Arsip untuk Januari 11th, 2010

Jember dan Kontroversi Pertambangannya

Oleh Mohammad Afifuddin

Bulan ini Jember memasuki usia 81 tahun. Umur yang tidak lagi muda. Tentunya, layaknya manusia, semakin tua semakin banyak pula tantangan yang harus dihadapi. Slogan ”menata kota membangun desa” yang digulirkan pemkab periode ini mendapat tantangan berat dari kontroversi dibukanya izin pertambangan di Jember.

Perdebatan seputar manfaat dan mudharat pertambangan terhadap keteraturan pembangunan kota maupun kemajuan pembangunan desa kembali mencuat seiring rencana dilaksanakannya eksploitasi pertambangan mangaan di Desa Pace, Kecamatan Silo, serta penambangan pasir di daerah Paseban, Kecamatan Kencong, Jember.

Kontroversi menguat karena munculnya dua surat keputusan (SK) ganjil Pemkab Jember melalui Disperindag dan Penanaman Modal. Pertama, SK No 541.3/078/436.314/2008 tentang Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi Bahan Galian Mangaan dalam wilayah PT Jaw Watie Bagian Corah Mas di Desa Pace, Kecamatan Silo. Kedua, SK No 641.31/003/438.314/2009 kepada PT Agtika Dwi Sejahtera (ADS) untuk menambang pasir besi di Paseban, Kecamatan Kencong.

Dua SK tersebut menimbulkan eskalasi konflik yang terus meningkat. Di internal masyarakat Silo dan Kencong, sudah terbelah pihak yang pro dan kontra. Pihak yang relatif melek lingkungan bersama LSM peduli lingkungan dan elemen masyarakat lainnya jelas berada dalam barisan kontra tambang. Golongan yang sudah ”terbuai” janji-janji pemberian insentif oleh pengelola tambang cenderung abai dan berpikir pendek dengan menerima begitu saja penambangan di lingkungannya.

Kondisi itulah yang dikhawatirkan banyak kalangan berpotensi memicu konflik horizontal. Apalagi, secara historis-sosiologis, beberapa daerah yang ditempati pertambangan itu sudah terfragmentasi dalam berbagai blok karena pengalaman konflik sebelumnya.

Namun, itu masih satu ekses saja. Yang tidak kalah berat adalah dampak ekologisnya. Jika tambang tersebut tidak segera dihentikan, rentetan bencana ekologis siap menghampiri Jember. Sebab, existing condition kawasan hutan dan lingkungan di wilayah itu sangat memprihatinkan dan termasuk daerah rawan bencana. Belum lagi di sekitar lokasi penambangan tersebut terdapat banyak permukiman penduduk yang dihuni ribuan jiwa.

Cacat Hukum

Konsideran yang digunakan disperindag dan penanaman modal dalam mengeluarkan dua SK tersebut ternyata hanya (a) UU No 11/1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan, (b) UU No 34/2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, (c) UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, (d) UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, serta (e) PP No 27/1980 tentang Penggolongan Bahan-Bahan Galian.

Juga, (f) PP No 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, (g) Kepmen ESDM No 1453.K/29/MEM/2002 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintah di Bidang Pertambangan Umum, (h) Perda No 4/2002 tentang Pengelolaan Pertambangan Bahan Galian Strategis dan Vital di Provinsi Jawa Timur, (i) Perda No 17/2002 tentang Pengelolaan Pertambangan dan Energi, serta (j) SK Bupati No 93/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Izin Pertambangan dan Energi dari Bupati Kepada Kadisperindag.

Landasan yuridis itu cacat hukum dan menyalahi prosedur. Mengingat, ada beberapa regulasi yang menjadi dasar perizinan maupun hierarki mekanisme administrasi yang dilompati begitu saja oleh Pemkab Jember.

Berdasar pasal 19 ayat (1) dan (2) UU No 23/2007 tentang PLH, konsultasi publik atau (persetujuan masyarakat setempat) dan pengumuman izin usaha dan atau kegiatan adalah syarat wajib yang harus dipenuhi oleh propenant mana pun sebelum pemerintah (daerah) atau disperindag dan penanaman modal menerbitkan izin usaha dan atau kegiatan.

