Agar Perda KTR-KTM Tak Jadi Macan Ompong

Oleh Sardiyoko

Sejak 22 Oktober 2009, Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM) mulai berlaku efektif di Surabaya. Sejak penyusunan hingga penerapannya, perda yang terdiri atas 10 bab dan 13 pasal itu selalu menjadi polemik.

Saat pembahasan di panitia khusus (pansus) Perda KTR dan KTM di Komisi A DPRD Kota Surabaya, Raperda KTR dan KTM ngendon setahun lebih sejak Dinas Kesehatan Kota Surabaya memasukannya ke DPRD. Sebelas kali raperda tersebut dibahas dalam rapat pansus sebelum disahkan menjadi perda.

Saat itu, proses pembahasan dan pengesahan sangat alot. Pansus dan anggota DPRD terpecah jadi dua. Mereka yang perokok berusaha menggagalkan pengesahan raperda itu menjadi perda. Namun, mereka yang bukan perokok juga tidak kalah getol berusaha mengesahkan perda tersebut. Di luar gedung DPRD, kondisinya tidak jauh beda.

Alotnya pembahasan perda itu muncul karena ada kekawatiran dari para “penyembah Tuhan sembilan senti” (perokok) bahwa perda tersebut melarang merokok atau antirokok. Juga, ada kepentingan pelaku usaha yang bersentuhan dengan rokok dan iklan, yang kawatir usahanya terpengaruh. Protes juga datang dari petani tembakau yang merasa terancam kehilangan penghasilan.

Padahal, Perda KTR dan KTM tidak melarang merokok. Perda tersebut hanya mengatur agar warga tidak merokok di tempat-tempat umum. Dengan begitu, mereka tidak mengganggu warga yang tidak merokok. Di kawasan tertentu, merokok memang dilarang. Menjual dan mempromosikan rokok pun tidak diperbolehkan. Kawasan itu sebut kawasan tanpa rokok.

Di kawasan tertentu, merokok diperbolehkan, tapi harus di tempat yang disediakan. Perda menyebutnya kawasan terbatas merokok. Di tempat yang tidak diatur perda, perokok diberi kebebasan merokok. Dengan demikian, perda itu hanya mengatur orang yang hendak merokok, bukan melarang. Jadi, sangat tidak tepat jika dikatakan perda tersebut Perda Antirokok.

Penyebutan Perda Antirokok dikawatirkan memunculkan resistensi pada masyarakat. Resistensi itu bisa berupa perlawanaan terhadap petugas yang menertibkan mereka yang melanggar perda hingga perlawanan secara hukum.

Setelah perda itu disahkan, banyak yang khawatir perda tersebut hanya indah di kertas, namun buruk dalam aplikasi. Kekawatiran tersebut tidak berlebihan. Setelah hampir sebulan diberlakukan, baru lima perkara yang diberkas ke pengadilan. Padahal, satpol PP menarget seminggu minimal 25 pelanggar diberkas (Jawa Pos, 12/11). Lemahnya kinerja satpol PP dan kurang seriusnya dukungan SKPD di lingkungan pemkot membuat wali kota meradang.

Susahnya mengatur para perokok itu disebabkan persoalan merokok sepertinya sudah menjadi bagian hidup sebagian besar masyarakat Surabaya. Tidak hanya orang dewasa, jumlah perokok yang masih duduk di bangku sekolah pun cenderung naik. Yang lebih parah, lebih dari 70 persen perokok adalah mereka yang hidup dalam garis kemiskinan.

Karena itu, mengatur perokok mestinya tidak hanya membatasi tempat merokok, tetapi juga menyadarkan bahwa apa yang mereka lakukan itu menyiksa diri sendiri dan orang lain. Dalam konteks tersebut, dibutuhkan waktu yang tidak sebentar. Berdasar itu, sangat tidak arif melihat keberhasilan atau kegagalan penerapan perda tersebut hanya dalam sebulan setelah penerapan.

Perda KTR dan KTM hanya upaya untuk membatasi “tempat ibadah” bagi para “penyembah Tuhan sembilan senti” itu. Dengan dibatasinya tempat merokok, diharapkan ruang gerak mereka makin sempit dan lambat laun terbiasa tidak merokok.

Maka, kurang bisa dimaklumi jika ketidakberhasilan penegakan Perda KTM dan KTR disebut karena keterbatasan personel dalam menangkap pelangar perda. Jika semua kewenangan diserahkan ke satpol PP, tentu pengawasannya tidak akan menjangkau seluruh wilayah Surabaya. Kondisinya akan lain bila peran tersebut diserahkan sesuai dengan perda.

Dalam Bab IV pasal 5 disebutkan, pimpinan atau penanggung jawab KTR dan KTM memiliki kewajiban menegur dan memperingatkan tiap orang yang melanggar KTR dan KTM. Yang dimaksud pimpinan dan penanggung jawab adalah pimpinan di instansi atau perusahaan yang termasuk dalam KTR dan KTM.

Selain itu, peran serta masyarakat diatur dalam perda tersebut. Peran masyarakat, antara lain, mengingatkan pelanggar KTRdan KTM atau melaporkannya kepada pimpinan dan penanggun jawab KTR dan KTM. Tugas satpol PP akan lebih ringan jika dua elemen tersebut difungsikan sesuai peran masing-masing.

Agar dua elemen tersebut lebih berfungsi, tentu harus ada pembinaan intensif. Dalam perda, pembinaan merupakan wewenang kepala daerah yang bdapat dilimpahkan kepada pejabat di lingkungan pemerintah daerah sesuai tugas dan fungi masing-masing. Pertanyaannya, sudahkah kewenangan pembinaan itu dilaksanakan?

Kepala daerah juga berwenang melakukan pengawasan, membentuk tim pemantau kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas merokok. Jika pembinaan penanggung jawab KTR dan KTM dan tim pematau KTR dan KTM telah terbentuk, kekurangan personel dan anggaran tidak bisa lagi menjadi alasan ompongnya perda tersebut. (Sumber: Jawa Pos, 15 November 2009)

Tentang penulis:
Sardyoko, mantan Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Kawasan Tanpa Rokok



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 153,178 hits

 

November 2009
S S R K J S M
« Okt    
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30