Arsip untuk Maret 11th, 2010

Pasca-Demokrasi Jumlah

Oleh M Alfan Alfian

Dalam acara debat politik di stasiun televisi belum lama ini, aktivis pro-pemerintah menohok lawannya yang pro-oposisi dengan mengatakan bahwa mereka (pro-oposisi) tak berhak mengatasnamakan rakyat, kecuali pemerintah yang terpilih dalam pemilu presiden lebih dari 60 persen. Dengan demikian, terbetik pesan kuat bahwa selain pro-pemerintah, “dilarang” mengatasnamakan rakyat. Logikanya sangat “demokrasi-jumlah”, di mana elite-elite oposisi yang mengatasnamakan rakyat dianggap tidak layak, karena tidak representatif.

Aktivis pro-pemerintah itu, bagi saya, tidak salah, tetapi kurang proporsional, dan karenanya rancu. Dalam demokrasi kualitatif atau setidaknya yang diperkenalkan ulang oleh David Held sebagai demokrasi deliberatif, persoalan jumlah sekadar menjadi “embel-embel”. Pihak yang mendapat sedikit dukungan dalam pemilu tetap boleh mengatasnamakan “kepentingan rakyat”, justru dalam kerangka checks and balances. Tanpa adanya “kelompok penyuara”, maka pro-pemerintah barangkali akan hanya ongkang-ongkang saja atas pembenaran-pembenaran politik dan kebijakan publik yang dibikinnya, dengan sangat meremehkan suara oposisi.

Pasca-pemilu apa pun, entah pemilu legislatif, pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah, maka demokrasi jumlah menjadi lebur. Yang terpilih, apakah sebagai anggota legislatif, presiden dan wakil presiden (berikut menteri-menteri pemerintahan serta partai-partai pendukung), atau para kepala daerah, segera dihadapkan pada wilayah demokrasi deliberatif, suatu kawasan pasca-demokrasi jumlah (kuantitatif). Yang berlaku di kawasan ini adalah logika (akal sehat, good reason) dan “kepentingan luas” (di mana kepentingan luas ini dapat diukur bahwa manfaatnya ke publik lebih besar dan jangka panjang).

Dari sinilah semua kebijakan politik pemerintah (dan juga perundang-undangan yang dibuat bersama parlemen atau DPR) akan diuji langsung oleh publik. Publik mengerucutkan kepentingan dan menyuarakannya sedemikian rupa, yang direpresentasikan (tanpa pemilu) oleh kelompok-kelompok (kepentingan) kritis. Inilah wilayah civil society, yang lazim dalam khazanah demokrasi pluralistik. Bahwa masyarakat politik, mereka yang terpilih melalui mekanisme pemilu tidak serta-merta memiliki legitimasi yang permanen, melainkan fluktuatif, seiring dengan sepak-terjangnya.

Pemilu hanya sekali dalam periode tertentu, tetapi “legitimasi politik” itu fluktuatif. Alat ukurnya adalah berbagai survei popularitas politik yang dilakukan dengan metodologi yang tepat. Popularitas presiden, misalnya, bisa kukuh sekali, tetapi bisa juga rapuh sekali, bergantung pada berbagai faktor yang membuat masyarakat menilai ulang. Kalau popularitas rendah sekali, bukan berarti legitimasi politiknya tercerabut. De jure, masih tetap presiden, tetapi de facto, popularitasnya anjlok. Asumsinya, kalau pemilu dilakukan pada hari itu, publik tidak akan memilihnya lagi. Logika yang sama juga berlaku untuk pejabat publik (politik) lain yang kehadirannya dicapai melalui mekanisme pemilu.

Rapuhnya koalisi

Peristiwa politik belakangan ini di gedung DPR, bahwa Opsi C pada akhirnya menang secara voting dalam sidang istimewa, merupakan contoh bahwa logika demokrasi-jumlah terdekonstruksi. Mestinya, Opsi A-lah yang menang, mengingat pro-pemerintah di atas kertas mayoritas. Tetapi, karena terjadi pembelotan politik, beberapa fraksi (Partai Golkar, PKS, dan PPP) memilih Opsi C, maka mayoritas di atas kertas terkalahkan oleh realitas politik yang “anomali”.

