Arsip untuk Maret, 2010

Dilema Mantan Napi Terorisme

Oleh Noor Huda Ismail

Kapolri dalam pernyataannya menyinyalir bahwa beberapa mantan napi terorisme terlibat dalam pelatihan militer di Aceh baru-baru ini. Sejak peristiwa bom Bali pertama, tidak kurang dari 480-an pelaku utama terorisme ataupun pendukung telah ditangkap dan dipenjarakan. Kira-kira separuh dari mereka itu kini telah bebas dan kembali ke komunitas masing-masing. Pertanyaannya, kenapa sebagian dari mantan napi terorisme ini kembali ”bermain”?

Bagi para mantan napi terorisme, sesungguhnya sangatlah tidak mudah untuk bisa kembali (in group) diterima di komunitas awal (micro) mereka secara penuh. Ibarat pakaian putih, mereka telah dianggap ternoda.

Mereka terbagi menjadi dua. Kelompok pertama adalah mereka yang telah ”bernyanyi” di depan polisi ketika dalam proses penyidikan (pro justicia) dan memberikan kesaksian dalam persidangan. Tindakan seperti itu dibaca oleh kelompok mereka sebagai membuka ”rahasia perusahaan” yang seharusnya ditutup rapat-rapat sebagai konsekuensi menjadi anggota tandzim sirri (organisasi rahasia).

Adapun kelompok yang kedua adalah mereka yang masih berstatus bebas bersyarat. Mereka ini sering dianggap sebagai mata-mata atau ”intel” karena kewajiban mereka untuk melapor kepada aparat dalam rangka pembinaan yang dilakukan oleh Balai Pembinaan Masyarakat (Bapas) setiap bulan sekali. Setelah itu, mereka tentu harus kembali bersosialisasi dengan masyarakat. Proses lapor rutin ini sering dianggap menjadi pintu informasi bagi kepentingan aparat untuk mengawasi komunitas di mana mantan napi terorisme itu berada.

Lebih parah lagi, mereka (termasuk keluarga) mendapat stigmatisasi sistematis dari masyarakat luas (makro) sebagai bagian dari jaringan teroris yang berbahaya.

Setiap ada peristiwa yang bersangkutan dengan isu terorisme, stigma itu muncul kembali karena aparat selalu datang ke tempat tinggal mereka untuk melakukan pendalaman penyelidikan terhadap setiap kasus baru yang diduga terkait dengan mereka. Padahal, kebanyakan dari mereka ini memang benar-benar ingin kembali menata ulang kehidupan dengan berbaur dan berkarya sehingga dapat hidup berdampingan secara normal dengan masyarakat luas. Penolakan berlapis yang mereka terima itu menjadikan mereka terjepit seperti sosis dalam roti burger.

Sejatinya, komunitas awal (mikro) itu berfungsi sebagai rumah batin tempat mereka menghilangkan dahaga spiritual dan masyarakat luas (makro) sebagai tempat memulai lembaran kehidupan baru. Jika kondisi ini terjadi secara terus-menerus, bukan tidak mungkin mereka yang pada awalnya sudah enggan dengan cara-cara kekerasan terdorong untuk kembali ”bermain” karena dua hal.

Pertama, karena mereka kecewa tidak bisa diterima baik kembali di kedua lingkungan itu (out group). Hal ini terjadi karena kegagalan proses komunikasi yang disebabkan oleh informasi sepotong-potong yang diterima kedua belah pihak. Kedua, dengan ”bermain” kembali, mereka boleh jadi ingin membuktikan kepada komunitas awal (mikro) bahwa mereka ini masih tetap teguh dan eksis dalam jalur perjuangan, yaitu ideologi jihad.

Dengan demikian, pelatihan militer di Aceh baru-baru ini dapat dibaca sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perjuangan ideologi yang mereka sebut dengan istilah i’dad (persiapan), yaitu wujud kegiatan konkret untuk persiapan melawan kekuatan di luar kelompok mereka (musuh). Apalagi, diduga Dulmatin menjadi koordinator dalam pelatihan tersebut.

