Oleh Redi Panuju
Hiruk-pikuk konflik di tubuh yayasan yang selama ini mendera penyelenggaraan pendidikan tinggi (PT), khususnya perguruan tinggi yang diselenggarakan masyarakat (PTS), kini juga merembet ke level pendidikan di bawahnya. Misalnya, Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya (YTMKS).
Yayasan itu menaungi lembaga pendidikan mulai tingkat TK, SD, SMP, sampai SMA yang jumlah siswanya mencapai 2.000 orang. Harian ini (JP, 5/1, hal 36) melaporkan konflik tersebut sudah melebar ke mana-mana, melibatkan guru, siswa, bahkan menyeret Kadispendik Surabaya Sahudi yang turun tangan dan mengimbau islah.
Berdasar pengalaman, skematik penyelesaian konflik di tubuh yayasan yang hanya berdasar imbauan untuk islah tersebut tidak akan manjur. Sebab, tidak ada kekuatan hukum yang sah untuk memaksa keduanya duduk merundingkan solusi paripurna. Masing-masing pengurus yang berseteru biasanya mempunyai sosok tertentu yang dianggap memiliki ”power”, dalam arti punya kekuasaan dan akses ke lembaga hukum atau negara.
Mereka itulah yang biasanya memiliki kepentingan ke depan, minimal ”mengendalikan” yayasan, sehingga selalu berusaha menolak islah. Dengan islah, perannya di tubuh yayasan akan tertutup. Sudah bukan rahasia umum, meski secara idealisasi badan hukum yayasan bersifat nirlaba (tidak boleh mencari keuntungan), dalam praktiknya, yayasan (bila sudah berhasil) merupakan sumber keuangan yang sangat besar. Karena kepentingan ”uang” inilah konflik menjadi berlarut-larut.
Akar Konflik
Awalnya, ”sejarah” berdirinya yayasan (pendidikan) dimulai dari idealisme untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan, yang memang waktu itu UU No 2/1989 (Undang-Undang Pendidikan Nasional) memberi peluang untuk itu. Mendirikan yayasan tidaklah terlalu sulit. Beberapa orang mendatangi notaris dan menetapkan pendirian yayasan. Komposisinya terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota.
Roda organisasi dijalankan secara kekeluargaan. Modal pun diperoleh melaui partisipasi anggota yang menghibahkan sebagian hartanya. Tidak ada perjanjian hitam di atas putih mengenai konsekuensi logis atas hibah tersebut di kemudian hari. Karena modalnya berasal dari pribadi, kepemilikan yayasan menjadi seperti milik pribadi.
Kondisi seperti itu pun dipersepsi sama di kalangan karyawan di lembaga pendidikan yang dikelolanya. Karena itu, ketua yayasan tersebut menjadi seperti ”raja” yang sepak terjangnya bersifat one man show. Sebagaimana pemerintahan kerajaan, tidak ada aturan main baku yang ditetapkan. Sebab, peraturan itu sama dengan sabda pandita ratu, yang disabdakan raja itulah aturannya.
Hal seperti itu berjalan mulus selama puluhan tahun. Sebab, biasanya seorang ketua yayasan sekaligus membangun sosoknya secara karismatis. Persoalannya menjadi lain ketika sang ”raja” itu tiba-tiba berhalangan tetap, seperti meninggal dunia atau sakit yang permanen. Kondisi yayasan menjadi kacau, seperti anak-anak itik yang ditinggal induknya.
Seandainya sebelumnya hal seperti itu diantisipasi, misalnya dalam perjanjian antar pengurus yang ditetapkan lewat akta notaris dan dicatatkan di pengadilan negeri setempat atau dituangkan dengan rinci dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya, mungkin konflik bisa lebih mudah dicarikan solusinya. Namum, hal itu pun belum menjamin. Sebab, seiring dengan itu, bangsa kita didera angin demokrasi, yang di satu sisi menghendaki partisipasi publik dan di sisi lain bertabrakan dengan status quo.
Angin demokrasi itulah yang mengakibatkan badan hukum yayasan pun dikoreksi. Apalagi, sempat terjadi isu publik luar biasa pada awal reformasi yang menimbulkan dugaan bahwa yayasan dijadikan tempat ”pencucian uang” oleh pihak-pihak tertentu dari hasil menjarah uang negara.
Karena itu, diterbitkan UU No 16/2001 yang direvisi dengan UU No 28/2004. Undang-undang tetap yayasan itu menjungkirbalikkan paradigma lama badan hukum yayasan. Sebelumnya, aturan main cukup ditetapkan dalam akta notaris, kini sudah diatur secara rinci. Agar tubuh yayasan berjalan demokratis, di dalamnya dibentuk badan pengawas. Supaya pengurus yayasan tidak semau gue, dibentuk dewan pembina. Dewan pembina bisa memberhentikan pengurus bila terbukti melanggar. Yang paling ekstrem, negara turut campur dalam pengesahan badan hukum yayasan melalui Departemen Hukum dan HAM.
Proses peralihan penyusunan pengurus, pembina, dan pengawas yayasan memunculkan banyak kelemahan. Sebab, di situlah biasanya sebuah ”politik kepentingan” dimulai. Pengurus lama ditinggalkan dan muncul wajah-wajah baru yang oleh komunitasnya sering dianggap asing. Meski secara yuridis tidak menyimpang, secara sosial menimbulkan protes dan akhirnya mengganggu kinerja organisasi.
Saran
Pertama, pengurus baru tidak langsung radikal mengganti manajemen di lembaga yang dibina, melainkan melalui transisi (orang lama tetap dipertahankan) dan pada waktunya pergantiannya dilakukan secara demokratis. Kedua, bila ada wajah baru dalam pengurus yayasan, hendaknya orang-orang itu cukup kredibel. Bukan karena teman, saudara, atau bawaan pribadi. Insya Allah resep ini bisa menyelesaikan konflik di tubuh yayasan pendidkan tinggi. (Sumber: Jawa Pos, 19 Januari 2010)
Tentang penulis:
Redi Panuju, pengajar Fikom Universitas dr Soetomo (Unitomo) Surabaya




KOMENTAR TERBARU