Arsip untuk Desember 17th, 2009

Resolusi Konflik Dualisme Hukum Kepailitan dan Arbitrase di Indonesia (Bagian IV)

Oleh Rahayu Hartini

Pengantar redaksi:
Artikel ini pernah dipresentasikan dalam Seminar International Conference On Corporate Law 2009 (ICCL 2009), 2-3 Juni 2009 di FH Unair Kerjasama dengan Universitas Utara Malaysia (UUM), selengkapnya tulisan ini dapat dibaca dalam buku “Resolusi Konflik Dualisme Hukum Kepailitan Dan Arbitrase di Indonesia, penerbit UMM Press, 2009 (dalam proses)”. GagasanHukum.WordPress.Com memuat secara bersambung. Bagian I, edisi Kamis 26 Nopember 2009. Bagian II, edisi Kamis 3 Desember 2009. Bagian III, edisi Kamis 10 Desember 2009. Bagian IV, edisi Kamis 17 Desember 2009. Bagian V, edisi Kamis 24 Desember 2009.

C. PENYIMPANGAN ASAS HUKUM/ KAIDAH HUKUM DI MAHKAMAH AGUNG DALAM PENINJAUAN KEMBALI

Pemeriksaan kembali putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Prinsip litis faniri apperte dengan hak istimewa para pancari keadilan dapat dikesampingkan. Hal ini disebabkan karena hakim juga seorang manusia yang suatu waktu bisa salah dan lalai. Dengan bukti baru (novum) yang baru dan sifatnya mempengaruhi putusan, maka tidak menutup kemungkinan putusan hakim terdahulu akan berubah.

Sesuai dengan aturan yang ada, maka yang berwenang untuk menengani peninjauan kembali ini adalah Mahkamah Agung yang bertindak sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir dan tidak ada upaya lagi setelah putusan dijatuhkan, final dan mengikat semua para pihak. Rasionalisasinya adalah demi kepastian hukum dari para pihak yang berperkara dan kepastian hukum Negara ini.

Menurut ketentuan yang ada yang berhak mengajukan peninjauan kembali adalah para pihak in persona, ahli waris, dan kuasa yang diberi kuasa untuk itu. Apabila diluar itu maka akan terjadi error in persona.

Salah satu asas yang lainnya yang berkenaan dengan permohonan peninjauan kembali, menentukan permohonan kembali dapat diajukan hanya satu kali saja dan tidak menangguhkan upaya untuk menghentikan eksekusi atau pelaksanaan putusan kasasi.

Alasan permohonan kembali tidak boleh menyimpang dari alasan yang sudah ditetapkan. Peninjauan kembali dapat diajukan dikarenakan apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim dinyatakan palsu; apabila setelah perkara diputus ditemukan surat-surat atau alat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak ditemukan; apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut; apabila para pihak yang sama mengenai soal yang sama atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama; adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

Pada kasus pertama, yaitu kepailitan terhadap PT. Daito Kogyo melawan PT. Bangun Prima Graha Persada. Majelis Hakim peninjauan kembali ini memutuskan bahwa mngabulkan permohonan peninjuan kembali dengan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. Pertimbangannya adalah adanya kepentingan para pihak atas joint venture tanpa memperdulikan klausul arbitrase yang jelas sudah ada dalam kontrak joint venture.

Adanya keputusan yang keluar dari peninjauan kembali dari Mahkamah Agung ini sungguh diluar rasionalitas dari hukum acara yang ada. Karena secara prinsip yang ada seharusnya kasus tersebut tidak boleh masuk pada tingkatan upaya hukum yang luar biasa. Hal ini dikarenakan belum adanya usaha hukum biasa, yaitu kasasi. Sehingga seharusnya permohoan peninjauan kembali yang diputus ini batal demi hukum karena tidak ada jalur pasti hukum acara apa yang digunakan dan atas petunjuk dari mana. Semestinya demi kepastian hukum dan penegakan hukum acara, permohonan peninjauan kembali ini harus ditolak karena tidak sesuai dengan asas yang berkembang dalam hukum acara.

