Arsip untuk Oktober 8th, 2009

Alternatif Formulasi Pembalikan Beban Pembuktian (Bagian VII)

Oleh Lilik Mulyadi

 

Pengantar redaksi:
Artikel ini dimuat secara bersambung. Bagian I, edisi Kamis 27 Agustus 2009. Bagian II, edisi Kamis 3 September 2009. Bagian III, edisi Kamis 10 September 2009. Bagian IV, edisi Kamis 17 September 2009. Bagian V, edisi Kamis 24 September 2009. Bagian VI, edisi Kamis 1 Oktober 2009. Bagian VII, edisi 8 Oktober 2009.  

 

 

       Ada dilematis dengan bergesernya asas praduga tidak bersalah menjadi asas praduga bersalah dalam pembalikan beban pembuktian. Elwi Danil mengatakan lebih detail bahwa:

      “Persoalan yang muncul berkaitan dengan jaminan dan perlindungan hak asasi manusia adalah menyangkut adanya “criminal policy” untuk menerapkan sistem pembalikan beban pembuktian dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan dianutnya sistem tersebut, yang di dalamnya terkandung “presumption of guilt” cenderung dianggap sebagai pengingkaran terhadap asas-asas yang bersifat universal, diantaranya adalah asas praduga tak bersalah. Lantas persoalannya adalah, sejauhmana sistem itu diperkenankan, sehingga ia tidak dilihat semata-mata sebagai suatu pelanggaran asas; melainkan hanyalah merupakan suatu asas yang dengan sangat terpaksa dilakukan.”[1]

 

       Selain bersinggungan dengan aspek HAM yang diimplementasikan dalam asas praduga tidak bersalah, maka pembalikan beban pembuktian juga mengalami peralihan dari Penuntut Umum kepada terdakwa. Aspek ini juga bersinggungan dan tidak sejalan bahwa terdakwa tidak dibebankan kewajiban pembuktian sebagaimana ketentuan Pasal 66 KUHAP, Pasal 66 ayat (1), (2) dan Pasal 67 ayat (1) huruf (i) Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, Pasal 11 ayat (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM), Pasal 40 ayat (2b) butir (i) Konvensi tentang Hak-Hak Anak, Prinsip 36 ayat (1) kumpulan prinsip-prinsip untuk perlindungan semua orang dalam bentuk penahanan apapun atau pemenjaraan, Resolusi Majelis Umum PBB 43/1739 Desember 1988 dan Konvensi Internasional serta asas legalitas. Demikianlah justifikasi filosofis dan justifikasi yuridis polarisasi ketiga dalam disertasi ini mengapa pembalikan beban pembuktian dalam ketentuan Pasal 12B, Pasal 37 UU Nomor 20 Tahun 2001 dihapuskan atau dihilangkan sama sekali pada kebijakan legislasi dalam perundang-undangan Indonesia.

      Berdasarkan tolok ukur sebagaimana konteks di atas,  dalam disertasi ini penulis mempunyai alternatif penerapan pembalikan beban pembuktian dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasca ratifikasi KAK 2003. Di satu sisi maka pembalikan beban pembuktian tidak dapat diterapkan terhadap kesalahan pelaku dalam tindak pidana korupsi pokok, kecuali terhadap gratifikasi. Oleh karena ini maka terhadap kesalahan pelaku tetap mempergunakan sistem pembuktian negatif. Konsekuensi logis dimensi demikian maka pembalikan beban pembuktian ini tidak akan bersinggungan dengan HAM, ketentuan hukum acara pidana khususnya tentang asas praduga tidak bersalah, asas tidak mempersalahkan diri sendiri (non-self incrimination), hak untuk diam (right to remain silent), hukum pidana materiil serta instrumen hukum Internasional.

