Penyelesaian Pelanggaran Pidana Pemilu 2009

Oleh Deni SB Yuherawan

Pemilihan Anggota Legislatif dan Presiden/Wakil Presiden memang telah usai, bahkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih telah dilantik oleh MPR sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2009-2014, pada tanggal 20 Oktober 2009. Akan tetapi ada satu peristiwa hukum yang sangat penting yang tidak boleh dilupakan oleh setiap warga negara Indonesia, yaitu tidak diprosesnya laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu pada Pilpres (Pemilu Presiden/Wakil Presiden) yang dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Sebagaimana diketahui Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) melaporkan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh KPU kepada POLRI. Yang menjadi permasalahan adalah terhadap laporan tersebut tidak segera dilakukan penyelidikan, namun justeru ditolak oleh pihak kepolisian dengan alasan yang terkesan dipaksa-paksakan. Akhirnya, terjadilah silang pendapat antara antara Bawaslu dan POLRI. Terhadap tindakan penolakan tersebut, BAWASLU melaporkannya kepada Presiden. Ternyata, baik laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu maupun laporan atas penolakan pihak kepolisian sama sekali tidak diproses. Terhentinya perkara ini mengakibatkan kebenaran materiil tidak dapat dimunculkan ke permukaan.

Berkaitan dengan kasus di atas, terdapat 2 (dua) isu hukum yang menarik untuk dianalisis ditinjau dari segi UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, yaitu: (1). penegakan hukum terhadap pelanggaran pidana pemilu harus dilakukan secara sistemik (integrated criminal justice system) dan (2). penegakan hukum harus dilaksanakan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya (speedy trial/contante justitie).

Penegakan Hukum Pidana Pemilu Merupakan Suatu Sistem
Mulai para ahli hukum sampai orang awam pun (the men on the street) paham bahwa penegakan hukum melibatkan beberapa lembaga/aparat penegak hukum yang saling berinteraksi dan bergantung satu sama lain, yang masing-masing harus melakukan tindakan-tindakan fungsional yang mengarah tercapainya tujuan yang diharapkan yaitu pencegahan dan penaggulangan tindak pidana, serta tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran. Tidak berfungsinya salah satu lembaga/aparat penegak hukum akan mengganggu kinerja sistem secara keseluruhan dan dapat dipastikan tujuan yang diharapkan tidak akan tercapai.

Sebagai suatu sistem, penegakan hukum pidana harus didasarkan pada beberapa prinsip, yaitu: berorientasi pada tujuan (goal oriented), keseluruhan adalah lebih dari sekedar jumlah dari jumlah lembaga dan aparat penegak hukum (wholism), masing-masing lembaga dan aparat penegak hukum harus berhubungan secara fungsional satu sama lain (interaksi) dan berada dalam kondisi saling ketergantungan (interdependensi), bekerjanya lembaga dan aparat penegak hukum harus menciptakan sesuatu yang berharga (transformasi), dan adanya kekuatan pemersatu yang mengikat sistem (mekanisme kontrol).

Prinsip-prinsip universal ini seharunya mendasari penegakan hukum pelanggaran pidana Pemilu. Lembaga/aparat penegak hukum yang bertanggungjawab dalam hal penegakan hukum pidana pemilu adalah: (1) Bawaslu, Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Propinsi, Panwaslu Kota/Kabupaten, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri, dengan tugas utama menerima laporan pelanggaran pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, dan meneruskan laporan pelanggaran pidana Pemilu kepada Penyidik POLRI (Pasal 247 UU Pemilu), (2) Penyidik POLRI dengan tugas utama melakukan penyidikan (Pasal 253 ayat 1 UU Pemilu), (3) Penuntut Umum dengan tugas utama melimpahkan perkara ke pengadilan untuk melakukan penuntutan (Pasal 253 ayat 4 UU pemilu) dan (4) Hakim Pengadilan Negeri dengan tugas utama memeriksa, mengadili dan memutus perkara (Pasal 254 ayat 1 UU pemilu).

Dalam konteks integrated criminal justice system, Bawaslu, Panwaslu Propinsi, Panwaslu Kota/Kabupaten, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri, beserta penyidik POLRI, Penuntut Umum dan Hakim harus berinteraksi dan berkinerja secara fungsional sehingga dapat ditransformasikan menjadi capaian-capaian untuk meciptakan hasil sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Secara a contrario, tidak mungkin penegakan hukum pidana pemilu menjadi maksimal dan optimal jika yang terjadi adalah interaksi yang ‘dissosiatif’. Interaksi yang dissosiatif ini paling tidak ditandai dengan adanya keengganan untuk melaksanakan tugas dan wewenang, rasa ketidakpercayaan antar lembaga/aparat penegak hukum, serta pesimisme tentang capaian-capaian kinerja. Interaksi yang dissosiatif sering disebabkan tidak adanya profesionalisme, tipisnya komitmen moral, tidak adanya kemandirian, serta konflik kepentingan.

