensnya

Oleh Munafrizal Manan

Koran Tempo memuat artikel yang mengulas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Pada intinya, baik artikel yang ditulis oleh Ahmad Fuad Fanani, “Kebebasan Beragama Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi” (11 Mei 2010), maupun Ioanes Rakhmat, “Catatan atas Putusan Mahkamah Konstitusi” (12 Mei 2010), menilai putusan MK yang telah menolak pengujian undang-undang tersebut cenderung tidak akomodatif terhadap toleransi kebebasan beragama dan berpotensi menjustifikasi tirani kaum agama mayoritas terhadap minoritas.

Artikel ini hendak menyoroti aspek lain untuk melengkapi cara pandang kita memahami sebuah putusan lembaga pengadilan, yaitu motivasi hakim dalam membuat putusan. Analisis ilmuwan politik Lawrence Baum dalam bukunya berjudul Judges and Their Audiences: A Perspective on Judicial Behavior (Princeton University Press, 2006, 2008) cukup bermanfaat membuka wawasan kita untuk memahami perilaku hakim dan putusan yang dibuatnya.

Kita mafhum bahwa hakim-hakim MK tidak hanya sebagai pengawal konstitusi, tetapi juga sebagai satu-satunya aktor negara yang berwenang menafsirkan konstitusi. Meskipun ada banyak penafsiran lain tentang konstitusi, dan boleh jadi penafsiran itu lebih baik dan kuat konstruksi argumennya daripada penafsiran para hakim konstitusi, penafsiran resmi yang memiliki kekuatan hukum mengikat, yaitu hanya penafsiran oleh hakim konstitusi melalui putusannya. Dalam kalimat Charles Hughes (1862-1948), “We are under a constitution, but the constitution is what the judges say it is.” Namun, penstudi konstitusionalisme berargumen, pemonopolian penafsiran konstitusi seperti ini menyebabkan konstitusi menjadi elitis dan menjauh dari prinsip “popular constitutionalism” (Larry D. Kramer, 2004) dan “populist constitutional law” (Mark Tushnet, 1999).

Dalam kaitan dengan putusan MK itu, salah satu argumen yang dikemukakan oleh mayoritas majelis hakim konstitusi mempertahankan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965, yaitu untuk menjaga kerukunan beragama. “Jika hal tersebut tidak diatur, dikhawatirkan dapat timbul benturan serta konflik horizontal,” demikian pernyataan salah seorang hakim konstitusi (Koran Tempo, 20 April 2010). Argumen ini menunjukkan motivasi penolakan terhadap permohonan pengujian undang-undang tersebut tidak sepenuhnya murni didasarkan pada alasan konstitusional, tetapi juga menimbang dampak yang potensial muncul jika kekuatan hukum undang-undang tersebut dibatalkan. Artinya, putusan MK di sini menghitung aspek ekstra-konstitusional.

Pada titik itulah analisis Baum dalam bukunya di atas menarik dirujuk. Buku yang ditulis guru besar ilmu politik dari Ohio State University dan mendapat penghargaan “Winner of the 2007 C. Herman Pritchett Award” dan “One of Choice’s Outstanding Academic Titles for 2006″ itu menawarkan perspektif baru untuk memahami motivasi hakim dalam membuat putusan, yaitu melalui pendekatan judicial decision making dan psikologi sosial.

Profesor Baum menolak cara pandang konvensional yang percaya bahwa para hakim membuat putusan dalam ruang hampa dan berumah di atas angin yang sama sekali kebal dari pengaruh situasi eksternal dan semata-mata untuk mewujudkan “good law” dan “good policy”. Ia juga ragu akan klaim para hakim dan anggapan umum bahwa putusan hakim selalu dibuat secara logis dan jauh dari emosi. Sebagaimana manusia lainnya, para hakim juga berkomunikasi dengan orang lain, membaca berita, menonton televisi, dan mendengar radio, yang sedikit atau banyak dan langsung atau tidak langsung mempengaruhi jalan pikiran dan suasana hati para hakim.

Berdasarkan pengamatannya terhadap hakim-hakim di pengadilan-pengadilan Amerika Serikat, Profesor Baum menyimpulkan bahwa para hakim memiliki audiens dan karena itu judicial behavior para hakim dalam membuat putusan tidak jarang menimbang para audiens tersebut. Audiens tersebut dapat mencakup kolega sesama hakim, masyarakat umum, dan lembaga tinggi negara lain. Namun audiens terpenting bagi para hakim adalah masyarakat umum. Bagi Profesor Baum, pengaruh eksternal dapat mendorong para hakim membuat putusan yang favourable dengan kepentingan audiensnya yang dimotivasi oleh kepentingan popularitas (popularity) dan penghargaan (respect). Sebagai manusia biasa, para hakim juga cenderung senang jika putusannya diapresiasi positif dan mendapat legitimasi publik. Meminjam kerangka analisis psikologi sosial, Profesor Baum menyebut kecenderungan seperti itu sebagai judicial self-presentation.

Menurut Profesor Baum, dalam studi tentang judicial politics, ada tiga model untuk memahami judicial behavior para hakim, yaitu legal model, attitudinal model, dan strategic model (hlm. 5-9). Pada legal model, hakim secara murni membuat putusan yang baik dengan cara menafsirkan hukum/konstitusi seakurat mungkin tanpa pertimbangan kebijakan macam apa yang dihasilkan dari putusannya. Attitudinal model menggambarkan tentang hakim yang berdasarkan pandangan dan keyakinannya sendiri membuat kebijakan umum baik secara sungguh-sungguh maupun bahkan naif melalui putusannya tanpa menghitung bagaimana respons audiens terhadap kebijakannya dan apa akibat dari pilihan kebijakan yang diambilnya itu.

Sementara itu, strategic model menjelaskan tentang hakim yang berusaha membuat kebijakan yang baik dengan menimbang dampak dari putusannya terhadap kepentingan audiens. Pada model ini, hakim tidak bertindak hanya berdasarkan keyakinan bahwa secara hukum/konstitusi itu adalah putusan yang benar, melainkan juga menghitung kepentingan jangka panjang dan dampak yang mungkin muncul dari putusan itu.

Putusan MK terhadap undang-undang tersebut dapat diklasifikasikan sebagai strategic model. Putusan mayoritas majelis hakim konstitusi cenderung menimbang kepentingan audiens pemeluk agama mayoritas ketimbang kaum minoritas. Pertimbangan ini bukan murni berdasarkan konstitusi (beyond the constitution).

Jika putusan MK tersebut hanya mengacu pada pasal-pasal mengenai jaminan hak konstitusional bagi setiap orang sebagaimana ditegaskan oleh Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28-E ayat (1) dan (2) serta Pasal 28-I ayat (2), telah tersedia argumen konstitusional yang cukup jelas bagaimana hakim konstitusi seharusnya memposisikan undang-undang tersebut. Namun sesuatu yang terang-benderang dapat menjadi redup jika para hakim konstitusi lebih memilih strategic model yang dikemas melalui penafsiran konstitusi yang fleksibel, sekalipun mengusung semangat untuk kepentingan yang lebih besar dan jangka panjang. Putusan MK ini akan menjadi ujian bagi masa depan pluralisme di Indonesia. (Sumber: Kompas, 29 Mei 2010)

Tentang penulis:
Munafrizal Manan, menekuni studi Konstitusionalisme, alumnus THE UNIVERSITY OF MELBOURNE, AUSTRALIA



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 659,445 hits

 

Mei 2010
S S R K J S M
« Apr   Jun »
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.