       Di sisi lainnya, pembalikan beban pembuktian dapat dilakukan terhadap harta kepemilikan pelaku tindak pidana korupsi sehingga titik beratnya pada pengembalian harta negara yang dikorupsi oleh pelaku tindak pidana korupsi. Tegasnya, dari dimensi konteks di atas terhadap pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tetap mempergunakan jalur pidana dengan pembuktian negatif terhadap kesalahan pelaku sedangkan terhadap pengembalian harta kepemilikan pelaku tindak pidana korupsi dapat dipergunakan pembalikan beban pembuktian oleh karena dimensi ini relatif tidak bersinggungan dengan aspek HAM, tidak melanggar hukum acara pidana, hukum pidana materiil maupun instrumen hukum internasional. Dengan dimensi demikian, maka dalam melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi sebagai justifikasi yuridis maka harus diformulasikan suatu teori yang dapat mempermudah pembuktian dengan tetap berpegang teguh kepada asas-asas universal baik dalam ketentuan hukum acara pidana maupun hukum pidana materiil serta instrumen internasional. Tegasnya, di satu sisi maka untuk membuktikan kesalahan pelaku tindak pidana korupsi tetap berpegangan pada ketentuan teori hukum pembuktian yang tetap mengkedepankan asas pembuktian negatif sedangkan di sisi lainnya untuk mengembalikan aset hasil dari tindak pidana korupsi, pembuktian terhadap kepemilikan harta kekayaan pelaku maka dipergunakan teori pembalikan beban pembuktian oleh karena teori pembuktian demikian relatif tetap menjungjung tinggi ketentuan hukum acara pidana, hukum pidana dan instrumen internasional. Aspek positif tolok ukur demikian yaitu di satu sisi pembalikan beban pembuktian tidak dapat diterapkan terhadap kesalahan pelaku tindak pidana korupsi pokok sedangkan di sisi lain lebih dikedepankan pengembalian aset pelaku tindak pidana korupsi maka menurut polarisasi penulis alternatif pembuktian korupsi yang relatif memadai adalah dipergunakan teori pembalikan beban pembuktian keseimbangan kemungkinan pembuktian.

      Pada dasarnya, teori pembalikan beban pembuktian keseimbangan kemungkinan  mengkedepankan keseimbangan dari Oliver Stolpe secara proporsional antara perlindungan kemerdekaan individu di satu sisi, dan perampasan hak individu bersangkutan atas asal usul harta kekayaan milik pelaku yang diduga kuat berasal dari korupsi di sisi lainnya.  Asumsi dasar teori  ini menempatkan pelaku tindak pidana korupsi terhadap perbuatan atau kesalahan orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pokok tidak boleh dipergunakan asas pembalikan beban pembuktian melainkan tetap berdasarkan asas pembuktian negatif oleh karena  perlindungan  terhadap hak  individu  ditempatkan paling tinggi terhadap perampasan kemerdekaan seseorang. Dalam konteks ini, kedudukan hak asasi pelaku tindak pidana korupsi ditempatkan dalam kedudukan (level) yang paling tinggi dengan mempergunakan teori probabilitas berimbang yang sangat tinggi yang tetap mempergunakan pembuktian negatif. Konsekuensi logis, aspek ini tetap mengkedepankan dimensi HAM, aspek ketentuan Hukum Acara Pidana khususnya Asas Praduga Tidak Bersalah, ketentuan terdakwa tidak dibebankan pembuktian (Pasal 66 KUHAP, Pasal 67 ayat (1) huruf (i) Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, Pasal 11 ayat (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM), Pasal 40 ayat (2b) butir (i) Konvensi tentang Hak-Hak Anak). Kemudian secara bersamaan di satu sisi maka khusus terhadap pembalikan beban pembuktian dapat dilakukan terhadap asal usul mengenai kepemilikan harta kekayaan pelaku yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi sehingga tidak  berdasarkan pembuktian negatif.