Pada kasus kedua, yaitu antara PT, Environmental Network Indonesia (ENINDO) dan Kelompok Tani Tambak FSSP Meserrocinnae melawan PT. Putra Putri Fortuna Windu dan PPF International Corporation. Majelis Hakim peninjauan kembali mengbulkan pemohon peninjauan kembali dengan adanya novum bahwa pengadilan pada tingkat kasasi telah melakukan daluarsa dalam penerimaan masa tenggang kasasi sesuai dengan peraturan yang ada dan perimbangan tambahan bahwa adanya klausul arbitrase sebagai extra judicial tidak mengesampingkan extra ordinary dari Pengadilan Niaga untuk menyelesaikan sengketa kepailitan karena hal tersebut adalah merupakan aturan yang bersifat lex specialist.

Sebagai dasar pijakan pokok pemutusan permohonan peninjauan kembali adalah adanya masa daluarsa permohonan kasasi dari pada pemohon kasasi yang sudah daluarsa, sehingga secara formil hal tersebut sudah seharusnya batal demi hukum tanpa memperhatikan dari aspek subtansi atau materi hukum persoalan yang disengketakan. Jadi putusan Majelis Hakim dalam hak peninjauan kembali ini adalah adanya novum dari kesalahan Majelis Hakim tingkat kasasi yang talah salah menerapkan hukumnya, karena dengan lewatnya tenggang waktu tersebut, maka para pihak dianggap menerima atas putusan Pengadilan Niaga Tingkat Pertama.

Pada kasus ketiga, yaitu antara PT. Basuki Pratama Engineering dan PT. Mitra Surya Tatamandiri melawan PT. Megarimba Karyatama. Majelis Hakim peninjauan kembali mengabulkan permohonan peninjauan kembali sebagian dengan pertimbangan hukum bahwa meskipun adanya klausula srbitrase yang tertullis dalam perjanjian sebagai lembaga peradilan extra judicial, akan tetapi hal tersebut tidak mengesampingkan dari kewenangan lembaga Pengadilan Niaga sebagai extra ordinary.

Dalam perkara permohoan peninjauan kembali ini Majelis Hakim mempersoalkan dari substansi atau materi batasan pemeriksaannya tanpa memperhatikan prinsip dasar kenapa pemeriksaan ini harus muncul dengan adanya bukti baru bahwa kasasi tersebut akan berubah putusannya apabila novum tersebut pasti mempengaruhi putusan yang ada sebelumnya. Seolah-olah majelis hakim hanya mempertimbangkan dari kontra atau memori kasasi pada tingkat peradilan sebelumnya.

Pada kasus keempat, antara PT. Tiara Marga Trakindo melawan PT. Hotel Sahid Jaya Internasional. Majelis Hakim dalam hal ini memutuskan bahwa menolak permohonan dengan mempertimbangkan hukum bahwa adanya klausul arbitrase sebagai lembaga peradilan extra judicial menghapuskan secara otomatis dari kewenangan extra ordinbary dari lembaga peradilan karena perjanjian ini sifatnya mutlak dan mengikat pra pihak seterusnya.

Secara substansi, Majelis Hkim peninjauan kembali sudah tepat dalam penerapan hukumnya dengan menggunakan asas pacta sunt servanda dan acta de compromittendo.

Pada kasus kelima adalah antara PT. Kadi Internasional melawan PT. Wisma Calindra. Majelis Hakim dalam hal ini memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali dengan pertimbangan kembali dengan pertimbangan tidak adanya novum dalam permohonan peninjauan kembali dan juga judex facti Majelis Hakim tingkat kasasi telah salah dalam penerapan hukumnya.

Dalam hal ini Majelsi Hakim peninjauan kembali tepat penerapannya hukumnya, karena dalam kontra permohonan peninjauan kembali tidak dapat diketemukan adanya bukti baru yang sangat penting dan bisa mempengaruhi dari putusan lembaga peradilan sebelumnya. Memori peninjauan kembali sama dengan memori kasasi sebelumnya.

Tentang Penulis:
Hj Rahayu Hartini SH MSi MHum, dosen Kopertis Wilayah VII, DPK pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Sedang studi S-3 Ilmu Hukum Universitas Airlangga. Email: rahayuhartini@yahoo.co.id

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 658,975 hits

 

Desember 2009
S S R K J S M
« Nov   Jan »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.