Berdasar catatan Gerakan Nasional Kehutanan dan Lingkungan (GNKL) PC NU Jember, ketentuan undang-undang itu sama sekali belum dijalankan oleh perusahaan yang akan melakukan penambangan tersebut.

Kemudian, dalam PP No 26/2008 tentang RTRW Nasional, kawasan andalan pertambangan di Jawa Timur telah ditetapkan hanya berada di Kabupaten Tuban, Bojonegoro, Laut Madura, Pasuruan, Probolinggo, dan Lumajang. Kabupaten Jember bersama Bondowoso dan Situbondo terrmasuk kawasan andalan untuk pengembangan pertanian, perkebunan, industri pengolahan, dan pariwisata.

Pun sebelum PP No 26/2008 diterbitkan, Pemkab Jember mengeluarkan Perda No 5/2005 tentang Arah dan Tujuan RTRW maupun RPJMD Jember 2005-2010. Isinya, rincian orientasi pembangunan Jember yang dibagi dalam 4 (empat) subsatuan. Prioritas pembangunan seluruh satuan itu ada di sektor pendidikan, perumahan, perkebunan, kesehatan, peternakan, pertanian tanaman pangan, dan industri kecil.

Kontradiktif

Meski sudah jelas-jelas cacat hukum, menyalahi prosedur, dan dituntut mayoritas masyarakat, Pemkab Jember masih berdalih pertambangan di daerah tersebut bisa bermanfaat untuk mendongkrak PAD kabupaten. Misalnya, untuk penambangan pasir di Paseban, Kencong, kepala Disperindag Jember mengklaim PT ADS telah berjanji, jika penambangan itu berjalan, pemasukan untuk kas daerah bakal mengalir minimal Rp 200 juta setiap bulan.

Logika tersebut terasa kontradiktif dengan hasil kajian ilmiah dan keputusan politik pemerintah daerah Kabupaten Jember sejak era Orde Baru. Yakni, orientasi jangka panjang pembangunan Kabupaten Jember bukanlah miningindustry (industri tambang), tapi agroindustri yang memosisikan produk pertanian sebagai basis pembangunan daerah.

Mengingat, lebih dari 85 persen penduduknya menggantungkan hidup dari sektor pertanian. Bahkan, selama ini sektor pertanian Jember menjadi penopang utama perekonomian Jawa Timur dengan kontribusi terhadap pendapatan Jawa Timur hingga 34,6 persen.

Pun dalam Perda No 5 tentang RPJMD, kontribusi sektor pertambangan terhadap peningkatan PAD Jember sangatlah kecil jika dibanding engan sektor pertanian (lebih dari 40 persen). Karena itu, slogan Pemkab Jember ”menata kota membangun desa” tidak akan tercapai jika konsentrasinya justru diarahkan ke sektor miningindustry.

Lantas, kira-kira apa yang ada dalam benak pejabat Pemkab Jember ketika kebijakannya yang terang-terang cacat hukum dan cacat moral itu tidak segera dianulir?

Tampaknya, political will bupati Jember sesuai dengan gambaran Richard Robison dalam Indonesia: The Rise of Capital (1986) bahwa kaum kapitalis di Indonesia bukan para borjuis yang independen dari pemerintah, melainkan para pejabat negara sendiri, para perwira militer, keluarga, sanak dan teman mereka, serta para konglomerat yang dekat dengan mereka.

Artinya, semangat -meminjam istilah Jhon Perkins- sebagai the economic hit man (preman ekonomi kapitalis) yang berprinsip ”mengomoditaskan” segala sesuatu yang layak jual demi akumulasi kapital telah sublim dalam diri pejabat Pemkab Jember. Mereka tega ”menggadaikan” aset rakyat demi surplus modalnya tanpa mengindahkan masa depan ekologis dan humanitas si empunya kekayaan alam sesungguhnya (rakyat dan anak cucunya). Alih-alih, masyarakat justru diberi ruang untuk meregang nyawa di tanah tumpah darah sendiri. (Sumber: Jawa Pos, 7 Januari 2010)

Tentang penulis:
Mohammad Afifuddin, aktivis pemerhati lingkungan, tinggal di Jember

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 658,975 hits

 

Januari 2010
S S R K J S M
« Des   Feb »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.