     Apabila dijabarkan, terhadap asal usul harta kekayaan milik seseorang dapat  dilakukan  penerapan  asas  pembalikan beban  pembuktian  karena  harta  kekayaan orang ditempatkan dalam kedudukan yang paling rendah ketika pelaku tersebut dalam kedudukan yang belum kaya. Oleh karena itu, pelaku tindak pidana korupsi terhadap kepemilikan harta kekayaan dipergunakan teori probabilitas berimbang yang diturunkan. Dalam praktiknya, penterapan teori ini pada tindak pidana korupsi telah dilakukan oleh  Pengadilan Tinggi Hong Kong dalam Kasus antara Attorney General Of Hong Kong v Lee Kwang Kut dan Kasus antara Attorney General of Hong Kong v Hui Kin Hong. Dimensi ini oleh Nihal Jayawickrama, Jeremy Pope and Oliver Stolpe disebutkan, bahwa:

              “The court of Appeal of Hong Kong held that section 10, paragraph 1, places the burden of proving the absence of corruption on the defendant. Bbut before he or she is called upon to do so, the prosecution has to prove beyond reasonable doublt the public servant status of the accused, his or her standart of living during the charge period and his or her total official emoluments during that period; in addition, the prosecution has to prove that his or her standard of living could not reasonably, in all the circumstances, have been afforded out of his or her total official emoluments during that period. Once those matters have been proved by the prosecution, the defendant has to give a satisfactory explanation as to how he or she was able to maintain an incommensurate standard of living or how disproportionate pecuniary resources or property came under his or her control. Ordinarily, the primary facts on which the defendant’s explanation would be based, such as the existence of any capital or income independent of his or her officials emoluments, would be peculiarly within the defendant’s own knowledge. If the defendant “proves” on a “mere balance of probabilities” the factual matters on which his or her explanation is based, the court has to decide whether on which his or her explanation is based, the court has to decide whether or not such matters might reasonably account for the incommensurate standard of living or disproportionate pecunary resources or property.”[2] 

 

       Konklusi dasar dari apa yang telah dideskripsikan di atas maka dapat diasumsikan bahwa teori pembalikan beban pembuktian keseimbangan kemungkinan menempatkan kedudukan hak asasi pelaku tindak pidana korupsi ditempatkan dalam kedudukan yang paling tinggi. Kedudukan tersebut mempergunakan teori probabilitas berimbang yang sangat tinggi dan terhadap pelaku tindak pidana korupsi mengenai asal usul harta kekayaan miliknya dipergunakan teori probabilitas berimbang yang diturunkan. Teori pembalikan beban pembuktian keseimbangan kemungkinan demikian merupakan justifikasi yuridis untuk menerapkan teori pembalikan beban pembuktian yang tidak melanggar HAM, ketentuan hukum acara pidana, hukum pidana materiil dan instrumen hukum internasional dalam pembuktian tindak pidana korupsi.

     Menurut persepsi penulis apabila dianalisis lebih mendalam teori pembalikan beban pembuktian keseimbangan kemungkinan harus diakui mempunyai kekuatan sebagai aspek positif yaitu menempatkan kesalahan pelaku pada level tertinggi dengan mempergunakan teori probabilitas berimbang yang sangat tinggi sehingga dari dimensi ini maka teori ini tetap mengkedepankan dimensi HAM, hukum acara dan instrumen hukum nasional maupun hukum internasional.

      Di sisi lain, walaupun teori tersebut mempunyai kekuatan sebagai dampak positif akan tetapi bukan berarti tidak mempunyai kelemahan. Aspek krusial dan substansial kelemahan teori pembalikan beban pembuktian keseimbangan kemungkinan adalah secara teoretis memang dimungkinkan adanya pemisahan antara orang dengan harta kekayaannya ataupun sebaliknya antara harta kekayaan dengan orangnya. Akan tetapi secara praktik, relatif sulit untuk dilakukan pemisahan antara orang dengan harta kekayaan dan sebaliknya antara kekayaan dengan orangnya.