Merger berbagai unsur

Keberadaan Dulmatin sebagai sosok yang mempunyai track record bergabung dengan para kombatan di Moro (2002-2010), terlibat dalam aksi pengeboman di rumah Duta Besar Filipina (1999), dan bom Bali pertama (2002) jelas menjadi ”magnet” yang dengan cepat menarik anak-anak muda yang haus akan jihad nyata untuk bergabung. Oleh karena itu, kegiatan pelatihan militer di Aceh ini merupakan ”merger” dari unsur JI, Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), DI Ring Banten, Majlis Mujahidin Indonesia, dan mantan kombatan GAM yang tidak puas dengan organisasi awal mereka.

Ketika keluar dari penjara, mantan napi teroris ini juga berhadapan dengan perdebatan yang abadi (parennial discourse) dalam internal mereka tentang kapan jihad itu harus dilakukan dan dalam kondisi seperti apa. Fenomena perdebatan ini terlihat jelas mengemuka setelah peristiwa bom Bali pertama yang menewaskan tidak saja turis asing, tetapi juga warga Indonesia yang beragama Islam. Mayoritas anggota Al Jam’ah Islamiyah (AJI) tidak sepakat dengan aksi tersebut dan hanya sebagian kecil yang menyetujuinya. Dalam menyikapi perdebatan ini, muncullah dua definisi yang satu sama lain bertentangan sesuai dengan tafsir masing-masing pihak. Dua definisi itu adalah ”duduk-duduk” (al qoidun) dan ”tergesa-gesa” (isti’jal).

Yang dicap sebagai al qoidun adalah mereka yang hanya duduk-duduk dalam pengajian dan berbicara tentang jihad. Namun, sesungguhnya mereka ini tidak tertarik lagi untuk melakukan aksi jihad nyata atau dicap sebagai kelompok NATO, no action talk only. Kelompok ini berargumen bahwa jihad itu memang suatu keharusan bagi setiap Muslim. Namun, kegiatan jihad haruslah didahului dengan kegiatan dakwah sehingga masyarakat siap dan mendukung kegiatan mereka. Dengan demikian, bagi mereka jihad dan dakwah itu seperti dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan.

Adapun yang kedua adalah kelompok isti’jal, yaitu mereka yang berusaha menyegerakan jihad sebagai jawaban atas masalah umat hari ini. Mereka berharap akan menjadi Thoifah Mansuroh (Kelompok Penolong) yang menjadi antitesis kebuntuan diskursus jihad. Mereka ini sering dicap sebagai ”anak-anak nakal” yang susah diatur oleh tandzim (organisasi) yang ada. Kritik tajam mereka atas kelompok pertama adalah kelambanan mereka dalam memberikan sikap atas fenomena jihad global yang telah dikobarkan oleh Osama bin Laden sejak tahun 1998. Disinyalir, kelompok ini memang kecil, tetapi memiliki keteguhan pendirian dan berpandangan universal.

Oleh karena itu, sangatlah diperlukan usaha konkret (bukan hanya jargon kosong) dari semua pihak, utamanya negara dan masyarakat madani, untuk membongkar stigmatisasi dengan terus mendorong mereka untuk dapat berintegrasi sebagai wujud pendekatan kuratif. Hal ini dapat dilakukan melalui pendistribusian bakat mereka masing-masing kepada hal-hal yang bersifat konstruktif. Pada saat yang bersamaan, negara harus mampu menyelesaikan sisa-sisa masalah pada level akar rumput di wilayah konflik, seperti Aceh, untuk tidak tertranformasikan menjadi ajang pencarian bakat bagi avatar-avatar jihad bom baru di Indonesia. (Sumber: Kompas, 26 Maret 2010)

Tentang penulis:
Noor Huda Ismail Alumnus Ponpes Al-Mukmin, Ngruki; Direktur Eksekutif Yayasan Prasasti Perdamaian yang Merehabilitasi Mantan-mantan Kombatan

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 639,101 hits

 

Maret 2010
S S R K J S M
« Feb   Apr »
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.