Penegakan Hukum Pidana Pemilu Merupakan ‘Speedy Trial/Contante Justitie’
Mengingat seluruh tahapan pemilu merupakan rangkaian waktu yang limitatif, UU Pemilu membuat ‘cetak biru’ bahwa penyelesaian pelanggaran pidana pemilu harus dilaksanakan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Paling lama 14 hari sejak menerima laporan, Penyidik harus menyampaikan hasil penyidikannya beserta berkas perkara kepada Penuntut Umum (Pasal 253 ayat 1). Jika hasil penyidikan dianggap belum lengkap, paling lama 3 hari, Penuntut Umum harus sudah mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik disertai petunjuk perbaikan (Pasal 253 ayat 2). Dan paling lama 3 hari, Penyidik harus menyampaikan kembali berkas perkara kepada Penuntut Umum (Pasal 253 ayat 3). Jika tidak ada masalah dengan berkas perkara, paling lama 5 hari setelah menerima berkas perkara, Penuntut Umum harus melimpahkan perkara ke pengadilan negeri (Pasal 253 ayat 4).

Setelah menerima pelimpahan perkara, Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 7 hari harus sudah memeriksa, mengadili dan memutus perkara (Pasal 255 ayat 1). Pengajuan banding terhadap putusan harus dilakukan paling lama 3 hari setelah pembacaan putusan (Pasal 255 ayat 2). Pengadilan Negeri dalam waktu 3 hari harus sudah melimpahkan berkas permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (Pasal 255 ayat 3). Setelah menerima berkas, Pengadilan Tinggi harus sudah memeriksa, mengadili dan memutus dalam waktu 7 hari (255 ayat 4). Dan putusan Pengadilan Tinggi merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak ada upaya hukum lain (Pasal 255 ayat 5).

Jika putusan Pengadilan Negeri dan/atau Pengadilan Tinggi diperkirakan mempengaruhi perolehan suara peserta pemilu, putusan harus sudah ditetapkan paling lama 5 hari sebelum KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional (Pasal 257 ayat 1).

Mencermati perintah UU Pemilu bahwa penyelesaian pelanggaran pidana pemilu harus tuntas dalam waktu paling lama 45 hari atau paling lama 5 hari sebelum KPU menetapkan hasil secara nasional jika putusan tersebut mempengaruhi perolehan suara, jelas UU Pemilu menganut prinsip peradilan yang sesingkat-singkatnya (speedy trial/contante justitie). Dampak langsung dari speedy trial adalah efisiensi waktu dan biaya, serta kecepatan mendapatkan kepastian. Penyelesaian perkara yang lama dan terkatung-katung merupakan bentuk penghukuman tersendiri serta menciptakan ketidakpastian yang berkepanjangan. Perlu dipahami bahwa efek jera (deterrence efect) dari suatu sistem peradilan pidana, bukan terletak pada beratnya pidana, tetapi pada kecepatan dan kesungguhan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan.

Silang Pendapat Bawaslu dengan Polri
Silang pendapat antara Bawaslu dengan Polri, tidak saja mengganggu kinerja penegakan hukum pidana pemilu melainkan juga semakin menjauhkan dari tujuannya yaitu menegakkan hukum, keadilan dan kebenara. Dan pada gilirannya, malah menciptakan ketidakpastian dan ketidakadilan. Bahkan, dengan berlarutnya silang pendapat tersebut, amanah UU Pemilu bahwa penegakan hukum pidana pemilu harus dilaksanakan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya dapat dipastikan tidak akan terlaksana.

Akhirnya, yang seharunya dilakukan oleh pihak kepolisian adalah melakukan peneyelidikan dan penyidikan dengan dukungan profesionalitas dan komitmen moral tinggi. Kalau memang cukup bukti, segera melimpahkan ke Penuntut Umum. Jika memang kurang bukti, penyidik harus menghentikan penyidikan. Yang terpenting, kesemuanya harus dilakukan atas nama hukum, keadilan dan kebenaran.

Akhirnya, apa yang telah terjadi di atas harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparat penegak hukum betapa buruknya penegakan hukum pidana pemilu, sehingga tidak akan diulangi pada tahun 2014 nanti.

Tentang penulis:
Deni SB Yuherawan SH MS, dosen FH Universitas Trunojoyo Madura, sedang studi S3 Ilmu Hukum di UNAIR. Email: deniyuherawan@yahoo.co.id



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 658,759 hits

 

Oktober 2009
S S R K J S M
« Sep   Nov »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.