Aneka penjelasan dapat dikemukakan di sini, tetapi yang paling mendasar, menurut saya adalah, bahwa partai-partai politik itu bukanlah entitas politik yang statis. Koalisi pro-pemerintahan bisa menjadi sangat tidak efektif oleh dinamika partai-partai pesertanya yang bergerak-gerak membelah diri bagai amuba. Partai-partai butuh kredit poin dan sadar sekali bahwa kampanye pemilu itu tak hanya kampanye formal tiga bulan sebelum pemilu, tetapi sepanjang lima tahun.

Partai-partai, termasuk yang pro-pemerintah, pun akibatnya berlomba-lomba mengambil hati publik. Akibatnya, manakala ada kebijakan tidak populer pemerintah, mereka berlomba-lomba mengelak. Barangkali demikian risikonya ketika koalisi politik lebih bersandar pada koalisi pemerintahan (karena sistemnya presidensial), bukan koalisi parlemen. Hukuman atau punishment presiden selaku induk koalisi paling banter adalah mengeluarkan menteri-menteri partai pembangkang dari jajaran kabinet, sebelum mengeluarkannya dari barisan koalisi.

Tetapi, presiden pun dilematis, merasa rugi kalau partai dikeluarkan sepenuhnya dari koalisi, manakala belum ada penggantinya. Kecuali kalau misalnya PDIP dan Partai Gerindra tiba-tiba bermimikri dari oposisi ke pro-pemerintah, maka PKS, Golkar, atau PPP bisa segera didepak. Situasi dilematis ini memang ujian berat bagi induk koalisi, bahwa selain faktor (gaya dan influensial) kepemimpinannya, ada faktor struktur insentif yang optimal agar partai-partai koalisi patuh. Jauh daripada itu, akan lebih baik kalau yang mengemuka adalah ideologi sebagai perekat. Koalisi yang jauh dari kepentingan ideologis, cepat atau lambat, akan rapuh.

Deliberatif

Baik oposisi maupun pro-pemerintah akan langgeng manakala yang dikedepankan adalah logika deliberatif. Asumsinya, rakyat adalah entitas yang dinamis pula secara intelektual. Mereka adalah “juri warga negara” yang bekerja berdasarkan prinsip imparsial. Dalam demokrasi representatif, substansi sering dikalahkan oleh adu kekuatan politik (jumlah). Tetapi proses deliberatif lebih disandarkan pada argumen yang teruji, melawan semua pandangan dan kepentingan yang mungkin muncul, serta argumentasi tersebut memenuhi standar inklusivitas dan non-partisan. Demokrasi deliberatif lebih mencari dan bergerak menuju sisi obyektivitas dari berbagai permasalahan.

Menurut David Held dalam Models of Democracy (2006), imparsial berarti bersikap terbuka terhadap dan berpegang pada argumentasi, serta menilai setiap sudut pandang sebelum memutuskan sesuatu yang terbaik. Keputusan politik yang bersandar pada prinsip imparsialitas adalah yang dapat dipertahankan di dalam debat publik yang diikuti oleh semua pihak dalam posisi kepentingan yang setara. Tampaknya, prinsip tersebut identik dengan konteks demokrasi ojo dumeh. Kesetaraan dalam demokrasi deliberatif tidak ditentukan oleh jumlah dumeh (mentang-mentang) lebih banyak. Kesetaraan lebih dilihat dari representasi gagasan, bukan jumlah.

Sungguh, saya kira, kalau logika demokrasi kita masih sebatas logika jumlah, maqam atau stasiunnya masih rendahan alias embel-embel, padahal kalau meminjam istilah kesufian, maqam demokrasi kita seharusnya mendekati makrifat, kualitatif, deliberatif, dan substansif. (Sumber: Koran Tempo, 9 Maret 2009)

Tentang penulis:
M. Alfan Alfian, Dosen FISIP Universitas Nasional, Jakarta

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 658,975 hits

 

Maret 2010
S S R K J S M
« Feb   Apr »
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.