      Asumsi bahwa antara orang dengan harta kekayaannya atau antara harta kekayaan dengan orangnya relatif sulit dapat dipisahkan dikarenakan tidak ada perbuatan korupsi dilakukan terlepas dari orientasi finansial di dalamnya. Oleh karena itu politik hukum kebijakan legislasi Indonesia memandang delik korupsi berkorelasi adanya kerugian keuangan dan atau perekonomian negara, dan apabila aspek ini tidak dilakukan pelaku bukan merupakan tindak pidana akan tetapi hanya dapat dilakukan gugatan secara perdata.

       Selain kelemahan sebagaimana konteks di atas teori pembalikan beban pembuktian keseimbangan kemungkinan khususnya pembalikan beban pembuktian terhadap pembuktian asal usul harta kekayaan pelaku dengan mempergunakan teori probabilitas berimbang yang diturunkan akan menimbulkan implikasi yaitu dengan berhasilnya pelaku membuktikan tentang asal usul harta kekayaannya tersebut, apakah Jaksa Penuntut Umum tidak membuktikan dakwaannya tentang kesalahan dari pelaku tindak pidana korupsi. Menurut penulis, walaupun demikian tetap saja Jaksa Penuntut Umum harus membuktikan kesalahan dari pelaku korupsi. Terlebih lagi, jikalau dihubungkan dengan ketentuan Pasal 20 KAK 2003 yang memandang secara luas perbuatan korupsi sebagai perbuatan memperkaya secara tidak sah (illicit enrichment) yaitu suatu kenaikan yang berarti dari aset-aset seorang pejabat publik yang tidak dapat dijelaskan secara masuk akal berkaitan dengan pendapatnya yang sah.

      Selain kelemahan sebagaimana tersebut di atas maka dimensi positif teori pembalikan beban pembuktian keseimbangan kemungkinan yang menentukan pembalikan beban pembuktian tidak diperkenankan terhadap kesalahan orang pada tataran legislasi dapat dibenarkan. Artinya, adalah tepat kebijakan pembentuk UU tidak mewajibkan pelaku untuk membuktikan dirinya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan mekanisme pembalikan beban pembuktian.

     Penulis berpendapat terlepas masih adanya kelemahan teori pembalikan beban pembuktian keseimbangan kemungkinan, dengan tolok ukur dampak positifnya dikaji dari perspektif HAM, ketentuan hukum acara khususnya asas praduga tidak bersalah, ketentuan terdakwa tidak dibebankan pembuktian (Pasal 66 KUHAP, Pasal 67 ayat (1) huruf (i) Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, Pasal 11 ayat (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM), Pasal 40 ayat (2b) butir (i) Konvensi tentang Hak-Hak Anak) dan secara bersamaan di satu sisi dapat dilakukan terhadap kepemilikan harta kekayaan pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan pembuktian negatif,  konklusi dasar teori pembalikan beban pembuktian keseimbangan kemungkinan (balanced probability of principles) dari Oliver Stolpe esensinya lebih mendekatkan dimensi antara teori dengan praktik sehingga teori ini tepat dan ideal  jika diterapkan terhadap pembalikan beban pembuktian Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Pasca  KAK 2003.         

                                                           

 

Tentang penulis:
Dr Lilik Mulyadi SH MH, dosen Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Merdeka, Malang, Penulis Buku Ilmu Hukum dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur dengan spesialisasi Hakim Umum, Hakim Niaga dan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial. Email: lilikmulyadi@yahoo.com


 

 

 

 

 

 

 

 

 


            [1]Elwi Danil, Sistem Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Sebuah Problema dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia), Pidato ilmiah Disampaikan Pada Dies Natalis ke-55 Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, 9 September 2006 dan Elwi Danil, Fungsionalisasi Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Studi Tentang Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Disertasi, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2001, hlm. 314

             [2]Nihal Jayawickrama, Jeremy Pope and Oliver Stolpe, Legal Provisions to Facilitate The Gathering…………, Op.Cit, hlm. 29

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 658,794 hits

 

Oktober 2009
S S R K J S M
« Sep   Nov »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.