Oleh Saiful Arif
Pertumbuhan pasar modern pada 2009 begitu luar biasa, berbanding terbalik dengan kondisi pasar tradisional. Per 2009 ini, telah tercatat lebih dari 210 minimarket tersebar di 31 kecamatan di Surabaya ini. Artinya, rata-rata di setiap kecamatan terdapat tujuh minimarket. Jumlah tersebut belum termasuk super/hyper-market yang mencapai 10 gerai. Pada 2010, jumlah tersebut akan terus bertambah seiring semakin gencarnya pembangunan mal-mal baru di Surabaya.
Perlu juga dicermati pola sebaran minimarket dan supermarket tersebut sangat tampak tidak terkendali. Di kawasan Surabaya Selatan, misalnya, berdiri 48 persen di antara keseluruhan pasar modern di Surabaya. Hal itu mengindikasikan bahwa tidak ada regulasi yang mengatur sebaran pasar modern agar terdistribusi secara berimbang. Dengan kata lain, pertumbuhan pasar modern di Surabaya bergerak begitu tidak terkendali.
Sebagai entitas yang merepresentasikan kekuatan ekonomi kapitalis, tidak ada yang salah pada fenomena tersebut. Hal tersebut justru menjadi tujuan mereka. Modal yang besar menjadi kekuatan inti mereka, selain kelihaian untuk membangun sebuah jaringan/kerajaan bisnis seluas dan sebanyak mungkin hingga ke pelosok-pelosok pedesaan sekalipun.
Bandingkan dengan pasar tradisional. Nyaris tidak ada yang berubah dengan pasar tradisional. Tetap kumuh, becek, bau tak sedap, bangkai tikus, asap pembakaran, sampah, pengelolaan asal-asalan, sempit, dan seterusnya. Belum termasuk para pedagang yang seenaknya membuka kios di pasar. Pasar-pasar tradisional yang sering disebut-sebut bahkan disanjung-sanjung menjelang pemilu ini menjadi lawan yang tak sepadan bagi pasar modern yang secara terbuka menjual barang-barang/produk yang sama. Konsumen yang sama serta harga yang relatif sama, bahkan lebih murah.
Jumlah pasar tradisional di Surabaya saat ini tercatat 81 pasar. Hampir semua pasar tersebut pada 15 tahun terakhir tidak tersentuh pembenahan fisik sama sekali. Karena itu, tidak aneh bila kondisinya sangat memprihatinkan. Jumlah pedagang dan pembeli relatif terus menurun. Alih-alih mengembangkan pasar tradisional, PD Surya justru sibuk dengan konflik internal yang jauh dari kepentingan pasar tradisional.
Serupa dengan nasib pasar tradisional, toko/warung eceran milik masyarakat kampung pun semakin merana karena semakin jarang dikunjungi pembeli. Sebab, minimarket-minimarket telah berdiri ”berhadap-hadapan” dengan toko/warung mereka. Padahal, mereka berharap banyak toko/warungnya bisa memberi penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Melihat kenyataan tersebut, pasar modern dan pasar tradisional tidak layak disebut sebuah persaingan, tapi lebih pada praktik dominasi pasar modern terhadap pasar tradisional. Kalaupun dua jenis pasar tersebut tetap dianggap sebagai persaingan, persaingan tersebut harus disebut sebagai persaingan yang sama sekali tidak sehat.
Pemerintah harus segera melakukan langkah-langkah strategis untuk melindungi pasar tradisional dari serbuan pasar modern yang membabi buta sekarang ini. Di antaranya, pertama, menciptakan regulasi perizinan. Sebagai ring pertama pengendalian keseimbangan pasar modern-tradisional, perizinan merupakan poin penting. Regulasi perizinan berkaitan dengan pemenuhan dokumen-dokumen administrasi yang meliputi izin usaha perdagangan, IMB, dan izin HO serta perijinan khusus lain.
Kedua, regulasi penataan. Regulasi ini harus diterapkan simultan dengan dokumen-dokumen perizinan. Termasuk dalam penataan ini adalah regulasi zonasi pasar modern-tradisional. Terdapat beberapa term zonasi ini. Misalnya, zonasi kawasan, zonasi rasio penduduk, serta zonasi jarak.
