Oleh Siti Kotijah
Kabupaten Kutai Barat yang dibentuk berdasarkan UU No 6 Tahun 1999 tentang 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang. Memiliki hutan seluas 3.162.870 ha yang terdiri dari kawasan budidaya kehutanan (KBK) dan kawasan budidaya non keehutanan (KBNK).
Dasar hukum dalam penyelenggaran hutan kemasyarakat di Kutai Barat itu meliputi:
1. UU No.41 Tahun 1999 jo UU No.19 Tahun 2004
2. PP No. 6 Tahun 2007 jo PP No.3 Tahun 2008
3. Perda No. 12 Tahun 2003 tentang Penyelenggaran Hutan Kemasyarakat
4. Keputusan Bupati Kutai Barat No.26 Tahun 2003 tentang Pedoman dan Tatacara Penyelenggaran Hutan
Kemasyarakat
5. Keputusan Dinas Kehutanan Kutai BaratK-1/2004 No.521.21/130/DK-1/2004 tentang Alur, Proses, Panduan
Pengecekan Proposal, dan Panduan Orientasi Lapangan Kalayakan Lokasi Penyelenggaran Hutan
Kemasyarakat
6. Keputusan Dinas Kehutanan Kutai BaratK-1/2004 No.521.21/154/DK-1/2005 tentang Tatacara Pengukuhan Kawasan dan/atau Ijin Usaha Hutan Kemasyarakat (IUKhM)
Sedangkan dalam aturan baru pada Pasal 1 butir (1) Peraturan Menteri Kehutanan No. P.37/MENHUT-II/2007 tentang Hutan Kemasyarakat jo Peraturan Menteri Kehutanan No. P.18/MENHUT-II/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan No. P.37/MENHUT-II/2007, bahwa hutan kemasyarakatan adalah hutan Negara yang pemanfaatan utamanya ditujuhkan untuk memperdayakan masyarakat setempat. Dan untuk tatacaranya telah keluar Peraturan Direktur Jendral Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial tentang Tata Cara Penyelenggaran Hutan Kemasyarakatan.
Dengan demikian Perda No. 12 Tahun 2003 tentang Penyelenggaran Hutan Kemasyarakat, merupakan aturan yang dikeluarkan, sebelum Permenhut ada. Hal ini ini dibenarkan dalam rangka untuk mengisi kekosongan hukum, supaya penyelenggaran hutan kemasyarakatan ada dasar hukumnya di Kutai Barat dan tujuan untuk lebih memperdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjamin kelestarian fungsi hutan yang ada bisa dilakukan secara maksimal. Untuk alternatif model-model pengelolaan kehutan masyarakat yang ada di Kutai Barat yakni;
a. Hutan adat (oleh masyarakat melalui lembaga adat)
b. Hutan Kampung (oleh masyarakat melalui lembaga kampung)
c. Hutan rakyat ( oleh perorangan, keluarga, jelompok kerabat pewaris), dan
d. Kemitraan usaha PHBM (oleh masyarakat adat/kampung bersama-sama perusahaan .
Setelah hampir 7 (tujuh) tahun berjalan, ijin kawasan hutan terhadap kemasyarakatn diKutai Barat telah berhasil mewujudkan pengelolaan hutan lestari yang mengakui hak-hak masyarakat adat dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Ini dibuktikan dengan keluarnya izin usaha kehutanan masyarakat pada kawasan hutan diKutai Barat antara lain :
a. Kawasan kelola IUKhM lembaga pemerintahan kampung Long Bagun Ulu
b. Kawasan kelola IUKhM lembaga adat kampung Long Bagun Ulu
c. Kawasan kelola IUKhM lembaga pemerintahan kampong Batu Kelau
d. Kawasan kelola IUKhM lembaga pemerintahan kampung Long Bagun Hilir
e. Kawasan kelola IUKhM lembaga pemerintahan kampung Long Melahan
f. Kawasan kelola IUKhM lembaga pemerintahan kampung Memahak Besar
g. Kawasan kelola IUKhM lembaga kampong Danum Paroy
h. Kawasan kelola IUKhM lembaga pemerintahan kampung Long Gelawak
i. Kawasan kelola IUKhM Kelompok kerabat pewaris kampung Intu Lingau dan Sembuan Aa, Yoseba
j. Kawasan kelola IUKhM Kelompok kerabat pewaris kampung Temula, Dempar, Sentalar Aa,Irianto, dan
k. Telah terbentuk forum kehutanan masyarakat Kutai Barat
Dengan demikian dari 11 (sebelas) pemegang IUKhM yang ditetapkan Bupati Kutai Barat meliputi: 3 (tiga) hutan adat, 5 (lima) untuk hutan kampong dan 3 (tiga) untuk hutan rakyat. Ini menunjuhkan bahwa masyarakat mempunyai modal/variasi alternative dalam pengelolaan hutan kemasyaratan, tidak seperti sistem dahulu yang mencoba menerapkan satu pola untuk semua pola tanpa melihat situasi dan kondisi .
Kedepan sistem hutan kemasyarakat yang sudah terbangun di Kutai Barat bisa dijadikan contoh daerah lain dalam melakukan pengelolaan hutan yang lebih baik.
Tentang penulis:
Siti Kotijah SH MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda. Kontak person: 081 347 216635. Email: fafa_law@yahoo.com




KOMENTAR TERBARU