Oleh L Murbandono Hs
Peluncuran buku Koruptor Go to Hell karya Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto melahirkan banyak
pengharapan ke masyarakat dan puncaknya: Bibit ditagih membongkar kasus-kasus besar korupsi! Mungkinkah?
Hemat saya, amat sukar! Kasus-kasus besar korupsi di Indonesia sulit sekali dibongkar! Masalahnya, pemberantasan korupsi sendiri masih penuh “dosa”. Wujud “dosa-dosa” tersebut berupa pengabaian masalah-masalah kunci. Jumlahnya banyak sekali. Terpenting sepuluh “dosa” berikut.
Pertama, pengabaian terhadap amoralitas para koruptor dan oknum-oknum penegak hukum yang kongkalikong dalam kasus-kasus korupsi. Seluruh ayat dan pasal hukum, prosedur dan mekanisme hukum macam apa pun, mustahil menanggulangi masalah moral. Hukum di dalam praktik hampir selalu impoten atas moral!
Kedua, pengabaian bahwa seruan-seruan moral kepada para koruptor dan komplot adalah kesia-siaan. Seruan-seruan moral tersebut sering dipidatokan para tokoh dan dikhotbahkan para pemimpin agama, seolah-olah koruptor dan pelindung koruptor adalah “manusia-manusia normal dengan martabat” yang masih bisa dibujuk oleh kaidah-kaidah agama dan norma-norma moral. Padahal, mereka sejatinya sudah menjadi “manusia tidak normal atau manusia tanpa martabat” menurut akal sehat. Sebab, akal budi mereka sudah rusak! Karena uang!
Ketiga, pengabaian bahwa kejahatan moral para koruptor dan oknum-oknum penegak hukum -polisi, jaksa, hakim, advokat, makelar kasus, dll dari segala tingkat- percuma ditakut-takuti dengan ancaman hukuman akhirat dan sejenisnya menurut agama dan ajaran ini atau itu. Sebab, ancaman tersebut abstrak dan tidak langsung “membakar” pihak-pihak terkait untuk merasakan secara nyata “api kejahatan” mereka. Juga, secara sosial-bernegara-berbangsa tidak berdampak apa pun bagi pemberantasan korupsi sendiri.
Keempat, pengabaian bahwa korupsi adalah penyimpangan peradaban yang mengerikan. Oala, di Indonesia malah dikaitkan dengan kebudayaan! Pengaitan ini sejatinya pembodohan atau minimal pengaburan akan keterukuran objektif korupsi sebagai entitas kejahatan. Secara komunikatif pengaburan tersebut dalam banyak kasus disosialisasikan secara gencar oleh banyak pihak —umumnya para tokoh negara dan intelektual bayaran yang diuntungkan oleh korupsi— agar khalayak bingung menyikapi korupsi. Peradaban menjadi kacau. Kita hanya bisa ternganga manakala pencuri semangka “digebuk keras” dan penilep miliaran atau triliunan rupiah malah “dielus-elus” oleh vonis pengadilan di Ibu Pertiwi kita tercinta.
Kelima, pengabaian bahwa khalayak luas amat frustrasi pada seabrek kasus korupsi yang ujung-ujungnya justru menghasilkan koruptor-koruptor perkasa. Ini terjadi karena pengabaian yang lebih dahsyat menyangkut ketidakpedulian kepada konsolidasi demokrasi, kemasabodohan pada penegakan supremasi hukum yang berkeadilan, dan ketidakseriusan melayani dahaga masyarakat akan keadilan.
Keenam, pengabaian bahwa rakyat biasa mampu mengukur dan menghitung keadilan. Akibat pengabaian ini, maka rumus matematik hitungan yang adil tidak pernah diangkat sebagai materi Rancangan Undang Undang. Menurut kalkulasi rakyat, hukuman seadil-adilnya bagi koruptor adalah: nilai korupsi dibagi harga semangka dikalikan hukuman bagi maling semangka.
Jadi, jika harga semangka katakan ompak-ompakan Rp 100.000 dan pencurinya dihukum tiga bulan, maka korupsi Rp 1 juta seharusnya dihukum 30 bulan, korupsi Rp 1 miliar dihukum 30 ribu bulan, dan korupsi Rp 1 triliun kena 30 juta bulan. Pernahkah di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) DPR dan DPRD ada yang mengusulkan Rancangan Undang-undang semacam itu? Atau minimal, senapas dengan itu?
Ketujuh, pengabaian akan hukuman seadil-adilnya sebagai dasar yang amat penting, sebab tanpa kepastian hukuman yang seadil-adilnya, seluruh bangunan pembasmian korupsi akan mubazir dan runtuh. Menjadi lelucon dan tragedi peradaban sekaligus!
Kedelapan, pengabaian bahwa korupsi hanya bisa ditumpas jika penegakan hukum tegas mendasarkan diri pada nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Akibat pengabaian ini dahsyat! Paradigma penumpasan korupsi dengan dasar akuntabilitas berorientasi masyarakat (menggeser orientasi negara), desentralisasi kekuasaan (menggeser sentralisme kekuasaan), desentralisasi langsung (mengubur desentralisasi representatif), dan keterbukaan (membuang ketertutupan), nyaris tidak pernah terjadi di pengadilan kasus-kasus korupsi besar di Republik Indonesia.
Kesembilan, pengabaian bahwa perubahan paradigma dalam butir kedelapan membutuhkan revolusi watak bangsa menyangkut kesadaran tiap pribadi melalui pendidikan “politik sebagai peradaban” demi masa depan negara. Akibat pengabaian ini, maka dalam banyak proses urusan korupsi-korupsi kakap, masih selalu diwarnai saling gempur antarsemua pihak terkait dengan tampilan watak konvensionalitas kotor, irasionalitas buntu, subjektivitas neofeodalistik, antiketerukuran objektif, dan seluruh ikutannya.
Kesepuluh, pengabaian tentang pemberlakuan sistem pembuktian terbalik secara penuh dalam semua kasus korupsi besar, mengingat setiap kekayaan selalu ada asal-usulnya. Sejak wacana ini bergulir di awal kita “merdeka lagi” pada 21 Mei 1998, ia mati suri. Pemerintah orde macam apa yang berani memberlakukannya? Rakyat menanti! (Sumber: Surya, 15 Januari 2010).
Tentang penulis:
L Murbandono Hs, budayawan, bekerja di Radio Nederland Wereldomroep, Hilversum, Belanda selama 1983-2008. Kini tinggal di Banyubiru, Jawa Tengah.




KOMENTAR TERBARU