Kebijakan zonasi kawasan saat ini banyak diterapkan di negara-negara Eropa seperti Finlandia, Swiss, Swedia, dan Bulgaria yang efektif mereduksi gesekan antara pasar tradisional dan pasar modern. Terdapat kawasan-kawasan tertentu yang memang diperuntukkan bagi pasar modern dan tradisional. Namun, di Surabaya, zonasi kawasan itu tidak diterapkan secara baik. Karena itu, tidak heran, banyak minimarket di tengah-tengah perkampungan, bahkan langsung berhadap-hadapan dengan pasar tradisional.
Zonasi rasio jumlah penduduk perlu juga dipertimbangkan dalam pemberian izin pasar modern. Tidak adanya zonasi ini mengakibatkan banyak pasar modern yang menumpuk di wilayah tertentu, sehingga tidak sebanding dengan pangsa pasar yang otomatis mematikan pangsa pasar tradisional yang lebih dulu ada.
Proporsi rasio yang dapat dilakukan, antara lain, dalam setiap 500 ribu penduduk, hanya dapat dibangun satu super/hypermarket dan dua ritel swalayan. Tidak seperti yang terjadi saat ini, dalam satu kecamatan bisa berdiri empat super/hyper-market dan 10-15 minimarket. Padahal, penduduknya tidak lebih dari 350 ribu jiwa.
Salah satu persoalan penting yang juga harus diatur adalah ketentuan jam operasional pasar modern. Pasar modern harus diikat dengan ketentuan jam operasional. Tujuannya, tidak beroperasi saat pasar tradisional masih beroperasi/buka. Atau, setidaknya ada jam-jam tertentu di mana pasar tradisional bisa bernafas lega tanpa harus bersaing dengan pasar modern. Tidak seperti saat ini, banyak pasar modern yang buka mulai pukul 07.00 hingga 23.00, bahkan mulai banyak yang buka 24 jam.
Ketiga, regulasi pengawasan dan penegakan hukum. Ketentuan perizinan dan penataan tersebut merupakan konsep normatif yang harus direalisasikan di lapangan secara konsisten dan berwibawa. Pemerintah kota harus memiliki instrumen pengawasan dan penegakan hukum semata-mata untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, adil, dan manusiawi. Tanpa pengawasan dan penegakan hukum, pasar tradisional akan tetap menjadi bulan-bulanan bagi pasar modern.
Tidak seperti yang sering terjadi saat ini, satpol PP hanya perkasa di depan pelaku pasar tradisional (PKL). Tapi, pelanggaran oleh minimarket dan supermarket tidak pernah disentuh dengan dalih macam-macam, meski jelas-jelas melanggar hukum.
Keempat, regulasi pembinaan pasar-pasar tradisional. Mau tidak mau, suka tidak suka, pasar tradisional harus diberi treatment khusus agar mampu berkembang dan bersaing dengan pasar modern. Pemerintah harus mempunyai program-program pembinaan.
Di antaranya, mengupayakan sumber-sumber alternatif pendanaan untuk pemberdayaan pasar tradisional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, meningkatkan kompetensi pedagang dan pengelola pasar tradisional, memprioritaskan kesempatan memperoleh tempat usaha bagi pedagang pasar tradisional yang telah ada sebelum dilakukan renovasi atau relokasi pasar tradisional, serta mengevaluasi pengelolaan pasar tradisional.
PD Surya sebagai pengelola pasar tradisional di Surabaya harus segera dibenahi. Ia tidak boleh sekadar ”event organizer” bagi pedagang pasar tradisional atau sekadar tukang tagih retribusi atau sewa stan yang tidak peduli pada pengembangan dan pembinaan pedagang pasar tradisional.
PD Surya juga harus bertanggung jawab atas perkembangan dan pertumbuhan pasar tradisional di Surabaya agar tidak sekadar bisa bertahan, tapi juga mampu bersaing dengan pasar modern. Atau, kita semua saat ini sedang menunggu pasar tradisional benar-benar mati. (Sumber: Jawa Pos, 29 Desember 2009)
Tentang penulis:
Saiful Arif, pengamat




KOMENTAR TERBARU